Oleh: Pramudyana Kamaratih (Mahasiswa UHAMKA)
Agama menjadi bagian yang penting dalam kehidupan berkeluarga. Sebagai keluarga muslim yang didirikan atas pernikahan yang sah senantiasa menjadikan agama islam sebagai pondasi dan dasar dalam meniti kehidupan bersama keluarga. Pondasi tersebut menjadi pembimbing, pengarah dan petunjuk dalam setiap problema kehidupan tidak terkecuali dalam rangka menuju keutuhan keluarga guna mencapai keluarga sakinah. Implementasi dari peran agama tersebut, setiap anggota keluarga senantiasa memiliki rasa kasih-sayang, saling mendekati dan tidak berburuk sangka, saling percaya dan memelihara rasa kagum, saling menasehati dan senantiasa berorientasi masalah dalam melaksanakan peran dan fungsinya dalam keluarga.
Dalam sebuah keluarga, penting bagi setiap pasangan untuk menjadikan keluarga sebagai tempat memadu kasih-sayang, cinta, kebersamaan, dan ketakwaan kepada Allah SWT. Hal itu relevan dengan konsep keluarga yang terikat sebuah janji pernikahan suci kepada Allah SWT dan pasangan. Maka dari pernikahan akan tumbuh kasih-sayang sejati yang berakar dari sanubari, yang kokoh dan kuat dengan cabang yang teguh, membuahkan kesetiaan dan keserasian. Dalam istilah agama disebut pernikahan yang mawaddah warahmah atau keluarga sakinah.
Agar keluarga utuh dan tidak terjadi kegagalan maka setiap pasangan harus memiliki komitmen pada agama sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah. Komitmen diartikan bukan lamanya belajar agama, atau seringnya mengikuti pengajian, namun kesanggupan untuk mempercayai kebenaran Allah SWT sebagai Tuhan yang memiliki kekuasaan dan keagungan, memiliki tanggung-jawab atas ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari termasuk mengakui kesakralan pernikahan. Agama yang terinternalisasi akan membentuk kepribadian yang lebih terintegrasi dan berperan dalam keutuhan pernikahan.
Daftar pustaka
Alhamdani, H.S.A 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani.

No responses yet