Categories:

Oleh: Fadhilla Nadyatuzzara (Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta)

Tindak pidana korupsi merupakan fenomena hukum yang sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis serta lingkup yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat (Asmawi, 2010: 97-98).

Adapun kalau menurut Islam, korupsi lebih ditunjukan sebagai tindakan kriminal yang secara prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu tidak terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian, sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang diputuskan berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat (Munawar Fuad Noeh, 1997: 90).

Korupsi Dalam Tinjauan Hukum Islam

Menurut tinjauan Islam, korupsi merupakan bagian dari kajian fikih jinayah dan masuk dalam kategori tindak pidana. Fiqh jinayah adalah ilmu tentang hukum syariat yang bersifat praktis dan merupakan hasil analisis seorang mujtahid terhadap dalil yang rinci baik yang terdapat Alquran maupun hadis.

  1. Ghulul (penggelapan), yakni mencuri harta rampasan perang atau menyembunyikan sebagiannya untuk dimiliki sebelum menyampaikan ke tempat pembagian.
  2. Risywah (penyuapan), yakni suatu yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa-apa yang dinginkan, atau untuk memberikan peluang kepadanya (seperti lelang/tender) atau menyingkirkan lawan-lawannya.
  3. Ghasab (mengambil paksa hak orng lain), yakni mengambil harta atau menguasai hak orang lain tanpa izin pemiliknya dengan unsur pemaksaan dan terkadang menggunakan kekerasan serta dilakukan secara terang-terangan.
  4. Sariqah (pencurian), yakni mengambil barang atau harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut.
  5. Hirabah (Perampokan), yakni tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok kepada pihak lain dengan tujuan menguasai atau merampas harta benda milik orang lain tersebut.

Apakah hukuman bagi pelaku korupsi?

Pandangan islam dalam menyikapi korupsi, sangatlah tegas, melihat dampak yang ditimbulkan sangat merusak tatanan kehidupan, maka hukuman mati sebagai bentuk ta’zir (hukuman) yang dirasa akan mampu memberikan asas keadilan dan efektif mengurangi pelaku korupsi. Hal tersebut merupakan sebuah keniscayaan di mana syariah islam mampu berjalan harmonis dalam hukum positif di Indonesia sehingga apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia dapat tercapai.

Dalam hukum islam tindak pidana korupsi diatur melalu Al-Qur’an dan Hadist. Perbandingan pemidanaa tindak pidana korupsi menurut hukum positif dan hukum islam dapat disimpulkan bahwa hukum positif untuk menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara serta hukuman tambahan berupa membayar denda. Sedangkan Hukum Islam perbuatan korupsi merupakan pencurian dan hukumannya potong tangan dan hukuman mati.

Hukuman mati bagi koruptor disinyalir dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab koruptor tidak hanya menghabiskan uang negara, namun secara pelan tapi pasti, sejatinya mereka juga sedang membunuh rakyat yang tidak berdosa. Secara konstitusional, UU No.31/1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, memang telah memasukkan hukuman mati sebagai salah satu opsi bentuk hukuman bagi koruptor. Namun secara praksis, sampai hari ini, belum satu koruptor pun yang diputus hukuman mati di negeri ini.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *