Sebagai kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai adab membaca surat al-Qur’an sesudah al-Fatihah dalam shalat adalah mengenal klasifikasi atau macam-macam surat dalam al-Qur’an.

Dengan mengenal dan memahami klasifikasi surat ini akan memudahkan menempatkan pembacaan surat-surat tertentu sesuai pada shalat dan waktunya.

Sebagaimana pengalaman pada shalat jumat kemarin, juga  beberapa kali pengalaman menjadi makmum ketika shalat maghrib, imam setelah membaca surat al-Fatihah, melanjutkan membaca surat al-Kahfi yang lumayan panjang. 

Surat al-Kahfi ini termasuk kategori surat al-Mi’un yang jumlah ayat-ayatnya lebih 100 sedikit, tepatnya 110 ayat.

Ketika shalat magrib dengan bacaan surat al-Kahf walau tidak tuntas, terasa seperti shalat jumat, bahkan bisa jadi lebih panjang dari shalat subuh dan shalat jumat.

Sebenarnya, para ulama sudah menyusun klasifikasi atau macam-macam surat dalam al-Qur’an, salah satu harapannya untuk ketertiban dalam membacanya dengan menyesuaikan waktu-waktu shalat. 

Misalnya, bacaan surat pada shalat maghrib, sebaiknya berbeda dengan bacaan ketika shalat subuh.

Untuk itulah, perlu mengenal klaisfikasi atau macam-macam surat dalam al-Qur’an.

Syekh Muhammad ‘Abdul ‘Azhim adz-Dzarqani (1367 H/1948 M) dalam kitabnya Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an menyebutkan klasifikasi surat-surat dalam al-Qur’an terdiri atas empat macam:

  1. SURAT ATH-THIWAL, yaitu tujuh surat yang panjang terdiri dari al-Baqarah, Ali ‘Imran, an-Nisa’, al-Maidah, al-An’am, dan al-A’raf. Surat yang ketujuh, ada perbedaan pendapat ulama antara, surat al-Anfal digabung dengan surat at-Taubah karena tidak ada perantara Basmalah, atau surat Yunus.
  2. SURAT AL-MI’UN, yaitu jumlah ayatnya 100 lebih sedikit.
  3. SURAT AL-MATSANI, yaitu jumlah ayatnya kurang sedikit dari 100 ayat.
  4. SURAT AL-MUFASSAL, yaitu surat yang banyak fashl atau banyak pemisahan antar surat dengan lafal Basmalah. Surat al-Mufashshal terdapat pada bagian akhir dari susunan mushaf al-Qur’an.

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas surat al-Mufassal berada pada surat apa.

Salah satu di antaranya, menurut imam an-Nawawi (676 H/1277 M) mulai dari surat al-Hujurat, surat ke 49 terdiri atas 18 ayat.

Namun yang jelas, surat al-Mufashshal ini, terdiri atas tiga macam:

  1. THIWAL AL-MUFASSAL, surat-surat yang panjang, mulai surat al-Hujurat (S. 49) sampai surat al-Buruj (S. 85).
  2. AUSATH AL-MUFASSAL, surat-surat yang sedang atau tengah-tengah (tidak panjang dan tidak pendek), mulai surat ath-Thariq (S. 86) sampai surat al-Bayyinah atau surat Lam yakun … (S. 98).
  3. QISHAR AL-MUFASSAL, surat-surat yang pendek, mulai dari surat az-Zalzalah, Idza Zulzilat (s. 99) sampai surat an-Nas, Qul A’udzu bi Rab an-Nas (S. 114).

Pengelompokan dan pembagian surat al-Qur’an seperti ini akan memudahkan dan menertibkan dalam pembacaan surat dalam ibadah shalat sesuai waktunya masing-masing yang relevan.

Misalnya, bacaan pada shalat subuh.

Al-Qur’an menyebutkan shalat subuh itu sebagai Qur’an al-Fajr.

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كانَ مَشْهُودًا

Laksanakanlah shalat subuh. Sungguh shalat subuh itu disaksikan para malaikat. (QS. al-Isra’, 17: 78).

Para ahli Tafsir al-Qur’an, di antaranya Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Shafwah at-Tafasir, menjelaskan, shalat subuh disebut Qur’an (bacaan) dalam ayat ini, sebab bacaan surat pada shalat subuh itu disunnatkan panjang-panjang.

Berbeda dengan bacaan surat pada shalat magrib.

Misalnya, dalam kitab Sunan an-Nasai, Abu Hurairah menyampaikan:

وَيَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ، وَيَقْرَأُ فِي الْعِشَاء بِوَسَطِ الْمُفَصَّلِ، وَيَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ بِطُوَلِ الْمُفَصَّلِ

Pada waktu shalat magrib membaca surat Qishar Mufashshal, shalat ‘isya dibaca surat wasath al-mufashshal, dan pada shalat subuh dibaca surat Thiwal al-mufashshal. (HR. Nasai).

Pada dasarnya sudah ada aturan dan adab-adabnya, namun tetap saja ada kebijakan dan hikmah yang harus dipertimbangkan.

Misalnya para anggota jamaah yang ikut shalat berjamaah kebanyakan usia lanjut, tak mampu berdiri lama, atau banyak orang yang punya kesibukan penting lainnya sehingga tidak bisa berlama-lama. Dalam kondisi seperti ini, harus lebih bijak mempertimbangkan kemaslahatan jamaah dan umat yang lebih besar. Jangan sampai terlalu berharap untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya, tapi membuat jamaah, orang lain sesak napas, hati dan pikirannya kacau, dan tersiksa batinnya, sehingga kekhusyu’annya dalam shalat terganggu dan rusak. 

Ketika bijak menyesuaikan seperti ini, maka itulah yang sebenarnya disebut ADAB. 

Dalam Kitab Sahih Bukhari dijelaskan bahwa Nabi SAW. memulai shalat berjamaah dengan niat awalnya ingin memperpanjang bacaan shalat. Akan tetapi ketika terdengar suara tangisan bayi. Nabi SAW. segera memperpendek bacaan shalat, dengan harapan agar ibu bayi tersebut yang ikut dalam shalat berjamaah segera menyelesaikan shalatnya, dan segera menyusui bayinya. (HR. Bukhari).

Sungguh bijak dan manusiawi ajaran Islam ini.

Ibadah ritual bisa diperpendek dan dispensasi karena pertimbangan sosial kemanusiaan.

Apalagi pertimbangan kesehatan dan keselamatan nyawa, seperti masa pandemi covid-19 saat ini.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Semoga bermanfaat.

Pontianak, 12 Desember 2020.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *