Oleh: Kharisma Fitri Umami dari Hukum Keluarga UIN SYARIF HIDAYATULLAH JKT
Pernikahan yaitu ‘aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong – tolongan antara seorang laki – laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Firman Allah SWT :
فَا نْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَ ثُلَثَ وَ رُبَعَ فَاِنْ خِفْتُممْ الاَّ تَعْدِ لُوْا فَوَاحِدَةً ( النّساء : 3 )
“Maka bolehlah kamu menikahi perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu, dua atau tiga atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku adil di antara mereka itu, hendaklah kamu kawini seorang saja“ ( An-Nisa : 3 )
Nikah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat menyampaikan kepada bertolong – tolongan antara satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya pertalian nikah itu pertalian yang seteguh – teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunan bahkan antara dua keluarga. Betapa tidak ? dari sebab baik pergaulan antara istri dengan suami, kasih – mengasihi akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong – tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebiasaan hawa nafsunya.
Dalam pada itu, faedah yang terbesar dalam perkawinan ialah, untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu daripada kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah kawin, maka nafkahnya (belanjanya) jadi wajib atas tanggungan suaminya. Perkawinan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (turunan), sebab kalau tidak dengan nikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, karena kalau tidak perkawinan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang maha dahsyat .
Demikian maksud perkawinan yang sejati dalam Islam, dengan singkat untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan turunan, juga untuk kemaslahatan masyarakat. Maka dari sebab itu syari’at Islam mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan perkawinan ini.tetapi sebelumnya kita menerangkan syarat-syarat dan rukunnya,begitu juga kewajiban dan hak masing-masing antara suami istri, lebih dahulu akan kita uraikan tujuan perkawinan dalam anggapan yang berlaku dalam kehendak manusia.Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda pemuda dari dahulu sampai sekarang,mereka ingin kawin lantaran beberapa sebab,di antaranya :
- Karena mengharapkan harta benda
- Karena mengharapkan kebangsawannya
- Karena ingin melihat kecantikannya
- Karena agama dan budi pekertinya yang baik
Yang pertama : karena harta, baik kehendak ini dari pihak laki – laki maupun dari pihak perempuan. Yaitu seseorang yang ingin kawin dengan seorang hartawan, sekalipun dia tahu bahwa perkawinan itu tidak akan sesuai dengan keadaan dirinya dan kehendak masyarakat, orang yang mementingkan perkawinan disebabkan harta benda yang diharap-harapnya atau yang akan dipungutnya. Pandangan ini bukanlah pandangan yang sehat, lebih – lebih kalau hal ini terjadi dari pihak laki – laki, sebab sudah tentu akan menjatuhkan dirinya di bawah pengaruh perempuan dari hartanya. Hal yang demikian adalah berlawanan dengan sunnah alam dan titah Tuhan yang menjadikan manusia. Tuhan Allah telah menerangkan dalam Al-Qur’an cara yang sebaik-baiknya bagi aturan kehidupan manusia sebagai firman Allah SWT :
الرِّجَالُ قَوَامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ
“ Laki-laki itu pemimpin yang bertanggung jawab atas kaum perempuan “
Berarti mempunyai kekuasaan yang tertinggi terhadap perempuan (istri).
Yang kedua : karena mengharapkan bangsanya (kebangsawanan) berarti mengharapkan gelaran atau pangkat. Ini juga tidak akan memberi faedah sebagaimana yang diharapkannya, malahan dia akan bertambah hina dan dihinakan, karena kebangsawanan salah seorang di antara suami istri itu, tidak akan berpindah kepada yang lain. Sabda Rasulullah : “ Barang siapa mengawini seorang perempuan karena kebangsawanannya, niscaya tidak akan menambah Allah kecuali kehinaannya “
Yang ketiga : karena kebagusan (kecantikannya). Ini adalah lebih baik sedikit dari harta dan kebangsawanan, sebab harta dapat lenyap dengan lekas, tetapi kecantikan seorang dapat tinggal sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu. Sabda Rasulullah : “ Jangan lah kamu mengawini perempuan itu karena ingin melihat kecantikannya, mungkin karena kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri dan jangan lah kamu mengawini mereka karena mengharap harta mereka mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong, tetapi kawinilah mereka dengan dasar agama dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih baik asal ia beragama “ (Riwayat Baihaqi)
Yang keempat : karena agama dan budi pekerti. Inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang akan kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan kemaslahatan rumah tangga serta keluarga seumumnya. Firman Allah SWT : “ Adapun perempuan-perempuan yang sholehah itu, mereka yang taat kepada Allah dan suaminya memelihara hak suaminya sewaktu suaminya itu tidak ada “. (An-Nisa 34)
Jadi dengan jelas hendaknya agama dan budi pekerti itulah yang menjadi pokok yang utama untuk pemilihan dalam perkawinan. Maka dari keterangan-keterangan diatas hendaklah kiranya wali-wali anak, jangan sembarangan saja menjodohkan anaknya, sebab kalau tidak berkebetulan di jalan yang benar, sudah tentu dia seolah-olah menghukum atau merusakkan akhlak dan jiwa anaknya yang tidak bersalah itu. Pertimbangkanlah terlebih dahulu dengan sedalam-dalamnya, antara manfaat atau mudhorat nya yang bakal terjadi dihari kemudia sebelum mempertlaikan suatu perjodohan.

No responses yet