Salah satu saksi bisu dari dialektika ulama Minangkabau ialah Mesjid Jami’ Bonjo Alam, Ampang Gadang, Ampek Angkek, Kab. Agam. Di Mesjid ini, dalam catatan yang saya jumpai, pernah terjadi mudzakarah antara yang dinamai dengan Kaum Muda dengan Kaum Tua. Kaum Muda diwakili oleh beberapa tokoh, di antaranya Syaikh Thaher Jalaluddin al-Falaki, Haji Rasul (ayah Buya Hamka), Syaikh Jambek, dan lain-lain. Sedangkan dari kalangan Ulama Tua diwakili oleh Syaikh Sulaiman Arrasuli al-Khalidi Canduang, seorang saja. Mudzakarah itu terjadi sekitar satu abad yang lalu; mudzakarah terbuka yang disaksikan oleh masyarakat banyak. Berbagai topik didiskusikan pada kesempatan itu, mulai dari masalah Rabithah dalam Thariqat Naqsyabandiyah Khalidiyah, hingga masalah furu’iyyah lain seperti Mahal Qiyam pada Kisah Maulid dan melafalkan niat (ushalli).

Dalam riwayat yang kita terima itu, Syaikh Sulaiman dikabarkan mampu mengimbangi diskusi, meskipun dari pihak Kaum Muda hadir beberapa tokoh. Dan kita maklum bagaimana kemampuan Syaikh Sulaiman Arrasuli dalam berdialektika; seorang yang pernah menjadi “guru tuo” dari Syaikh Abdullah Baliau Halaban, pakar Mantiq dan Ushul Fiqih yang legendaris di Darek, dan pernah juga belajar di Mekkah beberapa tahun. Beliau, Syaikh Sulaiman, juga mempunyai kemampuan menulis. Karangan-karangannya seperti “Aqwal Wasithah” dan “Kitab Enam Risalah” menjadi bukti atas demikian. Kisah mudzakarah ini diabadikan oleh salah seorang saksi mata, yaitu Syaikh Haji Yunus Yahya Magek (1910-2001), ulama yang sangat intens mendokumentasikan kisah ulama-ulama tua, dalam lampiran kitab Tablighul Amanah fi-Izalati Khurafat wa Syubhat (diterbitkan 1957).

Perlu juga kita terangkan bahwa mudzakarah antara ulama-ulama Minangkabau awal abad 20 hanya terbatas pada masalah furu’iyah saja; dan mereka –para ulama tersebut- tetap mempunyai hubungan pribadi yang baik antara satu dengan lainnya. Dan sekali-kali, sepengetahuan saya, tidak ditemukan riwayat bahwa ulama tersebut bermudzakarah dalam masalah ushul, seperti akidah; dimana saya tidak menjumpai perdebatan masalah ayat-ayat mutasyabihat terkait sifat Allah, masalah takwil, masalah tafwidh, dan lain-lain, karena ulama-ulama tersebut, secara jama’ ialah Ahlussunnah wal Jama’ah (Asy’ariyah dan Maturidiyah). Haji Rasul yang puritan itu pun, bayangkan, punya Kitab Sifat Dua Puluh, yang berjudul ‘Umdatul Anam fi-‘Ilmil Kalam (1916).

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *