Categories:

oleh: Novianti Putri Ramadhani (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)

Perkawinan atau pernikahan sudah menjadi sunnatullah bagi manusia yang bernyawa. Pernikahan ini memiliki banyak makna, bukan hanya untuk memenuhi keinginan biologis yang dimiliki oleh manusia. Pernikahan itu melibatkan dua pasang insan yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian hidup dalam sebuah bahtera rumah tangga yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat islam dan yang diharapkan bisa melestarikan keutuhan kehidupan manusia serta menjaga keutuhan nasab dengan memiliki keturunan.
Namun, seiring berjalannya waktu perubahan teknologi menyebabkan banyak perubahan yang secara tidak langsung mempengaruhi pola pemikiran seseorang. Perkembangan teknologi komunikasi yang semakin maju juga membuka peluang lebih besar kepada seseorang dari suatu agama, ras atau suku tertentu untuk bisa saling berinteraksi satu sama lain dengan seseorang dari luar agama, ras atau sukunya. Dan tentunya dampak dari interaksi yang terjadi antara satu sama lain, memungkinkan jika suatu saat akan muncul atau akan terciptanya pernikahan antar agama, ras ataupun suku.
Pernikahan beda agama sudah bukan hal tabu di kehidupan masyarakat saat ini, bahkan kerap dilakukan oleh beberapa orang. Banyak alasan yang menjadikan pernikahan beda agama semakin hari semakin meningkat, salah satunya penyebaran penduduk yang semakin meluas yang menyebabkan interaksi dengan seseorang yang berbeda latar belakangnya dapat memperbesar kemungkinan untuk melakukan pernikahan beda agama. Bahkan tak jarang ada yang tetap memakasakan pernikahan beda agama tanpa restu dari orang tua mereka, karena merasa bahwa cinta yang mereka punya adalah anugerah dari masing-masing tuhan dari agama yang mereka anut.
Pada dasarnya, pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh hukum yang ada di indonesia, bahkan berbagai agama yang ada di indonesia pun tidak mengizinkan adanya pernikahan beda agama. Tak terkecuali dengan agama islam, perkawinan atau pernikahan dalam ajaran islam adalah sebuah nilai ibadah yang merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karena perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan, baik dalam bentuk penglihatan maupun pemikiran. Maka dari itu, pernikahan yang baik adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang sama akhlak, aqidah, agama serta tujuannya dalam menjalankan nilai ibadah di dalam pernikahan, disamping rasa cinta dan ketulusan hati.
Dalam hukum islam, dijelaskan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama mutlak diharamkan, seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” Hal ini membuktikan bahwa sumber dilarangnya pernikahan beda agama itu murni berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quranul-Karim.
Pernikahan dengan berbeda agama dapat menimbulkan dampak-dampak bagi pasangan yang menjalankannya, salah satunya keluarga besar serta lingkungan keluarga dalam pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan makanan, serta pengamalan yang menyangkut tradisi keagamaan, seperti: perayaan ‘idul fitri, natalan, nyepi, dan lain-lain. Rasulullah Saw. menekankan agar kualitas agama menjadi prioritas pilihan di dalam menentukan pasangan ke jenjang pernikahan. Dan dari perbedaan ini dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga karena keharmonisan keluarga akan terwujud secara sempurna apabila suami-istri berpegang teguh pada ajaran yang sama.(QS al Baqarah/2:187; QS al-Nisā’/4:21; QS al-Rūm/30:21)
Namun, dalam hal ini masih banyak masyarakat yang tetap pada pendiriannya untuk mendahulukan cinta dari pasangannya dibanding dari penciptanya. Terbukti dengan realita dimana banyak pasangan beda agama di Indonesia menikah dan keduanya masih ingin mempertahankan agamanya masing-masing. Sebagai seorang muslim, itu membuktikan bahwa mereka masih mencintai dan mengakui Allah SWT sebagai tuhan dan penciptanya tetapi tidak menjauhi larangannya, justru mereka mewajarkan pernikahan beda agama walaupun itu melanggar perintah Allah SWT dengan alasan cinta yang mereka punya dan yang mereka rasakan itu anugerah dari-Nya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa cinta itu memang anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada masing-masing hamba melalui nikmat, ujian, maupun keberhasilan yang didapatkan oleh hamba. Tetapi bukan berarti mencintai seseorang yang tidak satu iman dengan kita itu menjadi dibolehkan bahkan hingga menikah. Itu merupakan cinta yang Allah SWT beri melalui ujian sebagai sarana untuk mengukur mana yang lebih dicintai oleh hamba-Nya. Allah SWT sebagai tuhan yang menciptakan seluruh alam semesta beserta isinya atau manusia yang tidak mempercayai keberadaan Allah SWT yang sebenarnnya mereka juga ciptaan Allah SWT yang tidak beriman serta mendustakan kebenaran atas Allah SWT.
Hal ini mungkin dapat disebabkan kurangnya teladan yang baik ditengah tantangan zaman yang harus dihadapi karena bertentangan dengan akidah agama. Ini juga dapat disebabkan dengan kurangnya pemahaman makna cinta secara hakiki dalam ajaran islam, mereka terpedaya dengan materialistis dunia dan kemaksiatan yang semakin lama dinormalisasikan, dan dari rasa cinta terhadap dunia mejadikannya lalai dan semakin jauh dari Tuhan-Nya karena akal serta pikiranya diselimuti oleh nafsu dunia. Dalam menjalani kehidupan, manusia banyak mendapatkan problematika hidup dan disaat itulah setan berperan didalamnya sehingga akhirnya banyak orang yang terperosok ke jurang kemaksiatan.
Maka dari itu, kita harus sadar dengan segenap hati bahwa pernikahan beda agama itu setara dengan zina karena pernikahan beda agama tidak sah secara agama dan kita harus menjauhi-Nya. Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya dan dengan begitu kita juga harus mencintai Allah SWT dan menghilangkan nafsu dari lemahnya iman kita yang bisa menjadikan kita orang yang membangkang dari ajaran islam. Kita harus sadar sepenuhnya bahwa Allah mengirimkan anugerah cinta kepada hamba-Nya bukan untuk menjadikan kita mendekati larangan-Nya dengan pernikahan beda agama melainkan untuk mencintai semesta yang Allah ciptakan, beserta keluarga kita serta saudara sesama muslim ,binatang dan tumbuhan.
Tapi bukan berarti kita harus membenci orang yang tidak seiman atau yang berbeda agama dengan kita, tetapi kita juga harus menanamkan rasa toleransi kepada sesama manusia sebagai bentuk penghargaan untuk mereka agar tidak ada konflik atau peperangan antar satu agama dengan agama yang lainnya. Namun, solusi untuk pasangan yang berbeda agama bukanlah dengan menikah, karena tentu saja itu dilarang dalam syariat islam. Adapun solusi untuk pasangan yang berbeda agama yaitu dengan berpindah agama dari yang sebelumnya non muslim menjadi muslim. Tetapi sangat dilarang berpindah keyakinan dari nonmuslim ke muslim hanya untuk menikah dengan seorang hamba Allah, maka dari itu, seseorang yang ingin berpindah keyakinan ke agama islam harus tulus dan ikhlas hanya untuk menyembah Allah SWT dengan mengucap dua kalimat syahadat.

DAFTAR PUSTAKA

Amna, R., & Suhandini, P. (2017). Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya terhadap Pola Asuh Anak Info Artikel Abstrak Realitanya pada masyarakat Indonesia sekarang ini , banyak pasangan beda agama di Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajah. Journal of Educational Social Studies, 6(3), 120–124.
Fatimah, I. P., Amirudin, A., & Lathifah, A. (2019). Agama dan Pernikahan Pasangan Beda Agama di Sendangmulyo Semarang. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 3(1), 1. https://doi.org/10.14710/endogami.3.1.1-8
Hasyim, U., & Jombang, T. (2021). Alamtara : Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam DAN KETERAMPILAN. Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 5(2), 91–105.
Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2), 46–69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
Rohmat Romdoni Soleh. (2018). Hubbullah (Cinta Allah ) Dalam Perspektif Hadis,. Forum Ilmiah, 15(3), hlm. 561.
Tantu, A. (2013). Asbar Tantu Arti Pentingnya Pernikahan ARTI PENTINGNYA PERNIKAHAN Oleh: Drs. Asbar Tantu, MH 1 . Al Hikmah, XIV No. 2, 257–265.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *