Oleh Bella Trisna Aulia (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Media Viral- Pandangan Islam Tentang Istri Yang Bekerja – islam merupakan agama yang mulia yang mana tidak akan memberikan aturan yang menyulitkan tanpa dasar dan tujuan tertentu, sama halnya dengan islam yang tidak melarang bagi para perempuan yang ingin bekerja, terutama dengan tujuan ingin membantu perekonomian keluarga namun, memang ada ketentuan atau syarat tersendiri seperti, wanita harus tetap menjaga dirinya dan tidak mengorbankan kewajibannya sebagai istri maupun sebagai ibu. Walaupun seorang istri tidak berkewajiban mencari nafkah namun, ia menjadikan pekerjaannya sebagai hobi yang membuatnya merasa bahagia hal ini tetap diperbolehkan selagi tidak meninggalkan kewajiban dan mendapatkan izin dari suami dan keluarganya.
Dalam dunia psikologi jika seseorang yang bekerja atas dasar kemauannya atau dikatakan sudah melekat dan menjadi hobi untuknya maka, ia akan merasa puas dengan apa yang di kerjakan sehingga adanya kepuasan di dalam hidupnya. Hal ini dapat di bangun dari perasaan positif pada diri sendiri, memberikan word of affirmation untuk diri sendiri setiap kali menyelesaikan sesuatu tugas (baik gagal ataupun berhasil), serta mengembangkan potensi yang ada di dalam diri.
Dalam sejarahnya perempuan yang bekerja di masa awal keislaman, mereka diperbolehkan untuk bekerja dalam berbagai bidang baik diluar maupun didalam rumah, selagi pekerjaan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kehormatan, sopan dan tidak melanggar aturan Allah SWT maka masih diperbolehkan (Qurais Shihab, 275). Dari Abdullah Bin Umar berkata, Nabi Muhammad SAW “Apabila salah seorang perempuan di antara kamu meminta izin (untuk berjama’ah di masjid) maka janganlah mencegahnya”. (HR. Al- Bukhari dan Muslim, lafadz ini dari Al- Bukhari).
Bagaimana Bekerja Namun Tetap Sesuai Dengan Syariat Islam
Ilustrasi Diary Muslimah (sumber https://images.app.goo.gl/1Ap4wGKuu4v74qP67 )
- Menggunakan pakaian yang menutup aurat
Yaitu tetap berpakaian yang tertutup seperti menggunakan kerudung dan menutup bagian tubuh (lekukan). - Tidak berkhalwat (bersepi-sepian) antara laki- laki dan perempuan
Jika pekerjaannya mengharuskan ia berinteraksi dengan lawan jenis maka perempuan dan laki- laki wajib menjaga penampilan, tingkah- laku dan sopan santun, jangan sampai bertemu atau membicarakan urusan kerja hanya berdua. - Tidak memamerkan kecantikan ataupun harta
Allah menyeru kita untuk tidak bermegah- megah atau bermewah- mewah, yang ditakutkan akan menimbulkan penyakit hati dan menimbulkan kejahatan, baiknya tunaikan zakat dan sholat sebagai pembersihan dari dosa- dosa yang ada. - Tidak membuat suara yang dapat menarik lawan jenis
Ucapkanlah perkataan dengan suara yang sewajarnya jangan di buat- buat untuk menggoda ataupun mengundang syahwat lawan jenis. - Menjaga pandangan
Menahan pandangan berarti, memejamkan mata dari segala pandangan yang diharamkan. - Pekerjaan yang tidak mengorbankan kewajiban rumahnya
Peran ibu sangat besar bagi tumbuh kembang seorang anak maka, dengan profesi yang di dapatkan seorang wanita jangan sampai mengorbankan anak dan suami (keluarga) karna, merupakan tanggung jawab dan fitrah sebagai wanita muslimah. - Pekerjaan yang sesuai kodrat sebagai wanita
Namun para ulama sepakat bahwa wanita boleh bekerja apapun selama ia membutuhkannya dan tetap menanamkan nilai- nilai agama dan susila yang tetap terjaga. Bagaimana Pembagian Hartanya Jika Istri Bekerja
Ilustrasi menjaga harta bersama membawa kepada surga(sumber https://images.app.goo.gl/qypsAJC2u8HCZ4qC9)
Jika suami dan istri sama- sama bekerja untuk keperluan keluarga maka, dapat dikatakan harta yang diperoleh mereka adalah harta milik bersama namun, jika harta yang diperoleh sebelum pernikahan maka harta tersebut milik pribadi masing- masing, karena didapatkan sebelum adanya ikatan pernikahan.“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebaagai suami- istri dan mereka (istri- istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. “(Q.S Annisa : 21).
Berdasarkan pasal 85 kompilasi hukum islam dalam suatu perkawinan dimungkinkan adanya harta bersama (pemerolehan harta selama keduanya menikah), Pasal 91 kompilasi hukum islam harta bersama dapat berupa benda berwujud (benda bergerak dan surat- surat) atau tidak terwujud (hak dan kewajiban).
Kesimpulan
Dalam pandangan islam perempuan tidak dilarang untuk bekerja namun, memang terdapat syarat dan ketentuan yang sesuai ketetapan Allah SWT untuk menjaga perempuan dari dunia luar. Jika suami dan istri sama- sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga maka, harta yang diperoleh keduanya menjadi harta milik bersama sebab, digunakan untuk kebermaslahatan bersama.
Allah SWT selalu menjaga dan memulaikan perempuan sebab itu, perempuan tidak diwajibkan untuk bekerja namun, ia berkewajiban untuk mengurus anak serta suaminya tetapi, jika kedua peran tersebut bisa di perankan dengan baik maka tidak ada larangan
Bahkan untuk kesehatan mental sendiri, seseorang yang senang atas apa yang ia lakukan maka, ia cenderung bahagia dalam hidupnya (George, 1995; Judge et al; 1999; Wiss, Nicholas dan Daus 1999).
Daftar Pustaka
Sari, Rahma Pramudya Nawang, and Anton Anton. 2020. “Wanita Karier Perspektif Islam.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 4(1):82–115.
Said, Dede Hafirman. 2020. “Peran Istri Dalam Membangun Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Panyabungan Kota.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam 5(2):268–90.

No responses yet