Oleh: Halimatus Sa’diyah (ms_fakultas psikologi_universitas muhammadiyah prof.dr. hamka)
pernikahan atau perkawinan menurut bahasa berarti berkumpul dan bercampur. sedangkan
Menurut istilah syara, akad dan qabul (‘aqad) adalah yang menghalalkan persetubuhan antara
laki-laki dan perempuan, yang diucapkan dengan kata-kata yang berkaitan dengan perkawinan
menurut kaidah yang ditetapkan dalam Islam. Kata nikah menurut al-jam’u dan al-dhamu berarti
berkumpul. Makna perkawinan bisa juga disebut dengan aqdu altazwij yang artinya akad nikah.
Senada dengan itu, Rahmat Hakim berpendapat bahwa kata nikah berasal dari bahasa Arab
“nikahun” yang berarti perkawinan.
Pernikahan merupakan sunnah rasulullah untuk kita sebagai umatnya menyempurnakan separuh
agama kita. Pernikahan yang apabila dilaksanakan maka akan mendapat pahala, namun ketika
tidak dilaksanakan tidak akan mendapatkan dosa tetapi dikatakan makruh karena tidak mengikuti
sunnah rasul. Arti dari pernikahan sendiri ialah, bersatunya dua insan yang berbeda dengan
menjalin suatu ikatan melalui perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan harus mempunyai tujuan atau visi dan misi yang sama. Yaitu ingin
membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan juga ingin mendapatkan keturunan
yang sholeh dan sholehah. Dari pernikahanlah hadir generasi yang didamba dan harapkan semua
orang tua.
Rukun pernikahan
Calon pengantin pria
Calon pengantin wanita
Wali dari perempuan yang akan mengakadkan pernikahan
Dua orang saksi
Ijab yang akan dilakukan oleh wali dan juga qobul yang akan dilakukan oleh pengantin
pria.
Tujuan pernikahan
Rub al-ibadat : untuk menata hubungan manusia dengan khaliknya
Rub al-muamalat : untuk menata hubungan manusia dengan pergaulannya sehari hari
untuk memenuhi hajatnya
Rub al-munakahat : untuk menata hubungan manusia dengan keluarganya
Rub al–jinayat : untuk menata dirinya dalam suatu pergaulan yang menjamin
ketentraman.
Adapun larangan pernikahan dalam islam
Larangan menikah karena hubungan nasab ( keturunan )
Larangan menikah karena hubungan mushaharah (pertalian kerabat semenda)
Larangan menikah karena saudara sepersusuan
Larangan menikah karena sumpah li’an
Pernikahan yang baik, adalah pernikahan yang dilandasi dengan tauhid. Bagaimana cara
membangun pondasi rumah tangga dengan tauhid?
Islam telah mengatur secara rinci bagaimana agar manusia dapat hidup selamat di dunia maupun
diakhirat . ketentuan ini juga mencakup petunjuk untuk membina rumah tangga agar mampu
menggapai keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
Dalam rumah tangga, ikatan cinta tidak hanya dibangun dengan adanya hubungan suami istri,
ayah anak, ibu anak, kakak adik saja. Namun, ikatan cinta tersebut harus berlandaskan dengan
sesuatu yang lebih kekal dan abadi, yaitu Tauhid.
Tauhid bermakna tiada tuhan selain Allah. Maka, segala kehidupan dimuka bumi ini baik yang
datang maupun yang akan pergi atau kembali kepada Allah SWT. Makan semua yang kita
kerjakan di dunia harus berdasar pada ketentuan Allah SWT, bukan atas patuh kepada suami,
istri ataupun anak. Selain itu, tauhid juga memberikan dampak bahwa segala aktivitas yang
dikerjakan dari yang baik hingga buruk akan memiliki nilai pahala maupun dosa dimata Allah.
Maka dengan tauhid kita yakin untuk tidak melakukan perbuatan yang akan mendatangkan dosa
bagi diri kita sendiri maupun keluarga.
Kehidupan rumah tangga akan tentran, tenang dan damai serta penuh cinta kasih sayang ketika
semua diniatkan karena Allah. Sebagaimana di firman Allah pada surat Saba’ ayat 37 :
” Dan bukanlah harta atau anak – anak mu yang mendekatkan kamu kepada kami, melainkan
orang – orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itulah yang memperoleh
balasan yang berlipat ganda atas apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di
tempat – tempat yang tinggi (dalam surga).”
Bahkan, landasan tauhid bisa membuat setiap anggota keluarga saling bersaing dalam beramal
shaleh. Segala perbuatan mereka lakukan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka
kepada Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting untuk meluruskan niat jika seseorang ingin
melangsungkan pernikahan dengan niat melaksanakan perintah Allah dan sunnah Rasulullah
Agar rumah tangga dibangun di atas landasan tauhid yang kokoh.
Hikmah pernikahan :
Pernikahan membuat proses kelangsungan hidup manusia terus berlanjut di dunia ini. Dari satu
generasi ke generasi lainnya. Selain sebagai pengarah syahwat antara laki-laki dan perempuan
serta terhindar dari godaan setan, perkawinan juga berfungsi sebagai pengatur hubungan antara
laki-laki dan perempuan, berdasarkan prinsip saling tolong menolong antara laki-laki dan
perempuan dalam cinta dan hormat Islam. perempuan yang wajib melaksanakan kewajiban-
kewajibannya dalam rumah tangga, seperti membereskan rumah, mendidik anak, dan
menciptakan suasana yang menyenangkan dan nyaman di dalam rumah. Selain itu, pernikahan
juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al- nasli) , menyempurnakan separuh agama, menjalankan
sunnah Rasulullah, membuka pintu reeki dan meningkatkan ibadah baik suami maupun istri.

No responses yet