Statemen tersebut disampaikan oleh Ustaz Salafi yang terdapat dalam video ini. Benarkah? Mari kita belajar lagi dari dasar, kita lihat dan baca dengan seksama penjelasan para ulama yang merangkum 4 Mazhab Ahlissunah wal Jamaah, seperti yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu 1/366:
ﻓﺮاﺋﺾ اﻟﻮﺿﻮء اﻟﻤﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻬﺎ: ﻫﻲ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﻭﻫﻲ:
Kewajiban dalam berwudhu’ yang disepakati oleh para ulama ada 4 (bukan 2 seperti dalam video) yang termaktub dalam Al-Qur’an, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka (1) basuhlah mukamu dan (2) tanganmu sampai dengan siku, (3) dan sapulah/usaplah kepalamu (4) dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Al-Mā’idah: 6)
Diperkuat lagi oleh Syekh Abdurrahman Al-Jazairi yang menegaskan mengusap kepala adalah wajib dan tidak ada perbedaan, letak perbedaan hanya pada ukuran kepala yang diusap:
ﻭﻫﺬا اﻟﻘﺪﺭ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻴﻦ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻔﻮا ﺇﻻ ﻓﻲ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻣﺴﺢ اﻟﺮﺃﺱ، ﻓﻤﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺗﻣﺴﺢ ﻛﻠﻬﺎ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻳﻣﺴﺢ ﺑﻌﻀﻬﺎ
4 hal inilah yang disepakati oleh 4 Mazhab. Para ulama tidak berbeda pendapat kecuali dalam tata cara mengusap kepala. Ada yang berpendapat diusap keseluruhan kepala dan ada yang berpendapat diusap sebagian kepala (Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arbaah, 1/51)
Apakah ulamanya Salafi menyelisihi 4 Madzhab dalam masalah ini? Berikut penjelasan Mufti Arab Saudi, Syekh Bin Baz:
اﻟﺪﺭﺱ اﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ: ﻓﺮﻭﺽ اﻟﻮﺿﻮء ﻭﻫﻲ ﺳﺘﺔ:
Pelajaran ke 13, tentang fardhu wudhu’, yaitu ada 6:
ﻏﺴﻞ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﻣﻨﻪ اﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ، ﻭﻏﺴﻞ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻣﻊ اﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ، ﻭﻣﺴﺢ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻣﻨﻪ اﻷﺫﻧﺎﻥ، ﻭﻏﺴﻞ اﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻣﻊ اﻟﻜﻌﺒﻴﻦ، ﻭاﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻭاﻟﻤﻮاﻻﺓ
-1- Membasuh wajah, termasuk berkumur dan memasukkan air ke hidung -2- Membasuh kedua tangan hingga kedua siku -3- MENGUSAP KEPALA, termasuk kedua telinga -4- Membasuh kedua kaki bersama mata kaki -5- berurutan -6- dilakukan secara terus menerus (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 7/294)
Lalu kesimpulan bahwa Rukun wudhu’ ada 2 dan membasuh kepala adalah Sunnah bersumber dari pendapat ulama mana?
No responses yet