Oleh
Amelia Irma Nuryani
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Bagaimana ketentuan makanan dalam Islam?
Islam tidak hanya mengatur ketentuan ibadah, tetapi hingga makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia juga. Prinsip makanan dan minuman yang diatur dalam Islam yaitu halal, tayyib, dan la tusyrifu yang artinya makanan tersebut halal, baik, dan tidak berlebihan. Tiga prinsip ini harus ada dalam semua jenis, metode mendapatkan, pengolahan, dan penyimpanan makanan atau minuman untuk dikonsumsi (Rasyid et al., 2015).
- Makanan halal, yaitu makanan yang boleh dikonsumsi menurut syariat Islam. Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “diperbolehkan” (Nasution & Nasution, 2023). Jadi makanan halal itu dibolehkan, yang tidak dilarang, atau tidak diharamkan (Rasyid et al., 2015). Yang termasuk makanan halal adalah sebagai berikut :
- Semua tumbuh-tumbuhan (QS. ‘Abasa [80]: 24-31).
- Hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta, kerbau, ikan, dan belalang.
- Hewan air laut dan air tawar.
- Makanan tayyib, artinya makanan yang baik, dilihat dari rasanya yang enak, bersih memenuhi syarat kesehatan, dan cara penyajian yang menggugah selera (Rasyid et al., 2015). Perintah untuk mengonsumsi makanan halal dan tayyib terdapat dalam (QS. Al-Maidah [5]: 88)
- La tusyrifu, artinya tidak boleh berlebihan mengkonsumsinya sekalipun itu halal dan thayyib. Makanan hendaknya dikonsumsi sesuai kebutuhan, tidak melebihi batas kualitas dan kuantitas. Batas kualitas adalah batas halal dan thayyib. Batas kuantitas adalah batas seimbang, sesuai porsi kebutuhan tubuh sewajarnya. Melampaui batas adalah haram kecuali dengan alasan tepat, seperti menjaga kesehatan (Rasyid et al., 2015).
Itulah penjelasan dari prinsip makanan dan minuman yang diatur dalam islam. Dengan menerapkan ketiga prinsip tersebut, diharapkan manusia dapat mencapai manfaat sebesarnya dari apa yang dikonsumsi. Setelah dijelaskan apa yang boleh dikonsumsi, tentu ada pula yang tidak boleh dikonsumsi bagi umat Islam.
Apakah makanan haram itu?
Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dimakan menurut syariat Islam. Kata haram berasal dari bahasa Arab yang berarti “sesuatu yang dilarang”. Ciri utama makanan haram adalah hal yang kurang baik, menjijikkan, dan berbahaya bagi tubuh manusia (Nasution & Nasution, 2023). Haram dapat dilihat dari zat atau unsur yang kotor, cara diperolehnya, tercampur dengan unsur yang haram, mendatangkan mudharat, bahaya, dan merugikan orang yang mengonsumsinya. Menghalalkan yang telah diharamkan adalah tidak boleh kecuali untuk alasan tepat, seperti darurat atau sebagai obat (Rasyid et al., 2015). Berikut ini yang termasuk makanan haram :
- Racun/bisa karena menyebabkan kematian
- Hewan menjijikan seperti kutu, lalat, ulat, dan rayap.
- Bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang menyebut selain nama Allah (QS. Al-An’am [6]: 145) dan (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
- Hewan yang mati tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk, diterkam binatang buas kecuali saat masih sempat disembelih, dan hewan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah [5]: 3)
- Kriteria hewan yang tidak bisa dikonsumsi menurut sunah Rasul SAW :
- Hewan buas, bertaring atau bergading seperi anjing, kucing, hrimau, beruang, dan gajah (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hewan jinak yang bertelapak, seperti himar jinak, baghal (peranakan keledai dengan unta), dan keledai (HR. Bukhari dan Muslim)
- Burung berkuku tajam atau pencakar, seperti elang dan burung hantu (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti kalajengking, ular, kadal, tikus, dan anjing galak (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
- Hewan yang dilarang dibunuh, seperti semut, lebah, tawon, burung hud-hud dan burung belatuk (HR. Muslim)
- Hewan yang hidup di dua tempat (amphibi), seperti kodok, kepiting, penyu, dan buaya (HARI. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i)
- Cara penyembelihan halal, vena jugularis dan kerongkongan dipotong dengan satu sayatan pisau tajam, untuk menghentikan aliran darah ke otak, membuat hewan tersebut segera pingsan. Dilakukan dengan membaca bismillah, takbir, dan doa agar hewan kurbannya diterima oleh Allah SWT.
- Kriteria minuman haram :
- Najis, seperti air seni
- Mendatangkan mudharat, seperti air keras
- Memabukkan, seperti khamar. Rasulullah SAW menyatakan dalam hadis bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamar (HR. Muslim). Hal ini sesuai dengan (QS. Al-Maidah [5]: 90) yang menyatakan bahwa minuman keras adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang sepatutnya untuk dijauhi.
Mengapa kita tidak boleh mengonsumsi makanan haram?
Berikut beberapa dampak negatif mengonsumsi makanan haram :
- Pelanggaran terhadap perintah Allah : Mengonsumsi makanan haram itu melanggar perintah Allah SWT, dan dapat berdampak negatif terhadap keimanan dan ketakwaan seseorang (Nasution & Nasution, 2023).
- Dampak kesehatan : Beberapa makanan haram mempunyai risiko kesehatan yang tinggi. Sesuatu yang haram dapat menyebabkan berbagai penyakit, infeksi, kerusakan organ, gangguan kesehatan mental, ketergantungan zat berbahaya, dan masalah sosial (Nasution & Nasution, 2023).
- Gangguan spiritual : Mengonsumsi makanan haram dapat mengganggu keseimbangan spiritual seseorang (Nasution & Nasution, 2023).
- Kecerdasan emosional dan spiritual : Mengonsumsi makanan haram sangat berpengaruh pada kecerdasan emosional dan spiritual. Makanan haram menimbulkan kecenderungan buruk bagi tubuh, dan menjauhkan jiwa dan hati dari ketenangan dan kedamaian. Terlebih lagi, makan makanan haram menjadi salah satu penyebab terhambatnya shalat dan mendekatkan seseorang pada siksa api neraka (Farid & Basri, 2020).
Mengapa kita diminta untuk mengonsumsi makanan halal?
Selain karena perintah Allah SWT., mengonsumsi makanan halal memiliki beberapa dampak positif, yaitu sebagai berikut (Nasution & Nasution, 2023) :
- Kesehatan dan kebersihan : Makanan halal, sebagaimana disyaratkan dalam Islam, harus higienis, bebas dari kontaminasi, dan diproses sesuai standar kebersihan yang tinggi. Memilih makanan halal dapat menjaga kesehatan dan mengurangi risiko terkena penyakit atau infeksi yang disebabkan oleh makanan yang tidak terjamin kebersihannya atau tidak sehat.
- Kesadaran diri dan kesalehan : Mengikuti prinsip makanan halal mengajarkan umat Islam untuk selalu berhati-hati terhadap apa yang dikonsumsi dan memperhatikan sumber makanannya. Hal ini meningkatkan kesadaran diri akan pentingnya menjaga integritas pribadi dan menaati perintah Allah. Dengan memilih makanan halal, manusia juga dapat meningkatkan ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari dan memperkuat hubungan mereka dengan Allah.
- Hubungan sosial : Mengikuti aturan makanan halal dapat memperkuat ikatan sosial dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Makanan halal memungkinkan individu untuk berbagi makanan dan hidangan dengan teman, keluarga, dan anggota komunitas tanpa mengkhawatirkan kehalalannya.
- Penguatan identitas : Mengonsumsi makanan halal membantu memperkuat identitas Muslim dan membedakannya dari budaya dan agama lain. Yang dapat membantu mereka merasa lebih dekat dengan agama, menghargai nilai-nilai Islam, dan memperkuat identitas mereka.
- Keteladanan : Dengan berpegang pada prinsip makanan halal, umat Islam dapat menjadi contoh bagi orang lain, khususnya generasi muda. Hal ini membantu menjaga kebersihan, kejujuran, dan kesadaran dalam memilih makanan. Dengan memberikan contoh yang baik, umat Islam dapat memberi pengaruh kepada orang lain untuk mengikuti aturan makanan halal dan menerapkan ajaran Islam dengan benar.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi makanan dan minuman tidak sembarangan, karena ada aturannya dalam Islam. Menerapkan aturan mengenai konsumsi makanan halal dan haram termasuk bentuk muamalah. Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Jadi dengan mengonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram, dapat membantu menciptakan gaya hidup yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan memperkuat ikatan dengan Allah dan sesama manusia, kita dapat hidup dengan membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain di dunia.
Referensi
Farid, M., & Basri, H. (2020, February). The Effects of Haram Food on Human Emotional and Spiritual Intelligence Levels. Indonesian Journal of Halal Research, 2(1), 21-26. 10.5575/ijhar.v2i1.7711
Nasution, E. M., & Nasution, U. A. H. (2023). Konsumsi Makanan Halal Dan Haram dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadis. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), 3(2), 2781-2790. https://ummaspul.e-journal.id/JKM/article/download/6126/2860
Rasyid, A., Dahlan, R., Hamzah, A., Fajri, M. D., & Ramadhan, H. (2015). Mu’amalah untuk Perguruan Tinggi (M. Iman, A. Rasyid, & Tohirin, Eds.; 2nd ed.). UHAMKA PRESS.
No responses yet