Categories:

Oleh:  Afifah Asma Nadia, Farah Sophia (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Psikologi)

Terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah merupakan  keluarga idaman setiap orang yang  menikah. Tujuan  perkawinan dan perwujudan hak dan kewajiban suami istri, karena saat ini kita banyak melihat perkawinan  tidak butuh waktu lama. Keluarga merupakan kesatuan terkecil dari masyarakat,  keluarga terbentuk dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang saling mencintai dan disatukan oleh suatu ikatan yang sangat kuat yaitu perkawinan. Pernikahan perkawinan berupaya mewujudkan keluarga  bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Kompendium Hukum Islam (KHI), tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah,  mawaddah, warahmah. 

Setelah menikah, keharmonisan  dalam rumah tangga menjadi dambaan setiap pasangan suami istri. Keharmonisan  dalam keluarga merupakan suatu hal yang penting, dan untuk mewujudkannya harus memperhatikannya dengan penuh perhatian, ilmu dan penghayatan terhadap segala hal.  anggota keluarga, sikap  menerima, peningkatan upaya menciptakan dan menghilangkan perubahan  menjadi bosan

  1. Berkat keharmonisan ini, rumah tangga  menjadi tenang dan tenteram. Kedua pasangan harus saling menjaga, karena rumah tangga  menjadi tidak stabil ketika suami  istri  tidak lagi memahami satu sama lain atau  pasangan kehilangan perhatian. Jika hanya salah satu dari mereka yang peduli seperti laki-laki terhadap istrinya atau sebaliknya, itu menunjukkan komitmen perkawinannya sedang goyah. Merupakan komitmen yang mengejutkan untuk jujur ​​​​satu sama lain dan membuat satu sama lain bahagia.
  2. Pasangan suami istri yang  matang adalah pasangan yang telah menemukan prinsip atau komitmen yang kuat dalam hidupnya. 
  3. Karena bisa  mengendalikan perilaku destruktif  hubungan rumah tangga. Hilangnya keterlibatan  Itu menyebabkan banyak hal dalam keluarga   masalah yang tidak diinginkan di dalam  keluarga, seperti  kekerasan,  pertengkaran, kehilangan rasa hormat  yang akhirnya berujung pada perceraian. Perceraian memutuskan ikatan  perkawinan dan pembubarannya.
  4. Kita bisa melihat banyak hal sekarang  jumlah kasus perceraian semakin meningkat  alasan semakin meningkat  tanpa keraguan  Meskipun alasan perceraian secara jelas diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  (UU Perkawinan), namun bukan berarti perceraian adalah hal yang tabu.  memfasilitasi hukum.

Dalam hal ini, artikel ini  memberikan kajian penting tentang keluarga menikah dan tujuan pernikahan. Di sini penulis juga  menjelaskan hal terpenting setelah menikah, yaitu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pria dan seorang wanita. Karena  Terwujudnya hak laki-laki dan perempuan adalah setara dan sebanding dengan beban tugas yang harus dipenuhi.

Berikut merupakan ciri-ciri atau karakterstik yang bisa menggambarkan seperti apakah keluarga tersebut.

  1. Terdapat cinta, kasih sayang, dan rasa saling memiliki yang terjaga satu sama lain.
  2. Terdapat ketenangan dan ketentraman yang terjaga, bukan konflik atau mengarah pada perceraian.
  3. Keikhlasan dan ketulusan peran yang diberikan masing-masing anggota keluarga, baik peran dari suami sebagai kepala rumah. tangga, istri sebagai ibu juga mengelola amanah suami, serta anak anak yang menjadi amanah dari Allah untuk diberikan pendidikan yang baik.
  4. Kecintaan yang mengarahkan kepada cinta Illahiah dan Nilai Agama, bukan hanya kecintaan terhadap makhluk atau hawa nafsu semata.
  5. Jauh dari ketidakpercayaan, kecurigaan, dan perasaan was-was antar pasangan.
  6. Mampu menjaga satu sama lain dalam aspek keimanan dan ibadah, bukan saling menjerumuskan atau saling menghancurkan satu sama lain
  7. Mampu menjaga pergaulan dalam Islam, tidak melakukan penyelewengan apalagi pengkhianatan sesama pasangan.
  8. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi dalam keluarga mulai dari rezeki, kebutuhan dorongan seksual, dan rasa memiliki satu sama lain.
  9. Mendukung karir, profesi satu sama lain yang diwujudkan untuk sama-sama membangun keluarga dan membangun umat sebagai amanah dari Allah SWT.

Untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah di era modern, terdapat beberapa prinsip dan strategi yang dapat diterapkan. Berdasarkan sumber yang ditemukan, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Ketaqwaan kepada Allah: Dasar dari keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah adalah ketaqwaan kepada Allah SWT
  2. Memilih pasangan yang baik: Langkah pertama yang harus ditempuh adalah memilih pasangan yang sesuai dengan ajaran Islam
  3. Saling menjaga ibadah: Keluarga yang harmonis perlu saling menjaga ibadah agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah
  4. Tidak melebih-lebihkan dalam memenuhi kebutuhan keseharian: Penting untuk menjaga keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari
  5. Menjaga etika dan sopan santun dalam bergaul di masyarakat: Etika dan sopan santun memegang peranan penting dalam membangun keluarga yang harmonis
  6. Memiliki hubungan yang kuat dengan Allah SWT: Memperkuat hubungan dengan Allah dapat membantu dalam menjaga keharmonisan rumah tangga

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *