Al Qur’an, Injil, Taurot dan Zabur sebagai kitab suci yang diturunkan kepada para Nabi dan Rosul, menurut para ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Kitab suci sebagai Kalamudz Dzati, atau kalo orang Jawa bilang Kalam Jati. Yaitu Sifat Kalam Gusti Allah yang tidak berupa huruf, bahasa, suara atau bentuk fisik apapun. Kalam inilah Kalam Azali, Qodim, bukan makhluk, tidak berfisik, bukan yang tertulis di mushaf, sebagai sifat dari Gusti Allah yang tidak berjisim, tidak berarah, tidak bertempat dan tidak ada waktu bagi-Nya. Kalam Dzati inilah yang disebut para ulama Ahlu Sunnah Wal Jamaah sebagai yang bukan makhluk.
2. Kalam Munazzal, yaitu kalam yang tertuang dengan bahasa, huruf, kata-kata, tertulis di mushaf, yang terungkap di lisan, dihafal oleh hati dan sifatnya baru. Kalam Munazzal ini sifatnya hanya ungkapan global dari kitab suci, tidak persis secara detail bisa mencakup Kalam Dzati.
Makanya, Kalam Munazzal ini disebut punya 4 dimensi, dawuh Kanjeng Nabi Muhammad SAW
إن للقرآن ظهراً وبطناً وحداً ومطلعاً
“Al Quran mempunyai makna lahir (literal), batin (kontekstual, rasio, logis), had (tujuan akhir/maqoshid), dan mathla’ (inovasi)”
Karena hakikatnya, tidak ada kata dan bahasa yang bisa mengungkapkan secara detail Kalam Dzati Gusti Allah yang Azali, Qodim, kekal, tidak berhuruf, tidak berbahasa, tidak bersuara dan beda dengan makhluk.
Bukti adanya pembagian Kalam Dzati dan Kalam Munazzal adalah gelar Kalimullah bagi Nabi Musa. Beliau diberi gelar Kalimullah, karena beliau dibuka hijabnya oleh Gusti Allah sehingga menyaksikan Kalam Gusti Allah yang azali, tanpa permulaan dan abadi. Tidak berupa huruf, tidak berupa suara, atau jenis fisik apapun. Berbeda dengan Kalam yang kita lihat secara fisik dalam mushaf. Andai Kalam Gusti Allah itu tidak terbagi menjadi Kalam Dzati dan Kalam Munazzal, maka apa bedanya Nabi Musa dan umat rea-reo kayak kita yang juga sama-sama melihat Kalam Gusti Allah. Sia-sia dong julukan Kalimullah bagi Nabi Musa. Maka artinya, ada perbedaan antara Kalam yang disaksikan Nabi Musa dan Kalam yang disaksikan manusia biasa.
Namun secara umum, kita tidak boleh menyebut secara umum Al Qur’an adalah makhluk kecuali merincinya seperti di atas. Agar tidak terjadi kesalahan dan kerancuan bagi umum.

No responses yet