Oleh : Aulia Ramadani (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA – Jakarta)
Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama dimana anak mengembangkan diri sebagai mahkluk sosial. Lingkungan merupakan tempat dimana seorang anak tumbuh dan berkembang, sehingga lingkungan dapat membentuk karakter dan sikap anak. Pengaruh keluarga amat besar dalam pembentukan kepribadian anak. Keluarga yang penuh konflik biasanya gagal dalam membentuk kepribadian anak.
Masa anak-anak adalah masa dimana anak-anak cenderung melakukan sesuatu yang dia lihat. Anak cenderung memiliki sifat meniru kelakuan orang sekitarnya, baik itu orang tua, kakaknya, teman bermainnya dan orang yang dia temui. Orang tua memberi pengaruh besar terhadap pembentukan sikap anak. Maraknya perilaku orang tua berbicara kotor, berperilaku kasar membuat anak dengan gampang menirunya.
Dalam keluarga, orang tua memiliki peran dan fungsi yang jelas dan tegas, peran dan fungsi utama orang tua adalah mengelola keluarga dalam berbagai dimensi kehidupan, mendidik anaknya, memperdulikan, mendisiplinkan anak dan memberikan tanggung jawab serta tugas kepada anak sesuai dengan perkembangan usia anak. (Tembong, 2006: 26)
Banyaknya perilaku kekerasan, berbicara kotor, pembullyan dan aksi kriminal lainnya. Sehingga orang tua sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian anak. Jika orang tua bersikap baik, lemah lembut, penyayang maka anak akan bersikap yang sama, namun jika orang tua selalu bersikap negatif pasti anak akan meniru perilaku tersebut, secara tidak langsung orang tua menjadi guru bagi anak-anaknya.
Sehingga terjadi kasus-kasus kriminal yang dilakukan oleh anak-anak. Seperti kasus perundungan yang di alami oleh anak kelas 3 SD, inisial L Kasus perundungan yang di alami L membuat lengan L harus dioperasi. Ada 12 orang saksi yang sudah diperiksa. Dari penyelidikan sementara ada dua anak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan sudah dimintai keterangan.
Dalam kasus ini pihak kepolisisan memperlihatkan sistem peradilan anak di bawah umur. Kasus ini terjerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 72 Juta. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. (Detik Jabar, 2023)
“Kondisi anak nggak sekolah dan sudah keluar dari sekolah ini. Kami menyampaikan prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian ini karena kejadian tersebut korban saat ini menjalani perawatan kesehatan dengan melakukan operasi.” Kata AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jum’at (8/12/23).
Orang tua korban, DS (43) mengatakan peristiwa perundungan yang menimpa anaknya terjadi pada 7 Februari 2023 lalu. Korban diduga mengalami perundungan oleh dua orang teman sebayanya. Akibatnya tulang lengannya patah dan posisinya bergeser. Kondisi ini terjadi didalam kulit sehingga merobek daging lengan atas korban. Setelah peristiwa itu terjadi, kedua pelaku diduga mengancam korban untuk tidak melaporkan dan menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Tetapi kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban, sehingga orang tua korban merasa tak tenang jika anaknya berada di sekolah dengan kondisi fisik dan psikis korban terguncang. (Detik Jabar, 2023)
Sejak kasus dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2023, belum diketahui motif dugaan perundungan tersebut. Setelah kasus muncul ke permukaan korban mengalami trauma dan tak datang ke sekolah. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan berdasarkan pemerisaan psikologi korban bahwa korban masih trauma untuk menceritakan peristiwa perundungan tesebut dan juga korban tak lagi bersekolah di SD tersebut. (Detik Jabar, 2023).
Pengacara korban mengungkapkan bahwa korban sempet masuk sekolah setalah peristiwa perundungan pada 7 Februari 2023. Namun, selama di Sekolah korban diduga mendapatkan intimidasi dari guru-guru untuk tidak menceritakan kejadian perundungan. (Detik Jabar, 2023).
“(Kondisi korban) melihat harus dari gambaran utuh, L ini mengalami kekerasan fisik dan psikis itu lebih kurang satu tahun. Pada Februari dia mengalami patah lengan yang mana dia harus tetap menutupi kejadian sebenarnya dari orang tuanya sendiri. Jadi dia pendam lukanya itu, selesai keluar dari rumah sakit bukannya membaik, dia ke sekolah dan dibully lagi,” kata Mellisa selaku pengacara korban. (Detik Jabar, 2023)
Kasus tersebut sempat dimediasi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendidikan Pengembangan Anak Usia Dini (UPTD PPA). Namun, pada 16 Oktober 2023, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum. Sehingga menyebabkan izin Sekolah Dasar tersebut terancam dicabut. Tetapi hingga saat ini kasus tersebut belum dapat dipastikan bagaimana kelanjutannya.
Seorang anak berumur 9 tahun belajar darimana cara membully dan bersikap kasar jika bukan dari lingkungan sekitar termasuk lingkungan keluarga. Jadi lingkungan keluarga harus menjadi tempat pendidikan anak sejak dini serta orang tua yang menjadi guru. Lingkungan keluarga salah satu faktor terpenting dalam pembentukan sikap anak. Dengan membangun keluarga yang penuh kasih sayang, saling terbuka dan bersikap lemah lembut dapat mempengaruhi anak agar selalu bersikap seperti yang dia lihat di lingkungan keluargadan mengurangi potensi terlibat dalam kasus pembullyan dimanapun dia berada.
Dari kasus tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa solusi yang dapat dilakukan adalah penanaman nilai-nilai moral pada anak sejak usia dini. Peran kedua orang tua dan keluarga juga sangat dibutuhkan dalam hal ini.

No responses yet