Dengan berbagai Motif Alasan, Berkurban sekaligus Niat Aqiqoh banyak ditemui di masyarakat . Yang sebenarnya Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara Para Ulama

Imam ibnu Hajar dan Mayoritas Ulama berpendapat tidak Cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqohnya tidak sah.

لو نوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر لأن كلا منهما سنة مقصودة ولأن المقصود بالأضحية  الضيافة العامة ومن العقيقة الضيافة الخاصة

Artinya: “Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqoh maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqoh  tergolong hidangan yang bersifat Khusus

Tuhfah al-Muhtaj

Namun, Imam Ar Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

Artinya: “Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus akikah maka keduanya hasil (sah). Hal ini berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.

 Nihayah Al Muhtaj

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *