Categories:

Oleh: Haerul Tamimi

Indonesia merupakan negara multikultural tentunya memiliki banyak peristiwa dan karya yang tercipta, baik berupa cerita maupun dalam bentuk benda. Hal tersebut merupakan salah satu aset yang sangat berharga dari peninggalan nenek moyang bangsa indonesia. Berbicara manuskrip tentunya tidak lepas dari sejarah dan kebudayaan bangsa, manuskrip salah satu peningalan kebudayaan dengan bentuk tertulis yang dapat membuat imajinasi untuk mengetahui isi yang terkandung di dalam sebuah manuskrip.


Bangsa indonesia masih menyimpan berbagai macam naskah kuno dengan jumlah yang cukup banyak. Naskah kuno banyak tersebar di beberapa wilayah kepulauan indonesia dengan jumlah yang berbeda-beda. Naskah kuno atau manuskrip menjadi dokumen yang sangat penting dan harus dijaga kelestariannya, hal ini karena naskah kuno tersebut adalah peninggalan masa lampau yang berisi segala sesuatu dan informasi yang luar biasa dari berbagai bidang seperti pada bidang sastra, agama, hukum, sejarah, adat istiadat dan lain sebagainya. Adanya informasi di dalam naskah akan membantu para ahli sejarah dalam menemukan informasi dan memperkaya kajiannya mengenai sesuatu yang ditelitinya.
Pengetahuan keagamaan bisa kita dapatkan melalui berbagai macam baik secara langsung dengan ahli agama, maupun berbagai sumber baik yang berbentuk benda maupun pengetahuan yang lainnya. Secara tidak sadar informasi mengenai keagamaan bisa banyak kita temukan salah satunya melalui manuskrip yang selama ini masih asing ditelinga masyarakat maupun kaum pelajar. Salah satu manuskrip nusantara yang memuat informasi keagamaan yang berjudul Fiqih, dari kepualauan Nangro Aceh Darusalam. Manuskrip ini berjumlah 54 halaman dengan jumlah baris pada setiap halaman sebanyak sembilan baris. Naskah ini tidak memiliki halaman awal dan akhir. Informasi penulisan dan tahun penulisannya pun tidak diketahui. Naskah ini pada awalnya disimpan dari tengku razali, langgien sagoe, pidie. Naskah ini menjadi koleksi masykur berlokasi di gampong blang glong, bandar baru pidie jaya. Bentuk dari manuskrip tersebut berbentuk seperti buku atau kitab pada umumnya, jilidan naskah masih diikat dengan benang, keadaan kertas yang sudah mulai brwarna kecoklataan, lapuk, dan berbekas air dan terdapat coretan hitam dipinggir naskah.

Naskah manuskrip ini memiliki keunikan meskipun kertasnya terpotong-potong pada bagian sudut bawah dan terbilang sudah rusak, namun potongan kertas tersebut tidak menggangu teks, karena itu teks masih bisa dilihat dengan baik oleh pembaca/peneliti. Naskah ini berukuran 21 X 15.5 cm dan ukuran teksnya 14.5 X 9.5 cm. Naskah ini memiliki sampul, namun jilidan naskah ini masih diikat dengan benang. Bentuk tulisannya adalah dalam bentuk prosa sedangkan alas naskah yang digunakan adalah kertas eropa. Naskah ini ditulis dengan tinta hitam dan merah untuk rubrikasi. Pada setiap halaman rekto tidak terdapat kata alihan.


Manuskrip yang membahas bidang keagamaan salah satunya Ilmu Fiqih ditulis dalam bahasa melayu dengan menggunakan aksara jawi, Aksara tersebut adalah bentuk modifikasi dari abjad Arab yang disesuaikan dengan bahasa orang-orang Melayu di seluruh wilayah nusantara. ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syara seperti (wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah) adanya dalil-dalil dalam ilmu fiqih tersebut, menjadi pedoman bagi umat dalam melaksanakan segala kewajiban yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah SWT.


Sesuai dengan judul naskahnya yaitu ilmu fiqih mempelajari seperti melakukan wudhu sebelum salat dan dibahasanya tentang rukun-rukun salat dan segala yang berhubungan dengan salat, rukun salat adalah pilar-pilar yang membentuk salat secara keseluruhan, jadi harus dikerjakan ketika salat. Apabila rukun salat ini tertinggal maka salatnya tidak sah atau melakukan sujud sahwi atau, mengulang salat kembali. Selain itu pada manuskrip tersebut adanya kutipan islam, tauhid, dan makripat yang terdapat di awal teks yang bersifatkan islam dan iman dan kutipan terakhir pada teks dijelaskan bahwa ketika salat yang kedua rakaat maka tahyat awal setelah itu dikerjakan kembali dua rakaat lagi.


Fikih sebagai disiplin keilmuan dalam agama Islam, Dengan menguasai disiplin ilmu fikih, maka ajaran agama Islam bisa dipahami dengan benar, sebagaimana Rasulullah Saw dahulu mengajarkannya. Ilmu fikih sangat penting dikuasai sebagai kunci dalam memahami ajaran-ajaran yang terdapat dalam Islam.
Setiap muslim sebisa mungkin harus mengetahuinya. Karena hal ini akan berhubungan dengan masalah kehidupan sehari-hari, seperti ibadah, mu’amalah dan lain sebagainya. Sebab tidak mungkin kita bisa beribadah dengan benar, tanpa mengetahui fikih bab ibadah.


Memahami Islam tidak cukup hanya dengan menggunakan dua sumber utama Alquran dan As-Sunnah, tetapi perlu sumber-sumber lainnya yang telah dirumuskan oleh para ulama atau orang-orang terdahulu seperti manuskrip dan sumber lainnya yang menyampaikan beberapa informasi mengenai suatu kajian bidang keilmuan agama.


Manuskrip mampu mengungkap pola pikir dan aktivitas kehidupan masyarakat Nusantara lama. Pola pikir masyarakat dalam naskah ini menggambarkan bagaimana membentuk masyarakat sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu informasi yang terkandung di dalamnya sangatlah penting untuk dapat diungkap serta disampaikan kepada masyarakat. Hal ini pulalah yang mendorong kita selaku generasi penerus memiliki tanggung jawab untuk dapat menjaga serta melestarikan keberadaan dari manuskrip nenek moyang bangsa.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *