_”Menolak mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”_

Kaidah Fikih

Kerusakan atau _mafsadah_ dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Kerusakan tidak mengenal ruang dan waktu yang tidak dapat ditentukan kapan ia harus terjadi. Akan tetapi, segala kerusakan yang terjadi dapat dilihat dari gejalanya dan diprediksi dampaknya. Utamanya adalah sebab-sebab terjadinya kerusakan. Termasuk besar dan kecilnya sebuah kerusakan. 

Membincang tentang tema _mafsadah_ memang tiada akhirnya. Sebab kerusakan acap kali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Kita melihat sungai, laut, tanah yang tercemar adalah wujud kerusakan lingkungan. Rusaknya flora dan fauna, juga termasuk dalam kerusakan alam. Belum lagi akhlak manusia yang kian hari kian buruk, ini juga bagian dari kerusakan moral. Nah, dari beberapa fakta kerusakan yang terjadi, sesungguhnya yang terpenting darinya adalah upaya pencegahan hingga lahirnya sebuah solusi jika kerusakan itu terjadi. 

Jika kita kenal sebuah jargon bahwa mencegah lebih baik dari mengobati, maka boleh jadi terhadap kerusakan tepat jika di katakan pencegahan lebih baik dari solusi. Mencegah terjadinya kerusakan merupakan langkah yang paling utama agar kerusakan tidak terjadi, atau jika terjadi dampaknya tidak meluas. 

Pentingnya melakukan pencegahan–menolak terjadinya–kerusakan dalam segala bidang, senada dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Menolak kerusakan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.” Menolak dalam arti mecegah sebuah kerusakan dipandang lebih utama dari menarik kemaslahatan. Lebih-lebih jika pencegahan itu dapat dilakukan sejak dini, tentu lebih baik.

Penulis memandang bahwa dalam pencegahan kerusakan ini, tepat jika menggunakan prinsip kaidah fikih di atas. Satu contoh misalnya, tidak saling mengunjugi di hari lebaran pada saat pandemi Covid-19 lebih utama dari pada melakukannya guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Meski dinilai kurang terpuji sebagaimana adat kebiasaan bersilaturrahmi, namun tindakan yang demikian lebih baik dengan tujuan saling menjaga kesehanatan dan keselamatan masing-masing.

Contoh lain misalnya, tidak melangsungkan resepsi pernikahan secara besar-besaran saat pandemi Covid-19 melanda dengan potensi terjadinya kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, lebih utama dari pada melangsungkannya. Adapun tujuan utamnya adalah memutus matarantai penyebaran virus Covid-19 dan menanggulangi bertambahnya kasus pasien positif Covid-19. Kedanti, resepsi pernikahan bagi pengantin adalah suatu kebanggaan seumur hidup. Menghentikan impor beras lebih utama dari pada melanjutkannya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mencegah kerugian petani. Meskipun keuntungan impor beras sangat besar. 

Dari beberapa contoh di atas jelas bahwa mencegah kerusakan jauh lebih menguntungkan dari pada menarik kemaslahatan. Meskipun terkadang pencegahan itu kurang menguntungkan pada satu pihak, akan tetapi bagi kalayak umum–yang jangkauannya lebih luas, yang demikian tidak dirugikan atau bahkan diuntungkan.

Demikianlah sekelumit, pentingnya melakukan pencegahan terjadinya kerusakan. Dengan melakukan pencegahan dari segala kerusakan adalah mendinikan solusi. 

Wallahu A’lam Bisshawab

Kediri, 07-01-2021.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *