Oleh: Putri Nadia Ningsih (Mahasiswa Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA)
Talak menurut pengertian Bahasa ialah الأطللاق : الارسال yang artinya melepaskan,
meninggalkan ikatan perkawinan. Sebenarnya terdapat kata طلق يطلق يطلقة . طلق مرأة من زوجة
طلقة berarti Wanita yang di talak oleh suaminya. Sedangkan menurut istilah, talak adalah
melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan suami istri dengan mengucapkan
secara sukarela ucapan talak kepada istrinya, dengan kata-kata yang jelas atau dengan
sindiran.
Perceraian merupakan suatu realitas yang kompleks dalam kehidupan manusia. Dalam
masyarakat modern, banyak faktor yang dapat memicu terjadinya perceraian, seperti
perbedaan nilai, ketidakcocokan, atau masalah komunikasi. Namun, dalam pandangan agama
Islam, perceraian dianggap sebagai langkah terakhir dan diatur dengan ketentuan yang ketat.
Artikel ini akan mencoba memahami fenomena perceraian melalui lensa ajaran dan nilai
agama Islam.
Dikutip dari buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, Islam memang tidak
melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai
perceraian sebab perbuatan itu sama saja. Namun hukum bercerai bisa jadi haram, wajib,
sesuai keadaan dan kondisi rumah tangga. Talak dapat dikatakan wajib apabila terdapat
masalah yang tidak ada jalan keluar antara keduanya atau terjadinya KDRT, wajib hukumnya
untuk bercerai. Dan talak dapat dikatakan haram termasuk talak bid’i (bid’ah) yang tidak
sesuai dengan tuntunan syariat. Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas,
menceraikan ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya daripada
menuntut harta pusakanya, atau menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak
satu tetapi disebut berulang kali.
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai ikatan yang sangat sakral, dan perceraian
dianggap sebagai langkah terakhir yang seharusnya diambil jika tidak ada cara lain untuk
memperbaiki hubungan suami istri. Islam memberikan pedoman dan prosedur tertentu untuk
perceraian agar dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran agama. keterikatan dan
kesetiaan sangat dihargai. Suami dan istri diwajibkan untuk saling menjaga, mendukung, dan
setia satu sama lain. Perceraian dianggap sebagai hal yang sangat tidak diinginkan, dan setiap
upaya untuk mempertahankan perkawinan harus dilakukan.
Agama Islam mendorong umatnya untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik.
Ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri, Islam menganjurkan untuk mencari jalan
tengah dan berupaya menyelesaikan permasalahan dengan penuh kebijaksanaan. Perceraian
dianggap sebagai opsi terakhir setelah segala upaya damai telah dicoba.
Perceraian dalam Islam tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur dan
syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum syariah. Proses ini melibatkan tiga kali
pernyataan perceraian yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Tujuannya adalah
memberikan kesempatan bagi pasangan untuk merenung dan berusaha memperbaiki
hubungan mereka sebelum mengambil langkah final.

No responses yet