Catatan Singkat Pengantar Diskusi Mingguan
NKRI dan Pancasila adalah final adanya. Namun, bagaimana generasi muda dapat memahami serta mengamalkannya adalah tantangan yang bersifat dinamis. Kontekstualisasi dan reintepretasi terhadap keduanya tidak akan pernah berhenti. NKRI dan Pancasila meniscayakan ruang tafsir yang terbuka dan terus menerus. Berdenyut sesuai dan seiring dengan tantangan zaman yang terus berubah.
Di titik inilah, mendaras pemikiran KH. Afifuddin Muhajir menemukan relevansinya. Generasi penerus harus memiliki pemahaman yang kukuh dan kokoh. Dengan harapan, tidak mudah terombang-ambingkan oleh ragam ideologi. Mulai dari ideologi kapitalisme, sosialisme, liberalisme, hingga islamisme. Sebaliknya, Pancasila harus dapat melampaui ragam ideologi tersebut. Berani berdialog secara objektif dan proporsional.
Terkait dengan islamisme, setidaknya ada empat titik simpul pemikiran KH. Afifuddin yang menarik didedah. Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melihat Pancasila sebagai dasarnya, adalah negara syar‘i yang sesuai dengan teks-teks dan tujuan-tujuan syariat (nushush al-syari’ah wa maqashidiha). Kenyataan ini, menunjukkan bahwa NKRI dan Pancasila tidaklah sebagaimana didakwahkan oleh sebagian anak bangsa yang ingin menggantinya. Menganggap keduanya sebagai “thaghut” ataupun bertentangan dengan syariat Islam.
Kedua, Pancasila bukan penghalang (mani‘) untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandaskan atasnya. Sebaliknya, Pancasila memberikan ruang untuk mengejawantahkannya. Tentunya dengan cara dan mekanisme yang konstitusional. Tidak merugikan ataupun mendiskriminasikan saudara penganut agama lain. Masing-masing agama dilindungi secara adil dan seimbang. Pada kenyataannya, masyarakat muslim Indonesia telah mendapatkan jaminan hak dan kebebasannya.
Ketiga, konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan dengan salah satu dari sila Pancasila. Undang-undang yang dirumuskan tidak bertentangan dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Dari bingkai ini, undang-undang diwujudkan untuk kesejahteraan jiwa dan raga seluruh anak bangsa. Bukan sebagian ataupun segelintir anak bangsa semata.
Keempat, Republik Indonesia adalah negara kesepakatan yang berdiri di atas asas yang mendapatkan kesepakatan. Karena itu, tidak boleh ada yang mengaku dan mendaku kelompok ataupun golongannya yang paling berhak atas Indonesia. Kesemuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dengan demikian, jika dalam realitasnya masih banyak dijumpai ketimpangan, maka perlu dibenahi bersama. Bukan saling menyalahkan ataupun merusak kesepakatan yang telah ada.
Lantas tertarikkah anda?

No responses yet