Categories:

Oleh : Humaira

Di era modern, menjaga keharmonisan rumah tangga bisa menjadi tantangan tersendiri. Komunikasi yang terputus, tuntutan ekonomi, dan konflik kepentingan sering kali menjadi pemicu keretakan dalam rumah tangga. Islam menawarkan solusi dengan konsep keluarga sakinah, yakni keluarga yang penuh dengan ketenangan, cinta, dan rahmat. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan menerapkan prinsip muamalah dalam setiap interaksi keluarga. Lantas, bagaimana prinsip muamalah dapat membantu kita mencapai keluarga sakinah? 

  1. Apa Itu Keluarga Sakinah?

Menurut    kaidah    bahasa    Indonesia,    sakinah mempunyai    arti    kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang  diliputi  rasa  damai,  tentram,  juga. Jadi  keluarga  sakinah  adalah  kondisi  yang  sangat idel dalam kehidupan keluarga. Menurut Paizah Ismail (2003 : 147), keluarga bahagia ialah suatu kelompok sosial yang terdiri dari suami istri, ibu bapak, anak pinak cucu cicit, sanak saudara yang sama-sama dapat merasa senang terhadap satu sama lain dan terhadap hidup sendiridengan gembira, mempunyai objektif hidup baik secara individu atau secara bersama, optimistik dan mempunyai keyakinan terhadap sesama sendiri.

muamalah terdiri dari dua segi, pertama dari segi bahasa yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Kedua dari segi istilah muamalah dibagi dua yaitu muamalah dalam arti luas dan sempit Muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah swt yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik, sedangkan dalam arti luas muamalah adalah peraturan-peraturan Allah swt yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia dalam urusannya dengan hal duniawi dalam pergaulan sosial.

  • Penerapan Muamalah dalam Kehidupan Keluarga

Penerapan muamalah dalam kehidupan keluarga adalah cara mengatur interaksi antar anggota keluarga berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan keadilan, keterbukaan, dan saling pengertian. Muamalah sendiri mencakup seluruh aspek hubungan sosial, termasuk hubungan suami istri, orang tua dengan anak, serta aspek ekonomi dan tanggung jawab. Berikut adalah penjelasan detail mengenai penerapan muamalah dalam kehidupan keluarga:

  1. Komunikasi yang Jujur dan Terbuka

Komunikasi yang baik adalah fondasi utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Dalam muamalah, komunikasi yang transparan, jujur, dan penuh empati sangat dianjurkan, terutama dalam keluarga.

  • Pentingnya Kejujuran: Islam menekankan pentingnya bersikap jujur dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan suami istri. Kejujuran akan menciptakan kepercayaan antara pasangan dan membantu menghindari kesalahpahaman. Setiap masalah atau perbedaan pendapat sebaiknya dibicarakan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
  • Keterbukaan dalam Diskusi: Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya musyawarah dalam keluarga. Suami dan istri sebaiknya membiasakan berdiskusi untuk mengambil keputusan bersama, baik dalam hal besar seperti pendidikan anak atau keputusan finansial, maupun hal kecil seperti pembagian tugas rumah tangga. Keterbukaan ini membantu semua anggota keluarga merasa didengar dan dihargai.
  • Menghindari Komunikasi yang Merendahkan: Islam juga melarang komunikasi yang merendahkan atau mempermalukan anggota keluarga. Suami dan istri harus menjaga adab dalam berbicara dan menghindari kata-kata kasar yang dapat melukai perasaan.
  • Pembagian Tugas yang Adil dan Proporsional

Dalam muamalah, setiap individu memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk dalam keluarga. Pembagian tugas yang adil dan proporsional adalah salah satu prinsip utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

  • Kewajiban Suami dan Istri: Suami dalam Islam bertanggung jawab sebagai pemimpin keluarga yang harus memenuhi kebutuhan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Istri, di sisi lain, memiliki tanggung jawab dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak. Namun, tidak berarti bahwa istri harus menanggung semua pekerjaan rumah sendirian. Keadilan dalam muamalah mengajarkan bahwa suami juga harus membantu tugas-tugas rumah tangga jika memungkinkan.
  • Berbagi Beban Sesuai Kemampuan: Prinsip muamalah menganjurkan untuk berbagi tugas rumah tangga berdasarkan kemampuan dan situasi. Misalnya, jika istri juga bekerja atau sedang dalam kondisi tidak sehat, suami sebaiknya membantu mengerjakan tugas rumah seperti memasak, membersihkan rumah, atau mengurus anak.
  • Pendidikan Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama: Dalam membesarkan anak, baik suami maupun istri memiliki peran yang sangat penting. Muamalah menekankan bahwa pendidikan anak harus dilakukan bersama, dengan suami dan istri saling mendukung dalam memberikan pendidikan agama, moral, dan akademik bagi anak-anak mereka.
  • Mengelola Keuangan Keluarga dengan Bijak

Aspek keuangan sering menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Dalam muamalah, pengelolaan keuangan keluarga harus dilakukan dengan bijak, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  • Kewajiban Nafkah Suami: Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk menyediakan nafkah bagi keluarganya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Nafkah ini harus diberikan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menzalimi hak istri serta anak-anak. Suami tidak diperbolehkan bersikap boros atau menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak bermanfaat.
  • Istri Mengelola Keuangan dengan Amanah: Meskipun suami yang bertanggung jawab atas nafkah, istri sering kali dipercaya untuk mengelola pengeluaran rumah tangga. Dalam muamalah, istri harus menggunakan uang yang diberikan suami dengan amanah, yaitu membelanjakannya untuk kebutuhan rumah tangga dengan bijak dan tidak boros. Istri juga dianjurkan untuk selalu terbuka mengenai penggunaan uang tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
  • Transparansi Keuangan: Transparansi dalam keuangan sangat penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Suami dan istri harus saling terbuka mengenai penghasilan, pengeluaran, dan rencana keuangan keluarga. Dengan adanya keterbukaan ini, suami dan istri bisa merencanakan masa depan keluarga bersama, termasuk dalam hal tabungan, investasi, atau pengelolaan hutang.
  • Solusi dalam Menyelesaikan Konflik Keluarga Berdasarkan Muamalah.

Dalam perspektif muamalah, penyelesaian konflik keluarga menekankan pada prinsip keadilan, musyawarah, dan pengendalian diri. Berikut adalah penjelasan detail bagaimana konflik keluarga dapat diselesaikan berdasarkan ajaran muamalah Islami:

  1. Musyawarah (Syura) Sebagai Solusi Utama

Musyawarah atau syura merupakan prinsip penting dalam Islam untuk mencapai kesepakatan dalam keluarga, terutama ketika menghadapi konflik. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya musyawarah dalam segala urusan yang berkaitan dengan kehidupan bersama, termasuk kehidupan keluarga.

  • Al-Qur’an Surah Asy-Syura (42:38) menjelaskan bahwa urusan-urusan antar manusia, termasuk dalam keluarga, harus diselesaikan melalui musyawarah:
    “…dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…”
    Ini menunjukkan bahwa konflik dalam keluarga sebaiknya diatasi dengan dialog yang terbuka dan mencari solusi bersama, bukan dengan keputusan sepihak. Musyawarah memungkinkan setiap anggota keluarga didengarkan dan diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya.

Dalam buku Yusuf Al-Qaradawi tentang Fiqh Muamalah, beliau menekankan bahwa prinsip musyawarah ini sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi, yang merupakan pilar dari hubungan suami istri yang sehat. Dalam kehidupan keluarga, baik suami maupun istri perlu mengambil keputusan bersama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

  • Mengendalikan Emosi dan Bersabar

Mengendalikan emosi adalah aspek penting dalam menyelesaikan konflik keluarga. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya menahan amarah dan bersabar ketika menghadapi situasi sulit, termasuk dalam rumah tangga.

  • Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
    “Barang siapa yang menahan amarahnya, padahal ia mampu untuk meluapkan, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan para makhluk-Nya, hingga Allah mempersilakan baginya memilih bidadari surga mana saja yang ia kehendaki.”

Hadis ini menunjukkan bahwa mengendalikan amarah adalah tindakan yang sangat mulia dalam pandangan Islam, dan ini berlaku pula dalam hubungan keluarga. Ketika konflik terjadi, baik suami maupun istri dianjurkan untuk menahan diri dari amarah yang berlebihan. Dengan demikian, masalah bisa diselesaikan secara rasional dan adil.

Dalam jurnal “Konsep Musyawarah dalam Islam dan Relevansinya dengan Konflik Keluarga” oleh Abdurrahman Al-Sa’di, dijelaskan bahwa pengendalian emosi adalah syarat utama dalam menjalankan musyawarah yang efektif. Tanpa pengendalian emosi, musyawarah tidak akan berjalan dengan baik, karena emosi yang tidak terkendali sering kali memperkeruh suasana dan memperburuk masalah.

  • Keadilan dalam Penyelesaian Konflik

Prinsip keadilan dalam muamalah adalah esensi dari penyelesaian konflik keluarga. Keadilan dalam Islam berarti memberikan hak yang sama kepada setiap individu dalam keluarga dan tidak memihak secara tidak adil dalam masalah rumah tangga.

  • Al-Qur’an Surah An-Nisa’ (4:35) memberikan panduan untuk menyelesaikan konflik keluarga melalui penengah yang adil, jika suami istri tidak mampu menyelesaikan masalah mereka sendiri:

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu…”

Ayat ini menggarisbawahi bahwa ketika konflik tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah internal, mediator yang adil dari kedua belah pihak bisa membantu menemukan solusi yang terbaik. Mediator haruslah bersikap objektif dan mencari solusi yang adil bagi suami dan istri tanpa memihak salah satu.

Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya “Ahwal al-Shakhsiyyah (Personal Status),” menekankan pentingnya mediator dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh suami istri. Mediator ini bertindak sebagai pihak yang netral dan berusaha untuk mendamaikan kedua pihak berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran yang diajarkan Islam.

  • Memaafkan dan Berlapang Dada

Islam sangat menekankan pentingnya memaafkan dalam menyelesaikan konflik. Memaafkan adalah salah satu bentuk muamalah yang paling mulia dalam hubungan antar manusia, terutama dalam keluarga. Allah SWT memberikan pahala yang besar bagi mereka yang mampu memaafkan kesalahan orang lain, khususnya dalam rumah tangga.

  • Hadis Riwayat Abu Dawud:
    “Tidak akan berkurang harta seseorang karena bersedekah, dan Allah tidak akan menambah bagi seseorang yang pemaaf melainkan kemuliaan.”

Hadis ini menunjukkan bahwa memaafkan bukan hanya akan menjaga keharmonisan keluarga, tetapi juga membawa kemuliaan dan berkah dalam kehidupan seseorang. Dalam keluarga, konflik sering kali tidak dapat dihindari, tetapi sikap memaafkan dan berlapang dada bisa menjadi solusi utama untuk meredakan konflik dan mempererat hubungan.

  • Doa dan Pendekatan Spiritual

Selain usaha-usaha lahiriah, muamalah dalam keluarga juga melibatkan pendekatan spiritual seperti berdoa. Dalam Islam, setiap upaya harus dibarengi dengan doa kepada Allah SWT agar diberikan petunjuk dan keberkahan dalam menyelesaikan masalah.

Dalam buku Yusuf Al-Qaradawi, disebutkan bahwa doa memiliki kekuatan yang sangat besar dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Doa adalah bentuk pengakuan bahwa manusia hanya bisa berusaha, sementara keputusan akhir ada di tangan Allah. Oleh karena itu, suami dan istri disarankan untuk berdoa bersama, memohon petunjuk Allah agar diberikan solusi terbaik.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel yang berjudul “Mewujudkan Keluarga Sakinah dengan Prinsip Muamalah Islami” adalah bahwa untuk menciptakan keluarga yang sakinah, yaitu keluarga yang tenang, damai, dan penuh kasih sayang, diperlukan penerapan prinsip-prinsip muamalah Islami dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut meliputi musyawarah, pengendalian emosi, keadilan, memaafkan, dan berlapang dada.

Dengan menerapkan musyawarah, keluarga bisa menyelesaikan masalah bersama dengan adil dan bijaksana. Pengendalian emosi dan kesabaran menjadi kunci untuk menghindari konfrontasi yang merugikan. Keadilan dalam membagi hak dan kewajiban antar anggota keluarga sangat penting untuk menjaga keharmonisan. Memaafkan dan berlapang dada dalam menghadapi kesalahan atau perbedaan juga menjadi fondasi yang memperkuat hubungan dalam keluarga. Terakhir, pendekatan spiritual melalui doa merupakan cara untuk memohon petunjuk dari Allah dalam menghadapi segala tantangan rumah tangga.

Secara keseluruhan, dengan menerapkan prinsip-prinsip muamalah, keluarga akan mampu menciptakan suasana sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang diinginkan dalam ajaran Islam.

Daftar Pustaka

Basir, S. (2020). MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH. AL-IRSYAD AL-NAFS: JURNAL BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, 6(2). https://doi.org/10.24252/al-irsyad al-nafs.v6i2.14544

Hadi Solikhul, Fiqh Muamalah, (Kudus, Nora Media Enterprise, 2011), 2.

Al-Qur’an Surah Asy-Syura, ayat 38. (n.d.). Dalam Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Al-Qur’an Surah An-Nisa, ayat 35. (n.d.). Dalam Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Al-Bukhari, M. I., & Muslim, I. H. (n.d.). Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim. Riyadh: Darussalam.

Abu Dawud, S. (n.d.). Sunan Abu Dawud. Riyadh: Darussalam.

Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh Muamalah: Konsep dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Jakarta: Gema Insani.

Al-Sa’di, A. (2020). Konsep musyawarah dalam Islam dan relevansinya dengan konflik keluarga. Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga, 12(2), 45-58.

Abu Zahrah, M. (1957). Ahwal al-Shakhsiyyah (Personal Status). Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *