_”Kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan cara menimbulkan kemudharatan yang sepadan”_
Kaidah Fikih
Dalam hidup sehari-hari acap kali ditemukan bentuk-bentuk kemudharatan atau bahaya. Bahkan boleh jadi kita sendiri yang mengalami bentuk-bentuk kemudharatan itu sendiri. Misalnya kita sedang tertimpa bencana, atau menjadi korban pencurian dan perampokan atau sejenisnya.
Berabagai jenis kemudharatan dapat sewaktu-waktu menimpa kita kapan pun itu. Termasuk keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, selain ini adalah bentuk ujian boleh jadi di sela-sela wabah ini ada kemudharatan yang tak dapat dihindari. Pada kasus pandemi Covid-19 ini, adalah satu di antara kemudharatan yang telah menimpa kita semua, tanpa kecuali. Kendati keadaan sepeprti ini tak perlu kita terus hadapi dengan keluh kesah yang tak berkesudahan, kita harus terus berupaya menghilangkan kemudharatan yang timbul darinya.
Untuk menghilangkan kemudhratan apapun contohnya, berlaku kaidah fikih, _al-Dhararu la yuzalu bimitslihi_ (Kemudharatan tidak dapat dihilangkan dengan cara menimbulkan kemudharatan yang setara) termsuk kemudharatan akibat mewabahnya Covid-19. Dengan kaidah ini kita dapat menjadikannya sebagai pertimbangan, untuk memilih alternatif dalam menghilangkan kemudharatan. Misalnya saja tentang kemudharatan penyebaran Covid-19, pada kasus pembelajaran tatap muka di kelas. Jika siswa dan guru selama pandemi–pada zona merah–di larang bersekolah guna menghindari tatap muka dan kerumunan maka kemudian tidak dibenarkan jika kemudian tatap muka itu tidak di kelas melainkan berpindah di rumah-rumah atau tempat ibadah sebagai gantinya.
Di manapun tempatnya jika sama-sama menimbulkan kerumunan, dan tatap muka yang menyebabkan berantainya kasus penyebaran Covid-19, maka dengan berpatokan pada kaidah fikih di atas maka baik pembelajaran itu di kelas sekolah atau di tempat ibadah–jika menimbulkan madharat yang sama harus sama-sama di tidak diperbolehkan. Seperti hal ini meski lain tempat tetap dikatakan sama. Sama-sama akan menimbulkan akibat yang sama.
Nah, pada contoh kasus di atas inilah potret penyelesaian masalah dengan masalah baru yang seimbang. Padahal untuk melenyapkan kemudharatan tidak boleh dengan menimbulkan kemudharatan yang sepadan. Paling tidak–jika harus memih dua kemudharatan–boleh menghilangkan kemudharatan dengan kemudharatan yang lebih ringan. Sebagaimana dalam kaidah fikih yang lain, _al-Dhararu al-Asadd yuzalu bidhararil akhaf_ (kemudharatan yang berat boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan).
Demikianlah sepenggal penjelasan tentang mekanisme menghilangkan kemudharatan. Pembaca dengan memahami penjelasan di atas dapat mengembangkan pada contoh kasus yang lain. Semoga kemudharatan yang mungkin kita alami dapat kita hilangkan. Dengan tentu tidak menimbulkan kemudharatan yang sepadan.
Wallahu A’lam Bisshawab
Kediri, 04-01-2021

No responses yet