Kata siapa negara kita belum bersyariah ?
Berarti orang yang menuduh tersebut tidak mengerti syariah itu sendiri.
Awalnya syari’ah itu mencakup semua ajaran tauhid, fiqh dan tasawuf (akhlaq), lalu mengalami penyempitan maksud menjadi fiqh saja. Lalu fiqh itu sendiri terbagi empat bagian, ada fiqh ibadah (sholat, puasa, zakat, haji dan yang terkait), fiqh munakahat (nikah, cerai, ruju’, waris dan yang terkait), muamalat (bisnis Islam) dan jinayat (pidana Islam).
Lalu apakah pemerintah kita tidak memfasilitasi peribadatan? mulai jadwal waktu sholat dan puasa, penentuan awal Ramadhan dan Lebaran lewat hisab dan rukyat, adzan sholat Maghrib dan Shubuh di stasiun televisi, pembentukan lembaga Amil Zakat Nasional dan swasta beserta perangkat undang-undangnya, pengurusan ibadah haji dan umrah berikut perangkat hukumnya sudah ditangani oleh pemerintah. Semua yang melakukan ibadah dilindungi oleh pemerintah. Apakah fiqh ibadah yang telah dilindungi pelaksanaannya dan difasilitasi oleh pemerintah tadi bukan syari’ah?
Begitu pula urusan fiqh munakahat, semua perangkat hukum terkait mulai dari perundang-undangannya yang banyak digali dari kitab-kitab fiqh Syafi’i dan pengadilan agamanya sudah difasilitasi oleh pemerintah. Dengan begitu pemerintah sudah menegakkan syari’ah dalam urusan pernikahan bukan?
Selanjutnya masalah fiqh Muamalat yang berkaitan dengan bisnis Islam juga sudah didukung dan difasilitasi pemerintah mulai dari pendirian berbagai bank, asuransi, bursa efek, badan arbitrase syari’ah serta lembaga lain yang terkait berikut produk dan perundang-undangannya. Semua itu menunjukkan bahwa pemerintah RI sudah menegakkan syari’ah yang berkaitan dengan fiqh muamalah.
Lalu dalam hal fiqh jinayah pun, sebagian sudah ditegakkan, seperti perencana pembunuhan, pengedar narkoba, teroris sudah banyak dikenakan hukum mati, lalu pencuri dipenjara (sebagai pemahaman lain dari hukum potong tangan dari sudut maslahat mursalah).itu semua bukti bahwa NKRI sudah menerapkan hukum syariat Islam.
No responses yet