Categories:

Oleh: Mohammad Jupri

Berpakaian adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Pakaian bukan hanya sekadar penutup tubuh atau alat praktis untuk melindungi diri dari elemen eksternal, tetapi juga menjadi sarana untuk mengekspresikan diri, mencerminkan identitas, dan memancarkan pesan tertentu kepada orang lain. Dalam agama Islam, berpakaian memiliki arti dan tujuan yang lebih dalam. Pemilihan pakaian tidak hanya berdasarkan tren mode atau preferensi pribadi semata, melainkan mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang dipegang teguh oleh umat Muslim. Prinsip-prinsip berpakaian menurut Islam bertujuan untuk mempromosikan kesopanan, kerendahan hati, perlindungan diri, dan menghormati batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama.

Pentingnya pemahaman mengenai prinsip berpakaian menurut Islam tidak hanya terbatas pada individu Muslim, tetapi juga berdampak pada interaksi sosial dan persepsi masyarakat terhadap agama Islam secara keseluruhan. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Muslim dapat mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari dan membangun citra yang positif.

Dewasa ini sering kita jumpai kebanyakan perempuan dalam berpakaian  sering mengikuti trending atau gaya berpakaian masa kini, tanpa memperhatikan apakah pakaian yang dikenakan tersebut sesuai dengan syari’at Islam atau tidak. Kemudian bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Islam sebenarnya tidak melarang siapapun menggunakan berbagai jenis model dalam berpakaian, namun berkaitan dengan hukum berpakaian itu sendiri pada dasarnya terlebih dahulu sudah diatur dan sudah ditetapkan dalam Islam, utamanya bagi perempuan.

Oleh karena itu, sangat perlu untuk diulas lebih dalam terkait hukum berpakaiannya perempuan menurut Islam, dalam hal ini yaitu mengarah kepada perempuan yang suka berpakaian ketat.

Mengenakan pakaian ketat selain dapat mengundang syahwat bagi lawan jenis yang melihat, juga dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Adapun bilamana dilihat dari kondisi kesehatan, berpakaian ketat akan menciptakan sirkulasi tubuh yang kurang baik bahkan berakibat terhadap kurang leluasanya kulit tubuh dalam bernafas, sehingga dapat memicu timbulnya iritasi.

Dalam Islam, perempuan yang berpakaian ketat diibaratkan seperti halnya orang yang yang telanjang. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam hadits riwayat Muslim No. 3971 yang berbunyi:

صِنْفَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَاَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا وَاِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk unta miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian”.

            Kemudian Syaikh Sholih Al Fauzan hafidzohulloh mengungkapkan pendapatnya secara tegas terkait hukum dari perempuan yang berpakaian ketat. Menurut beliau, perempuan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang ketat, kecuali jika berada didepan mahramnya atau didepan suaminya sendiri.

            Larangan bagi perempuan yang berpakaian ketat juga disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad No. 20787 yang berbunyi:

كَسَانِى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قُبْطِيَّةَ كَثِيْفَةَ كَانَتْ مِمَّا اَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ فَكَسَوْتُهَا امْرَاَتِى، فَقَالَ لِى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَالَكَ لَمْ تَلْبَسْ الْقُبْطِيَّةَ؟ قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ! كَسَوْتُهَا امْرَاَتِى، فَقَالَ لِى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً اِنِّي اَخَافُ اَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

Rasulullah Saw pernah memakaikanku baju Qubthiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Saw menanyakanku: Kenapa baju Qubthiyyahnya tidak engkau pakai?. Kujawab: Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah. Beliau berkata, Suruh ia memakai baju rangkap didalamnya, karena aku khawatir Qubthiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya”.

            Pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas yaitu bahwa adanya larangan bagi perempuan yang berpakaian ketat tidak lain supaya lengkuk tubuhnya tidak dipandang jelas oleh orang lain, sehingga dapat juga untuk meminimalisir dan menghindari dari godaan orang yang bukan mahramnya.

Islam sendiri memerintahkan kepada perempuan untuk mengenakan pakaian yang longgar (tidak ketat), karena sejatinya perempuan dalam berpakaian diwajibkan untuk menutup aurat.

Adapun istilah menutup aurat pada dasarnya bukan berarti hanya sekedar mengenakan jilbab, karena perempuan pada masa sekarang ini banyak yang berjilbab namun tidak menutupi kepala secara sempurna, tidak menjulurkan sampai dada dan ditambah lagi banyak yang mengenakan berjilbab namun berpakaian ketat.

            Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum dari perempuan yang berpakaian ketat menurut Islam yaitu dilarang. Oleh karena itu, sebagai perempuan yang hidup pada masa kini, kita sebaiknya dapat lebih memperhatikan diri kita dalam berpakaian. Jadi jangan hanya berpakaian dengan mengikuti trending saja, melainkan juga harus benar dan sesuai dengan syari’at Islam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *