Categories:

Penulis : Muhammad Zaidan Muttaqien, Arinda Oktaviani (Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA)

Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, Jual beli berarti menukar harta dengan harta.
Adapun secara secara terminologis adalah transaksi penukaran selain dengan
fasilitas dan kenikmatan. Menurut syara’ jual beli adalah pertukaran harta atas
dasar suka sama suka. Dengan demikian perkataan jual beli menunjukkan
adanya perbuatan dalam satu kegiatan, yaitu pihak penjual dan pembeli. Maka
dalam hal ini terjadilah transaksi jual beli yang mendatangkan akibat hukum,
Jual beli dalam Islam telah ditentukan baik berdasarkan Al-Qur’an maupun
As-Sunnah.
Jual beli artinya menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu
yang lain. Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-ba’i, al-tijarah,
dan al-mubadalah, sebagaimana Allah swt berfirman yang artinya: “Mereka
mengharamkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (QS.fathir:29).
Jual beli dalam arti umum adalah suatu perikatan tukar-menukar
sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Perikatan adalah akad
yang mengikat dua belah pihak tukar menukar yaitu salah satu pihak
menyarahkan ganti penukaran atas sesuatu yang ditukarkan oleh pihak
lain.sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang di tukarkan adalah dzat
(berbentuk) ia berfungsi sebagai objek penjualan jadi bukan manfaatnya atau
bukan hasilnya. Jual beli dalam arti khusus adalah ikatan tukar mnukar sesuatu
yang bukan kemanfatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya
tarik,penukarannya bukan mas dan bukan pula perak bendanya dapat direalisir dan

ada seketika (tidak ditangguhkan) tidak merupakan utang baik barang itu ada di
hadapan si pembeli maupun tidak barang yang sudah di ketahui sifat-sifatnya atau
sudah di ketahui terlebih dahulu.
Rukun Jual Beli

  1. Penjual
    Hendaklah ia pemilik yang sempurna dari barang yang di jual atau
    orang yang mendapat izin menjualnya dan berakal sehat, bukan orang boros
    (yang terkena larangan mengelola harta).
    Syaratnya adalah :
    a.Berakal bagi yang gila, bodoh dan lainnya tidak sah melakukan jual beli.
    b.Kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
    c.Keadaannya tidak mubadzir (pemboros), orang pemboros hartanya di bawah
    wali.
  2. Pembeli
    Hendaklah ia termasuk kelompok orang yang di perbolehkan
    menggunakan hartanya, bukan uang boros, dan bukan pula anak kecil yang tidak
    mendapat izin.
    3.Barang yang diperjual belikan
    Hendaklah termasuk barang yang dibolehkan, suci, dapat di serah
    terimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada
    pembelinya meski hanya gambarannya saja.
    Syarat nya ialah :
    a.Suci, najis tidak sah di jadikan uang dan tidak sah dijual
    b.Bermanfaat tidak boleh menjual benda yang tidak ada manfaatnya.
    c.Dapat di kuasai dan dapatdiserahkan.
  3. Kalimat transaksi (kalimat ijabqabul)
    Misalnya pembeli berkata “jual lah barang ini kepadaku. ”penjualnya
    berkata, “aku jual barang ini kepadamu”. atau dengan syarat yang

mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya pembeli berkata: “juallah pakaian
ini padaku” Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya.
Sighat akad dapat di lakukan dengan cara lisan, tulisan itu isyarat yang dapat
memberikan pengertian dengan jelas tentang adanya ijab dan qabul, disamping itu
sighat akad juga berupa perbuatan kebiasaan dalam ijab dan qabul. Akad tidak

sah apabila bertentangan dengan syari’at islam, peraturan perundang-
undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.

5.Adanya keridhaan di antara kedua belah pihak.
Tidak sah jual beli yang di lakukan tanpa ada keridhaan di antara
kedua belah pihak, berdasarkan sabda rasulullah saw “jual beli itu sah di
karenakan ada keridhaan”(HR.Ibnu majah dengan sanad yang baik).Rukun dan
syarat jual beli adalah merupakan suatu kepastian tanpa adanya rukun dan syarat
tentulah tidak akan terlaksana menurut hukum karna rukun dan syarat tidak bisa di
pisahkan dari suatu perbuatan dan juga termasuk bagian dari perbuatan tersebut.
Kata “halal” dan “haram” merupakan istilah Al-Qur’an dan ini
digunakan dalam berbagai tempat dengan konsep yang berbeda. dan sebagainya
berkaitan dengan makanan dan minuman. Kedua kata tersebut juga
digunakan dalam Hadis Nabi Saw. Halal secara bahasa, menurut
sebagian pendapat berasal dari akar kata Halal yang artinya sesuatu yang
dibolehkan menurut syariat.Halal ialah segala sesuatu yang diperbolehkan
dalam agama Islam untuk dikerjakan. Apabila dikerjakan kita akan
mendapatkan pahala dan keberkahan. Sebaliknya, haram ialah segala sesuatu
yang dilarang oleh Allah untuk dikerjakan. Apabila kita melanggar aturan
tersebut maka kita akan mendapat dosa.
Menurut Yusuf Qardawi hukum halal haram yaitu pada dasarnya
pengharaman hanya milik Allah, mengharamkan yang halal dan
mengharamkan yang haram adalah perbuatan syirik kepada Allah, seseuatu
yang diharamkan karena iya buruk dan berbahaya pada suatu yang halal
maka tidak lagi membutuhkan yang haram, sesuatu yang mengantarkan

yang haram maka haram pula hukumnya, niat baik adalah tidak
menghapuskan hukum yang haram, hati-hati kepada yang syubhat agar tidak
terjatuh pada yang haram untuk semua darurat mengakibatkan yang haram
menjadi boleh. Halal dan haramnya sesuatu hanya Allah SWT yang dapat
mengukurnya. Tetapi, kita sebagai umat muslim harus selalu patuh terhadap
peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Salah satu
contohnya yaitu mengkonsumsi makanan halal.Konsep halal mencakup
berbagai bidang, termasuk makanan, minuman, perbankan, pakaian, perilaku,
dan banyak lagi.
Makanan halal secara zatnya adalah makanan pada dasarnya halal
untuk dikonsumsi. Makanan halal dan thayyib sangat banyak dari jenis-jenis
makanan, dan sedikit dari jenis-jenis makanan yang haram
mengkonsumsinya, karena ada dalil-dalil yang melarangnya. Dan ditetapkan
kehalalannya di dalam Al-Qur’an dan hadis. Seperti daging ayam, kambing,
kerbau, buah kurma, buah apel dan lain sebagainya.
Makanan halal harus sesuai denga nproses memperolehnya yaitu
dengan cara yang dibenarkan oleh syariat islam, contoh dengan tidak mencuri,
merampok, dansebagainya. Bila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuannya,
maka makanan tersebut akan menjadi haram dikonsumsi.
Pada hakikatnya mengkonsumsi daging babi dan darah diharamkan
karena membawah pengaruh yang amat buruk. Menurut hukum Islam,
secara garis besar perkara (benda) haram terbagi menajdi dua yaitu, haram
li-zatih dan li-gairih. Kelompok pertama, substansi benda tersebut
diharamkan sedangkan yang kedua substansi bendanya halal (tidak haram)
namun cara penangan atau memperolehnya tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
Makanan yang baik untuk dikonsumsi oleh umat muslim yaitu makanan halal.
Maksudnya yaitu suatu makanan yang senantiasa terjaga
kebersihannya baik itu dari segi zat maupun bahan makanan agar senantiasa

memberikan dampak yang baik bagi tubuh manusia salah satunya yaitu
menyehatkan tubuh.

Di era globalisasi saat ini, bisnis kuliner menjadi salah satu bagian yang
berkembang sangat pesat. Perubahan gaya hidup, keterbukaan budaya, serta
kemajuan teknologi memberikan pengaruh yang besar terhadap dinamika industri
dalam bidang kuliner ini. Meski sedang dalam peluang besar dan berkembang
pesat, bisnis kuliner juga terus dihadapkan dengan berbagai tantangan. Seperti
pesaingan yang ketat, perubahan preferensi konsumen, regulasi dan standar
internasional, kenaikan biaya produksi dan yang paling penting adalah
terdapatnya tiga prinsip yaitu halal, tayyib, dan la tusyrifu. Juyuf Kalla pernah
berpendapat, salah satu manfaat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
yaitu memiliki sertifikat halal, maka bisnis tersebut akan lancar secara
pemasarannya. Sebab sertifikat adalah sebuah jaminan dari otoritas yang
berwenang menguji halal tidaknya sebuah produk. Namun masih ada yang
menyalah gunakan sertifikat halal dari suatu produk, terutama dalam produk
makanan.

ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِھِۦ ٱ6ََّ وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱ6َُّ حَلَٰلاً طَیِّبًاۚ وَٱتَّقُوا۟
مُؤْمِنُونَ

Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah
telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya. (QS. Al-Maidah : 88).
Dari ayat diatas kita dianjurkan untuk memakan makanan yang halal.
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan, yang tidak dilarang, atau tidak
diharamkan. Keharaman dalam suatu makanan bisa di lihat dari zatnya atau
jenisnya najis (kotor), mendatangkan mudarat, bahaya, merusak akal atau tubuh

seseorang yang memakannya, ataupun cara mendapatkannya, tercampur dengan
unsur yang diharampakan oleh Allah. Tak hanya itu, adapula kriteria makanan
halal seperti harus terpenuhi pada zat atau jenisnya, cara mendapatkan,
penyimpanan, cara dan proses pengolahan, dan penyajiannya. Kehalalan dari
suatu produk sangat di perhatikan di negara ini, karena Indonesia sangat
diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara muslim lain dalam penerapan
hukum Islam (syariat Islam) terutama dalam aspek yang bersentuhan langsung
dengan kehidupan sehari-hari. Tak hanya halal, makanan juga dilihat dari ke
tayyib an nya. Makanan tayyib adalah makanan yang sehat, aman, proporsional,
dan mengandung gizi yang cukup dan seimbang. Jika produk sudah memenuhi
kebutuhan seperti yang disebutkan diatas, maka makanan tersebut bisa lulus dan
mendapatkan sertifikat kehalalannya. Selain dari ketentuan yang terdapat diatas,
entrepreneur juga dapat melihat Peluang dalam Bisnis Kulinernya, seperti :
Pasar yang Lebih Luas, globalisasi memungkinkan pelaku bisnis kuliner
untuk menjangkau pasar internasional. Dengan bantuan teknologi seperti media
sosial dan platform e-commerce, produk kuliner lokal dapat dikenal hingga ke
mancanegara. Contohnya, makanan tradisional seperti rendang atau nasi goreng
kini semakin populer di berbagai negara.
Inovasi Produk, kemajuan teknologi memungkinkan inovasi dalam proses

produksi dan penyajian makanan. Misalnya, tren makanan sehat berbasis plant-
based atau penggunaan teknologi food printing menjadi daya tarik tersendiri bagi

konsumen.
Kolaborasi Antarbudaya, globalisasi juga membuka peluang untuk
menciptakan kreasi baru melalui kolaborasi budaya. Fenomena fusion food,
seperti sushi burrito atau pizza rendang, menjadi contoh konkret bagaimana
perpaduan cita rasa dari berbagai negara dapat menciptakan produk yang unik dan
menarik.

Kemudahan Pemasaran Digital, dengan maraknya platform digital, pelaku
bisnis kuliner dapat mempromosikan produk mereka secara lebih efektif dan
efisien. Kampanye pemasaran melalui Instagram, TikTok, atau YouTube
memungkinkan pelaku usaha menjangkau audiens yang lebih luas dengan biaya
yang relatif terjangkau.

Tantangan dalam Bisnis Kuliner
Persaingan yang Ketat, dengan semakin banyaknya pelaku bisnis kuliner,
persaingan menjadi sangat kompetitif. Pelaku usaha harus mampu menawarkan
keunikan produk dan pengalaman yang berbeda untuk menarik perhatian
konsumen.
Kenaikan Biaya Produksi, globalisasi sering kali menyebabkan fluktuasi
harga bahan baku, terutama yang berasal dari impor. Selain itu, biaya operasional
seperti tenaga kerja dan energi juga cenderung meningkat.
Perubahan Preferensi Konsumen, konsumen di era globalisasi semakin
kritis dan selektif dalam memilih produk makanan. Tren makanan sehat, ramah
lingkungan, dan berbasis keberlanjutan menjadi tantangan bagi pelaku usaha
untuk terus berinovasi sesuai permintaan pasar.
Regulasi dan Standar Internasional, untuk dapat bersaing di pasar global,
pelaku bisnis harus memenuhi berbagai regulasi dan standar internasional, seperti
sertifikasi halal, ISO, atau standar keamanan pangan lainnya. Proses ini
membutuhkan investasi waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Strategi Menghadapi Tantangan

Untuk menghadapi tantangan tersebut, entrepreneur perlu menerapkan
beberapa strategi, seperti:
Inovasi Berbasis Data, memanfaatkan data untuk memahami preferensi
konsumen dan tren pasar dapat membantu pelaku usaha dalam menciptakan
produk yang relevan.
Kolaborasi dengan Mitra Lokal dan Internasional, kerja sama dengan mitra
strategis, baik di dalam maupun luar negeri, dapat memperkuat posisi bisnis
kuliner di pasar global.
Penggunaan Teknologi Canggih, mengadopsi teknologi seperti Internet of
Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), atau blockchain untuk meningkatkan
efisiensi dan transparansi dalam rantai pasokan.
Fokus pada Keberlanjutan, menggunakan bahan baku lokal, mengurangi
limbah makanan, dan mendukung komunitas sekitar adalah langkah-langkah yang
dapat meningkatkan citra positif bisnis kuliner di mata konsumen.
Kesimpulan
Tujuan Islam adalah membentuk karakter kepribadian manusia yang
baik serta menegakkan kemashlahatan dan keadilan. Keadilan dan keputusan atas
permasalahan-permasalahan dapat direalisasikan dalam kehidupan yang
kompleks. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan keleluasaan dan penekanan
terhadap kejadian-kejadian kemudian dalam syariat Islam, serta
memastikan penerapan sehari-hari. Sumber hukum sekunder dalam Islam adalah
mashlahah mursalah, dimana mashlahah mursalah merupakan hukum yang
ditetapkan untuk menerapkan kaidah-kaidah dan perintah-Nya terhadap
peristiwa baru yang tidak ada nashnya.
Bisnis kuliner di era globalisasi menawarkan peluang yang menjanjikan,
namun juga menghadirkan berbagai tantangan yang kompleks. Untuk dapat

bertahan dan berkembang, pelaku usaha harus mampu beradaptasi dengan
perubahan, berinovasi secara terus-menerus, dan mengutamakan keberlanjutan.
Dengan strategi yang tepat serta memperhatikan prinsip halal dan tayyib, bisnis
kuliner dapat menjadi salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap
perekonomian global sekaligus melestarikan kekayaan budaya lokal.

Daftar Pustaka

Halida, N. (2022). HUKUM JUAL BELI MAKANAN DALAM KEMASAN
MENURUT FIQIHMUAMALAH. Jurnal Azzawajir, 2(1), 25-36.
Fathony, A., Maulidah, R., Hapsahwaty, U. (2023). STUDI ANALISIS FIKIH
MUAMALAH TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA
MAKANAN. AL-MANSYUR : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 3(1),
64-86.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *