Categories:

Oleh : Wahyu Nur Fatimah
Pribumisasi islam ini pertama kali muncul atas gagasan Gus Dur pada tahun 1980-an. Dalam pribumisasi islam tergambar bagaimana islam sebagai ajaran normatif yang bersumber dari Tuhan diakomodasikan ke dalam kebudayaan yang berasal dari manusia tanpa kehilangan identitasnya masing-masing, sehingga tidak ada lagi pemurnian islam atau proses menyamakan dengan praktik keagamaan masyarakat muslim Timur Tengah.
Inti dari pribumisasi islam adalah kebutuhan, bukan untuk menghindari polarisasi antara agama dan budaya. Dalam konteks islam, pribumisasi mengacu pada proses terjadinya nilai-nilai islam pada suatu komunitas atau bangsa. Jika diperluas lagi, pribumisasi adalah kelanjutan dari proses akulturasi budaya. Yakni sebuah proses dimana unsur-unsur luar diterima oleh unsur-unsur lokal atau sebaliknya. Pribumisasi islam dipakai Gus Dur sebagai usaha untuk melaksanakan pemahaman terhadap nash atau ayat-ayat al-qur’an yang dikaitkan dengan masalah-masalah di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk merekonsiliasi antara agama dan budaya lokal.
Titik tolak dari upaya rekonsiliasi ini menuntut agar wahyu dipahami dengan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual termasuk kesadaran hukum dan rasa keadilannya. Dengan demikian pribumisasi islam gagasan Gus Dur adalah bagaimana mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum-hukum agama tanpa merubah hukum itu sendiri. Dalam proses pribumisasi islam ini, pembaruan antara agama dan budaya tidak boleh terjadi karena akan menghilangkan sifat-sifat asli agama.
Sholat dalam al-qur’an harus tetap menggunakan bahasa arab, karena hal ini merupakan norma. Terjemahan al-qur’an hanya dimaksudkan untuk mempermudah pemahaman, bukan menggantikan al-qur’an itu sendiri. Oleh karena itu, Pribumisasi Islam bukan upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan-kebutuhan budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada fiqih dan ushul fiqih.
Untuk mempertahankan terwujudnya proses pribumisasi islam tersebut, Gus Dur memberikan dua alasan. Pertama, alasan historis. Bahwa pribumisasi islam merupakan bagian dari sejarah islam, baik di negara asalnya maupun di negara lain, termasuk Indonesia. Proses interaksi islam dengan realitas-realitas historis tidak mengubah islam itu sendiri, tetapi hanya akan mengubah manifestasi agama islam dalam kehidupan. Kedua, proses pribumisasi islam terkait era tantara fiqh dan adat. Dalam kaidah fiqh dikenal misalnya al-‘adat muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Namun perlu diingat bahwa adat tidak dapat mengubah nash melainkan hanya mengubah dan mengembangkan aplikasinya saja.
Konsep pribumisasi islam memaknai islam shalihun li kulli zaman wa makan. Artinya adalah “relevan untuk segala zaman dan tempat”. Keislaman yang mengakomodasi dan dapat diserap oleh budaya lokal, tanpa menghilangkan nilai-nilai keislaman itu sendiri. Dan juga, bahwa islam memang secara de facto turun di tanah arab, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bukan “arabnya” yang terpenting nilai keislamannya yang perlu dikaji lebih mendalam seperti apa yang ditulis pada ungkapan di atas.
Pribumisasi islam maupun ide-ide besar dunia ke dalam wilayah lokal adalah proses alamiah yang tidak bisa dihentikan. Proses semacam ini juga terjadi di daerah lain. Artinya, interaksi intelektual antara islam dan budaya-budaya setempat melahirkan khazanah islam yang lebih kaya.
Islam pribumi tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para walisongo dalam menyebarkan islam. Dalam menyebarkan islam, para walisongo menggunakan pendekatan budaya tradisi lokal sebagai metode dakwahnya. Hal ini sangat berbeda dengan penyebaran agama islam di Timur Tengah yang lebih menggunakan jalur invasi militer sebagai jalur dakwahnya.
Walisongo tidak menghapus tradisi lokal dan menggantinya dengan islam, tetapi tetap mempertahankan nilai-nilai tradisi dan mencoba mengadaptasi dengan ajaran islam. Misalnya Sunan Bonang mengubah gamelan Jawa yang saat itu kental dengan nuansa Hindu menjadi bernuansa dzikir yang mendorong kecintaan pada kehidupan rohaniah. Tombo Ati adalah salah satu karya Sunan Bonang dalam pentas perwayangan, ia mengubah lakon dan memasukkan tafsir-tafsir khas islam. Begitu pula yang dilakukan Sunan Kalijaga yang memilih kesenian dan kebudayaan sebagai sarana untuk berdakwah. Ia berpendapat bahwa masyarakat akan menjauh apabila diserang pendiriannya lewat purifikasi, mereka harus didekati secara bertahap sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika islam sudah dipahami maka dengan sendirinya kebiasaan lama akan hilang.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *