Catatan Singkat Musabaqah Qiraatil Kutub “Bidayah al-Mujtahid” Karya Imam Ibnu Rusyd (520-595 H)
Dua hari yang lalu, Minggu 18 Oktober 2020, saya merasa bahagia. Berkesempatan menjadi tim juri final MQK tingkat nasional yang diadakan oleh Ma’had Darus-Sunnah Ciputat. Ada 10 peserta yang berhasil masuk babak final, setelah sebelumnya bersaing dengan 60 peserta lainnya. Perlombaan yang menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) itu diikuti oleh ragam kalangan. Mulai dari santri pondok pesantren jenjang aliyah, ma’had aly, hingga mahasiswa perguruan tinggi. Di antaranya adalah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Malik Ibrahim Malang, UIN Imam Bonjol Padang, STIU al-Mujtama Pamekasan, MA Model Zaenul Hasan Genggong, Pesantren Balekambang Jepara, MA Wahid Hasyim Yogyakarta, dan MA NU TBS Kudus.
Setidaknya ada dua alasan mengapa kitab Bidayah al-Mujtahid dipilih. Pertama, kitab bergenre fikih ini memberikan paparan yang luas terkait kesamaan dan perbedaan pendapat ahli fikih. Kitab yang ditulis oleh Imam Ibnu Rusyd ini tidak hanya memaparkan diskursus ijtihad hukum di era pembukuan dan perkembangan madzhab-madzhab Fiqih (abad II-IV) saja, tetapi juga menyajikan tilikan genealogis perbedaan itu hingga ke ahli fikih era tabi’in dan shahabat.
Kedua, kitab setebal 774 halaman anggitan ulama Qordoba Andalusia (Spayol) ini akan menuntun pembacanya menyelami alur argumentasi dari ragam perbedaan di atas. Di titik inilah, kita akan disuguhi ulasan yang bernas dan cadas. Bagaimana perbedaan hasil ijtihad itu dimungkinkan ada dan niscaya. Mulai dari analisis kevalidan dalil, analisis kebahasaan, hingga analisis prespektif dan paradigma berfikir dari masing-masing madzhab.
Sebagai misal, dalam permasalahan zakat harta anak yatim, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mewajibkan, ada yang tidak mewajibkan, ada pula yang mentafshil (memerinci). Perbedaan hukum ini wajar terjadi, karena ada sebagian ulama yang melihat zakat itu seperti halnya ibadah wajib lainnya semisal shalat dan puasa, sehingga disyaratkan baligh. Tetapi ada juga yang memosisikan zakat itu sebagai hak kaum fakir miskin yang harus ditunaikan dari harta orang kaya. Tidak perlu orang kaya tersebut sudah baligh atau belum.
Dari dua hal ini, kita diajari bahwa perbedaan pendapat adalah niscaya dan tidak harus disikapi dengan saling menyalahkan. Apalagi saling memaki dan menyudutkan. Kita berharap, generasi muda muslim Indonesia dapat tumbuh dengan keluasan ilmu. Terbiasa menyelami kekayaan pendapat dan ragam prespektif dari ulama terdahulu. Dengan demikian, mereka akan menjadi pengayom dan peneduh umat dan masyarakat.
No responses yet