Kontributor: Nadya El Zharaura (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk kebaikan.” (Pramoedya Ananta Toer). Ini adalah ungkapan sederhana namun kaya dengan makna.
Dari masa ke masa, perkembangan teknologi semakin berkembang. Tak terkecuali dalam hal menulis. Mulai dari menulis di pelepah kurma, kulit binatang, batu, kayu, kertas dan dengan perkembangannya setelah manusia mengenal alat cetak maka satu persatu alat menulis zaman sebelumnya mulai ditinggalkan.
Sebenarnya jika dicari dan diteliti catatan-catatan lama dari orang-orang terdahulu, ada banyak ilmu yang belum ditemukan, dibaca, disalin dan diberi kritik atau komentar seperti halnya yang dilakukan oleh para filolog. Oleh karenanya tak salah rasanya untuk mulai menyelam dalam ilmu ini.
Memahami arti dari manuskrip
Manuskrip terdiri dari dua kata, yaitu manu dan skrip yang jika diterjemahkan perkata artinya tulisan tangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, manuskrip adalah naskah tulisan yang menjadi kajian filologi atau naskah, baik tulisan tangan (dengan pena, pensil) maupun ketikan (bukan cetakan).
Setidaknya ada tiga ciri-ciri dari naskah kuno atau manuskrip yaitu :
- Naskah merupakan tulisan tangan / orisinil
- Naskah bukanlah hasil dari cetakan
- Merupakan rekaman dari masa silam
Mengenal Manuskrip Tarekat Naqsyabandiah I
Di Indonesia sendiri, sudah banyak ditemukan catatan-catatan masa lampau atau biasa dikenal dengan manuskrip. Salah satunya adalah manuskrip yang berjudul Tarekat Naqsyabandiah yang ditemukan di Sumatera Barat. Naskah dengan ukuran 16.5 x 21.8 dan ukuran blok teksnya 10.7 x 16.8 ini ditulis di atas kertas Eropa dan watermak 8. Manuskrip ini ditulis dalam bentuk aksara Arab dan berbahasa Arab dan Melayu. Manuskrip ini ditemukan dalam keadaan baik dan naskahnya masih tersusun lengkap sehingga tidak teralalu sulit untuk diteliti.
Untuk menambah pengetahuan pembaca, sebenarnya cara menulis sebelum adanya alat cetak itu manusia banyak menggunakan jenis kertas, seperti kertas Eropa sebagaimana halnya manuskrip tarekat ini, kemudian ada diatas kertas Dluwang (berasal dari Nusantara), kertas Gebang (biasanya ini adalah tradisi masyarakat Jawa/Sunda kuno), kertas Alim (tradisi tulis masyarakat Batak), juga ada yang menulis diatas daun lontar dan juga tak ketinggalan menulis diatas kertas biasa yang bermula pada abad ke-20 M.
Sejarah Tarekat Naqsyabandiah di Sumatera Barat
Tarekat Naqsyabandiah di Minangkabau diketahui masuk dan berkembang pada abad ke-19 M melalui kawasan pantai timur Sumatera Barat atas jasa dari seorang syekh yaitu Syeikh Ismail al Khalidi al-Minangkabawi. Dan dia adalah tokoh sentral dari ajaran tarekat ini di Sumatera Barat.
Namun dalam sejarahnyatidak terlalu diketahui kebenaran perkembangan tarekat ini. Menurut Martin van Bruinessen, tarekat ini mempunyai kekuatan sosial di masyarakat ketika Syeikh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi kembali dari Makkah pada permulaan tahun 1850 M ke Nusantara meskipun tidak kembali ke tanah kelahirannya namun pegaruhnya tetap kuat. Namun menurutnya, nama Syeikh Jalaluddin Cangkiang merupakan seorang syeikh Tarekat Naqsabandiyah yang pertama kali dikenal pada sekitar tahun 1860 M. Syeikh Ismail al-Khalidi al-Minagkabawi sudah dikenal sebagai guru Tarekat Naqsyabandiah karena para ulama ketika belajar di Makkah belajar dengannya.
Terkait perkembangan ajaran, terdapat dua hal yang sangat penting untuk diketahui kebenarannya, yaitu ; pertama,perihal ajaran dan praktek ibadahnya. Sebenarnya ajaran tarekat Naqsyabandiah di Sumatera Barat dengan Tarekat Naqsyabandiah di beberapa wilayah di Nusantara tidak jauh berbeda, hanya saja beberapa wilayah Islam lainnya terdapat modifikasi atau pengubahan Syeikh Ismail al-Khalidi.
Kedua, dari sisi intelektual atau pengetahuannya. Tarekat Naqsyabandiah di Sumatera Barat ini diketahiu tidak pernah memiliki murid secara resmi, atau dengan kata lain tidak ada murid yang mendapat ijazah tarekat kepada syeikh-syeikh yang ada di Sumatera Barat, sehingga dia adapat dikatakan hanya sebagai perantara saja. Kenyataannya adalah semua ulama Tarekat Naqsyabandiah asal Minangkabau mengambil ijazah Tarekat Naqsyabandiah Khalidiyah du Jabai Qubays, dan tidak satupun mengambil ijazah Tarekat Muzhariyah maupun Tarekat naqsyabandiah wa Qadiriyah yang menjadi bukti bahwa kharismatik Syeikh Ismail al-Khalidi al-Mingkabawi dalam memberi tuntunan dan ajaran kepada calon jama’ah haji dan calon muris tarekatnya asal Minagkabau yang akan menuju ke tanah suci.
Ketiga, sejak awal kedatangannya di Nusantaratelah terjadi polemik dan juga pertikaian luar biasa antara Syeikh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi dengan para ulama Hadramaut seperti Salim bin Samir dan Sayyid Uthman al Husayni. Permasalahan ini juga teradi antara Syeikh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi dengan para tokoh pengembang ajaran Tarekat Naqsyabandiah lainnya. Terdapat dua faktor pertikaian antara Syeikh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi dengan ulama-ulama Hadramaut yaitu aspek dogmatis yaitu dengan menuduh dan mengklaim sesat pada pihak lawannya dan faktor kedua adalah adanya kecemburuan sosial ulama Hadramaut akan keberhasilan dari Syeikh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi dalam menarik para penguasa lokal untuk menjadi pengikut tarekan Naqsyabandiah Khalidiyah.

No responses yet