Dengan berbagai Motif Alasan, Berkurban sekaligus Niat Aqiqoh banyak ditemui di masyarakat . Yang sebenarnya Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara Para Ulama
Imam ibnu Hajar dan Mayoritas Ulama berpendapat tidak Cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqohnya tidak sah.
لو نوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر لأن كلا منهما سنة مقصودة ولأن المقصود بالأضحية الضيافة العامة ومن العقيقة الضيافة الخاصة
Artinya: “Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqoh maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqoh tergolong hidangan yang bersifat Khusus
Tuhfah al-Muhtaj
Namun, Imam Ar Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ
Artinya: “Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus akikah maka keduanya hasil (sah). Hal ini berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.
Nihayah Al Muhtaj
No responses yet