Categories:

oleh Muhammad Husni Jauhari

Pendahuluan
Secara umum pengertian olahraga merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik maupun psikis yang
berguna dalam menjaga imunitas atau kualitas tubuh menjadi lebih sehat. Islam memiliki
pandangan bahwa olahraga merupakan hal terpenting bagi kesehatan. 1 Agama Islam dan olahraga
memiliki korelasi atau hubungan yang mana setiap olahraga mengedepankan sportifitas yang tak
lain berhubungan dengan kejujuran. Kejujuran sangat perlu ditanamkan karena setiap insan
olahraga demi menjaga citra sportif dalam setiap pertandingan. 2 Nabi Muhammad Saw dalam
sebuah riwayatnya menganjurkan para sahabatnya termasuk juga untuk para umat Islam untuk
menguasai dalam bidang olahraga. Terdapat beberapa jenis olahraga yang disunnahkan oleh
Rasululllah Saw karena mengandung unsur kesehatan, keterampilan, sportifitas dan kompetisi seprti
olahraga memanah, berenang, berkuda dan beladiri. 3 Beberapa Ulama mempunyai pandangan sama
dalam memaknai olahraga yang disunnahkan oleh Rasulullah Saw karena banyak memiliki manfaat.
Akan tetapi, apabila pelaksanaanya terdapat kekerasan maupun perbuatan yang dapat melukai diri
sendiri hukumnya adalah haram. Kontroversi yang terjadi bukanlah mengenai tentang manfaat
kesehatan bagi medis melainkan perihal pertandingan yang dapat melukai diri sendiri.
Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber pedoman umat Islam dalam menjalankan kehidupan,
karena terdapat aspek sumber ajaran dan hukum-hukum yang behubungan dengan dunia dan
akhirat. Al-Qur’an dan hadis sebagai standart kebenaran dalam melakukan aktifitas yang berlaku
sehingga menjadikan kita orang yang selalu lurus dalam menegakkan kebenaran. 4 Mix Martial Art
(MMA) merupakan seni beladiri yang terdiri dari dua peserta berat yang saling menampilkan
teknik pertarungan seperti pukulan, tendangan maupun kuncian. 5 Dalam turnya “The Legacy
Continues” Khabib Nurmagedov menyatakan pensiun dari olahraga MMA karena mengandung
unsur kekerasan didalamnya. Dengan menanggapi hal itu menimbulkan banyak pertanyaan karena
dalam Islam sendiri memperbolehkan olahraga bela diri. Namun bagaimana hukumnya dengan
olahraga Mix Martial Art (MMA) menurut pandangan beberapa Ulama apakah diperbolehkan atau
tidak.


Pembahasan

Olahraga beladiri merupakan bentuk olahraga yang menampilkan dua atlit dengan dan menyerang
menggunakan bagian tubuh seperti tangan dan kaki. 6 Dalam era baru ini olahraga bela diri banyak
diminiati banyak orang guna menjaga kesehatan maupun bentuk bela diri dalam menghadiapi
musuh tindakan kejahatan. 7 Belum dilansir mengenai hukum olahraga MMA dalam Islam halal atau
haram dalam pertandingan tersebut. Hermeneutika ma’na-cum-magza ini adalah teori penafsiran
Alquran yang digagas oleh Sahiron Syamsuddin. Tentunya, gagasan ini tidak terlepas dari asumsi-
asumsi dasar yang bermuara dari sikap ingin “menengahi” pro-kontra penggunaan hermeneutika
sebagai metode menafsirkan Alquran. 8 Dalam Islam sendiri memiliki olahraga ketangkasan yang
disunnahkan oleh Rasulullah Saw melalui hadisnya seperti kegiatan memanah, berenang, bergulat
dan berkuda karena sangat dibutuhkan dalam berjihad dijalan Allah Swt. 9 Adapun ayat yang
menerangkan tentang bela diri seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal: 60: yang artinya; “Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda
yang ditambat untuk berperang (yang mengantarkan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh
Allah Swt dan musuhmu dan orang selain mereka yang kamu tidak ketahui. Apa saja yang kamu
nafkahkan pada Allah niscaya akan diberi balasan yang cukup kepadamu dan tidak akan dianiaya
(dirugikan)”. 10
Namun olahraga yang dapat menimbulkan unsur kekerasan dan kemudharatan terhadap dirinya
sendiri tentu hal ini sangat dihindari. 11 Oleh karena itu, Allah Swt melarang bagi umatnya untuk
menjerumuskan diri sendiri dalam keburukan. Seperti yang di riwayatkan dalam (Al-Qur’an surat
Al-Baqarah: 195) yang berbunyi:

وَ لاَ تَقْتُلُوا بِأَيدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Yang menerangkan bahwasanya janganlah kalian menjerumuskan diri sendiri dalam kebinasaan.
Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik dan enjauhi segala perilaku yang dapat
menjerumuskan diri sendiri dalam suatu hal kemudhorotan. Dalam hadis sendiri Rasulullah juga
telah meriwayatkan yang berbunyi:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ يِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ ضَرَرَ وَ
لاَ ضِرَارَ

Yang mana mengarah pada larangan perilaku yang membahayakan terhadap diri sendiri maupun
terhadap diri orang lain. Sebagai umat Islam perlu menghindari sedikitpun yang buruk dan
kebahayaan bagi dirinya sendiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut para jumhur ulama menyatakan haramnya pertandingan
olahraga Mix Martial Art (MMA). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan pertandingan tinju
maupun yang serupa dan adu banteng merupakan perbuatan yang diharamkan karena terdapat
resiko yang besar dalam sebuah pertandingannya. Namun ada juga pertandingan gulat bebas yang
diperbolehkan karena tidak mengandung unsur berbahaya dan tidak membuka aurat maka itu tidak
mengapa . 12 Rasulullah Saw pernah bergulat dengan seseorang yang terkenal kuat bernama
Rukanah. Dalam satu riwayat dikatakan; “bahwasanya Rukanah pernah bergulat dengan Nabi Saw
yang dimenangkan oleh Rasulullah Saw. Lalu Rukana berkata: bahwasanya Rasulullah pernah
bersabda: “perbedaan antara kami dengan kaum musyrikin adalah Imamah diatas peci.” Namun
hadis ini dianggap gharib karena lemah dalam hal sanadnya.”
Dalam fatwa Majma Fiqil Islami telah menetapkan keharaman pertandingan tinju maupun yang
serupa seperti MMA dan adu banteng, secara sepakat bahwa pertandingan MMA sekarang ini yang
menjadi profesi dalam cabang olahraga diharamkan diharamkan dalam syariat Islam. Karena,
Pertandingan tersebut dilandasi dengan semangat pembolehan saling adu pukulan maupun
tendangan yang terkadang menyebabkan salah satu peserta hingga mengalami luka patah tulang,
gagar otak maupun yang lainnya. 13


Kesimpulan
Atas dasar pertimbangan oleh beberapa Ulama sudah menyatakan haramnya syariat Islam
pertandingan olahraga Mix Martial Art (MMA) karena mengandung resiko yang besar didalamnya.
Karena tujuan dari olah raga tidak jauh antara lain untuk melatih dan menjaga kebugaran fisik.
Perihal ada yang bertanya “bukaknkah semua olahraga tentu memiliki resiko sendiri? Dan bahkan
berjihad pun juga beresiko bahaya.” Para Ulama mengharamkan karena pertandingan tersebut
dinilai memiliki resiko yang besar karena selain berolahraga tujuan mereka adalah menyakiti diri
satu sama lain. Demikian persoalan berjihad yang bisa melukai dan bahkan beresiko mati namun,
hal ini bertujuan demi tegaknya sebuah agama. Apabila seseorang tersebut gugur dalam urusan
berjihad maka termsuk orang yang masuk dalam jalan Allah Swt dan mendapatkan ganjaran yang
serupa. 14 Berbeda dengan gulat seperti MMA yang hanya demi sebuah kemenangan pertandingan
saja yang justru menjad masalah besar.
Olahraga beladiri memang diperbolehkan dan bahkan sudah disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun,
tujuan olahraga beladiri tersebut tak jauh antara lain guna melatih fisik dan juga menghindari seseorang dari ancaman bahaya sewaktu-waktu. 15 Olahraga beladiri MMA mungkin juga bisa
diperbolehkan dengan syarat olahraga tersebut dalam tujuan yang benar guna melatih kesehatan
fisik, ketangkasan maupun beladiri terhadap musuh kejahatan. Namun hal itu tidak diperbolehkan
jika seseorang tersebut mengikuti lomba yang dapat menjerumuskan dan membahayakan terhadap
dirinya sendiri.


Daftar Pustaka
Bebas, Beladiri Tarung. “Tinjuan Fikih Ekonomi Terhadap Penghasilan Profesi Atlit
Olahraga Beladiri Tarung Bebas” 5 (2021): 5507–5513.
Beranek, Vaclav, Petr Stastny, Vit Novacek, Petr Votapek, and Josef Formanek. “Upper
Limb Strikes Reactive Forces in Mix Martial Art Athletes during Ground and
Pound Tactics.” Environmental Research and Public Health Article 17 (2020).
Faiz, Muhammad Akbar. “Nilai Olahraga Dalam Agama Islam” 3085 (2020): 146–147.
Jannah Darrotul. “Kritik Dan Syarah Hadits.” al-Tarbawi Al-Haditsah 2, no. 1 (2017):
1–16.
Jasmani, S Pendidikan, Kesehatan Rekreasi, and Fakultas Ilmu Olahraga. “Identifikasi
Motivasi Pelajar Perempuan Mengikuti Olahraga Beladiri.” Pendidikan Olahraga
dan Kesehatan 07 (2019): 241–245.
Olahraga, Wisata, Berkuda Dan, and Analisis Fenomenologi. “Arti Agama Dari Wisata
Olahraga Berkuda Dan Memanah: Analisis Fenomenologi.” GeoJurnal
Pariwisata dan Geosites 28 (2020): 246–256.
Palembang, Pgri. “Pengembangan Diri Melalui Olahraga Panahan.” jurnal menssana 5,
no. May (2020): 69–77.
Relations, T H E, Between Teachings, and O F Ameng Timbangan. “Pencak Silat
Ameng Timbangan Di Jawa Barat : Hubungan Antara Ajaran Dan Gerakan
Ameng Timbangan.” pantajala 10 (2018): 131–148.
Rusmana, Yayan. “Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Ekstrakurikuler Berkuda Dan
Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Karakter Baku Di SMA Daarut Tauhiid
Bandung.” Jurnal Pendidikan Islam Indonesia 3, no. 2 (2019): 268–274.
Samodra, Y Touvan Juni. “Analisis Kemampuan VO2max Cabang Olahraga Beladiri
Analysis of the VO2max Ability of Martial Arts Sports” 10, no. 1 (2021): 78–88.
Sanad, Kesahihan, D A N Matan, Serta Statusnya, and Tamar Jaya Nizar. “Tiga
Golongan Syuhada (Kajian Hadis Dari Aspek Kesahihan Sanad Dan Matan Serta
Statusnya).” Teknologi 36 (2007): 39–59.
Setiawan, Asep. “Hermeneutika Al-Qur ’ an ‘ Mazhab Yogya ’ ( Telaah Atas Teori Ma
’ Na -Cum-Maghza Dalam Penafsiran Al-Qur ’ an ).” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-

Qur’an dan Hadis 17, no. 1 (2016): 69–96.
Tarbiyah, Fakultas, Program Studi, Pendidikan Agama, Fakultas Teknik, Program
Studi, Teknik Informatika, and Universitas Islam Madura. “Analisis Faktor
Keberhasilan Penyebaran Ajaran Tasawuf Di Persaudaraan Setia Hati Terate (
PSHT ) Menggunakan Analytic Hierarcy Process (AHP)” 1, no. 2 (2020): 16–25.
Ula, Sananul, Piyungan Bantul, Ahmad Shofiyuddin Ichsan, Rohmat Dwi Yunianta,
Institut Ilmu, Al Qur, Nur Yogyakarta, Institut Ilmu, Al Qur, and Nur Yogyakarta.
“Upaya Guru Al- Qur’an Hadis Dalam Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Kelas 2
MI Pada Masa Pandemi” 1, no. 1 (2021): 19–39.
Ushuluddin, Fakultas, D A N Studi, Universitas Islam Negeri, and Raden Intan
Lampung. “Peran Pengurus PAC Pencak Silat NU Pagar Nusa Dalam
Menanamkan Nilai-Nilai Religiusitas Di Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir
Barat” (2022).

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *