Categories:

Oleh: Erni Wati (mahasiswa Institut Tekhnologi Dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta)

Belakangan ini kita seringkali mendengarkan mengenai ramainya kasus korupsi di Indonesia. Korupsi dalam kacamata Islam merupakan suatu perbuatan yang dosa, karena memanfaatkan harta orang lain untuk kepentingan pribadinya seperti yang dilakukan oleh para pencuri. Tentu saja korupsi hukumnya telah jelas, yakni haram dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam karena banyak sekali mudaratnya.
Namun mengapa orang masih tetap melakukan korupsi tanpa takut akan dosa? Itulah sebabnya mungkin mereka (koruptor) tidak paham mengenai dampak jangka panjang korupsi itu. Harta yang mereka rampas, digunakan untuk keperluan sehari-hari sehingga harta tersebut masuk ke dalam tubuhnya serta berdampak kepada keluarga dan bangsa.
pada dasarnya manusia mempunyai naluri keduniawian. Dalam syariat Islam mengajarkan untuk mengendalikan dan membatasi naluri itu. Termasuk dalam mencari harta dengan cara yang halal. Konsep harta dalam sudut pandang Islam, yang bersifat Nisbi, sebatas melaksanakan amanah untuk mengelolanya. Secara tekstual maupun substantif, Islam telah mengecam keras perilaku korupsi dan untuk mencegah korupsi maupun menegakkan hukum dalam kasus korupsi, tanpa ada pilih kasih.
Berdasarkan keterangan Al Qur’an, Al Hadits, menunjukkan bahwa Islam sangat memberikan perhatian tentang harta dan melarang terjadinya kecurangan. Para ulama juga sepakat bahwa korupsi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam dan dilaknat oleh Allah.perilaku korupsi salah satunya adalah adanya pemberian hadiah. Pengertian hadiah secara khusus, yaitu ada unsur jabatan atau disebut dengan gratifikasi (ghulul), yang hukumnya adalah haram. Selain itu bagian dari perilaku korupsi juga termasuk suap atau Risywah yang diartikan sebagai pemberian kepada pejabat dengan maksud meluluskan perbuatan yang batil (tidak baik). Korupsi juga dikategorikan sebagai khianat atau mengingkari kepercayaan karena telah mengambil hak orang lain.
Islam memberikan solusi terhadap masalah suap dan korupsi. Solusi pertama adalah menyatakan bahwa kehidupan lain setelah kita meninggal di mana, semua perbuatan baik dan buruk akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Kedua, membentengi diri dengan ketaqwaan dan keimanan agar kita dijauhi oleh perbuatan tercela. Rezeki yang halal akan memberikan keberkahan.Solusi kedua adalah Kedua, Membentengi diri, keluarga dan masyarakat dengan ketaqwaan, agar tidak terlibat dalam suap dan korupsi. Bertaqwa bermakna menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya, intinya adalah hati-hati. Mari berhati-hati menjaga rizqi yang diperoleh agar halal dan berkah, karena rezeki yang haram akan menghalangi doa, sedangkan rezeki yang halal akan memberikan keberkahan,Solusi Ketiga adalah Melakukan perbaikan sistem pemerintahan (ishlahuh hukumah) & penegakan supremasi hukum. Agar tidak ada kesempatan dan ruang bagi para pejabat publik untuk menerima suap maupun melakukan korupsi. Islam sudah membuktikan melakukan rekam jejak, pengawasan-pengawasan dan penegakan hukum.Salah satunya adalah Khalifah Umar Ibn Khatthab RA dengan seorang sahabat Rasulullah SAW yang yang kembali menerapkan proses pemeriksaan harta kepada lingkungannya. Proses ini tak ubahnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di masa kini.Solusi Keempat adalah bagi para dai, para penyeru kebaikan, para pemegang kekuasaan hendaklah lebih giat untuk memberi keteladan,menjadi contoh hidup orang beriman dan berkepribadian baik/Islami (shakhsiyah Islamiyah), terutama sikap kesederhanaan (zuhud terhadap dunia), sehingga memberikan energi positif dan menginspirasi terwujudnya masyarakat yang baik/Islami (mujtama’ muslim). Dengan izin Allah SWT, tauladan seperti ini pada akhirnya akan mengantarkan negeri ini menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dipenuhi keberkahan Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Sebagaimana firman Allah SWT:
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (QS. AlA’raf : 96)
Sikap kesederhanaan akan memberikan energi positif berupa kesyukuran dan menumbuhkan rasa empati yang dalam terhadap kepedulian. Sementara sikap bermewah-mewah dan konsumtif akan mematikan hati dan kewaspadaan atas harta yang diperolehnya halal atau haram.
Korupsi pun dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa yang layak diberi sanksi hukuman dunia yang maha berat mulai dari ta’zir dan penjara, sanksi moral, sanksi sosial, kemiskinan sampai ke hukuman mati, sebagaimana rumusan Halaqah Alim Ulama Nusantara Membangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi di Yogyakarta tahun 2015. “Hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial, atau dilakukan secara berulangulang.”
Bagaimana pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku korupsi yang diterapkan dalam Islam? Apakah bagi koruptor bisa diterapkan sanksi potong tangan? Dianggap atau disamakan dia dengan pencuri berdasarkan firman Allah berikut?
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al-Maidah [5]: 38)
Namun syariat Islam, menurut pendapat Dr. H. Harun alRasyid dalam buku Fikih Korupsi 48, pada prinsipnya menekankan pada aspek pendidikan dan pencegahan. Karena itu banyak disepakati bahwa hukum yang paling tepat adalah hukum ta’zir, dimana hakim yang akan menetapkan pelaksanaannya secara khusus mulai dari hukuman cambuk, penjara, pengasingan, penyitaan harta, denda, peringatan, nasihat, publikasi hingga hukuman mati jika dianggap telah melakukan korupsi berulangulang.
Nahdlatul Ulama sebagai organisasi muslim terbesar di tanah air dengan puluhan juta umat memandang korupsi sebagai pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb).Menurut KH Said Aqil Siradj, korupsi di Indonesia sudah sangat akut maka perlu ada sanksi sosial buat para koruptor. “Jadi NU mengikuti Nabi menyarankan agar para ulama tidak ikut menshalatkan jenazah koruptor. Tapi shalat jenazah tetap harus dilakukan karena hukumnya fardlu kifayah yang berarti cukup dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Maka biarlah yang menshalatkan orang lain saja, atau keluarganya,” ujarnya kepada NU Online di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010.
Maka bisa kita menarik kesimpulan bahwa Islam sangat melarang keras umatnya agar tidak melakukan tindakan korupsi.Tindakan tersebut sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain.Islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji. Perbuatan korupsi dalam konteks agama Islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al-kubra (dosa besar). Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *