Oleh: Azhar Maulana Putra, Muhammad Rafli Nasution
Pendahuluan
Pernikahan adalah penyatuan sah seorang perempuan dan laki-laki dari sudut pandang agama dan hukum. Pernikahan merupakan hal yang penting di Indonesia dan harus diperhatikan ketika akan menikah. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus pemerintah mengenai perkawinan atau perkawinan.
Selain disahkan dan diatur oleh pemerintah, perkawinan juga diatur di semua agama yang ada di Indonesia, termasuk Islam yang merupakan agama terbesar di Indonesia. Menurut keyakinan Islam, pernikahan adalah ibadah dan sunnah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam untuk menyempurnakan separuh agama dan mengikuti aturan Allah SWT.
Pada umumnya perkawinan dapat dilangsungkan apabila pasangan laki-laki dan perempuan telah mencapai pubertas atau mencapai usia dewasa sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas rumah tangga masing-masing. Di Indonesia, usia perkawinan berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang telah mencapai umur 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tahun 1974.
Namun pernikahan di bawah usia 19 tahun bukanlah topik yang asing bagi Masyarakat Indonesia.Pada dasarnya perkawinan dini adalah suatu janji suci antara seorang perempuan dan laki-laki yang belum mencapai batas umur yang dipersyaratkan untuk berkeluarga. Jika dia mengemban tanggung jawab rumah tangga pada usia muda, hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mentalnya. Perempuan juga berisiko mengalami pernikahan dini, yang dapat menyebabkan keguguran dini dan kematian ibu dan anak. Selain mengumumkan peraturan tertulis yang melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun, pemerintah harus mengambil tindakan khusus untuk mencegah pernikahan dini menjadi lebih umum.
Lebih jauh lagi, tanpa kesadaran masyarakat sendiri, kita tidak bisa mengatasi permasalahan ini secara mendalam. Oleh karena itu, upaya untuk mendidik masyarakat tentang bahaya pernikahan dini sangatlah penting, terutama bagi mereka yang tinggal di desa-desa terpencil yang adat istiadatnya mewajibkan pernikahan dini.
Penyebab dan Dampak Pernikahan dini
Pertama disini kami akan menjelaskan penyebab dan dampak pernikahan dini yang sangat marak di zaman sekarang. Beberapa peniliti telah menjelaskan penyebab dan dampak dari pernikahan dini ini. Penyebab nya antara lain:
- Kondisi ekonomi yang kurang
- Desakan orang tua agar terhindar dari pergaulan bebas
- Adanya budaya yang mengharuskan
- Faktor tingkat pendidikan
- Hamil di luar nikah
- Pemahaman agama
Dari poin yang telah disebutkan di atas tidak semuanya disebabkan oleh pelaku. Akan tetapi, bisa juga terdapat desakan dari orang tua maupun budaya di tempat tinggalnya. Meskipun begitu, banyak orang yg memandang pernikahan dini ini perilaku yang tabu karena dinilai belum cukup umur untuk memenuhi syarat pernikahan.
Bedasarkan pernyataan Emile Durkheim bahwa ia percaya pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk solidaritas sosial serta memperkuat nilai nilai yang dianggap penting oleh masyarakat. Dengan ini ditunjukkan bahwa kurangnya pendidikan dapat memicu pernikahan dini karena kurangnya pemahaman akan konsekuensi jangka panjang. Selain itu, faktor ekonomi dapat mendorong keluarga untuk mengarahkan anak-anak mereka untuk menikah lebih awal.
Adapun menurut syariat islam, pernikahan dini tidak dilarang dan sebagian fuqaha memberikan hukum mubah; boleh. Sebab tidak ada dalil yang melarangnya. Akan Tetapi, ajaran islam memberikan syarat untuk memberlangsungkan pernikahan ini, sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam bukhori dan muslim yang artinya:
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بااصوم فانه له وجاء
”Hai para pemuda, siapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, sebab nikah itu dapat memejamkan mata dan memelihara kemaluan, sedang bagi yang belum mempunyai kemampuan menikah agar menunaikan puasa, sebab puasa dapat menjadi penawar nafsu syahwat.”
Dalam hadits ini, kata ”mampu” dapat diartikan sebagai mampu dalam kondisi fisik dan kondisi psikis. Jika seseorang sudah matang dan mampu dengan dua indikasi tersebut maka dianjurkan menikah agar terjaga dari kemaksiatan. Sebaliknya, apabila belum mampu maka dianjurkan untuk berpuasa.
Namun, di sisi lain, terdapat juga pandangan yang menekankan perlunya mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan dalam menilai praktik pernikahan dini. Mereka berargumen bahwa meskipun terdapat landasan agama terkait pernikahan, namun penting untuk memastikan bahwa pernikahan dini tidak membahayakan kesejahteraan fisik dan mental anak-anak yang terlibat. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak dan perlunya upaya untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan pernikahan dini, disadari atau tidak, pernikahan dini dapat menimbulkan dampak negatif seperti:
- Dampak Kemiskinan: Anak-anak yang menikah dini cenderung tidak mempunyai penghasilan atau bahkan pekerjaan yang cukup. Akibatnya, pernikahan dini menempatkan masyarakat pada risiko kemiskinan
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah dominasi pasangan akibat keadaan psikis yang tidak stabil sehingga menimbulkan emosi yang mempengaruhinya.
- Kesehatan Mental Anak: Ibu yang hamil di usia muda mengalami trauma jangka panjang, kurangnya sosialisasi, dan juga krisis kepercayaan diri.
- Anak yang dilahirkan : Pada masa pertumbuhan anak melalui proses kehamilan terjadi persaingan yang ketat dengan janin dalam kandungan untuk mendapatkan nutrisi, sehingga ibu hamil sering kali mengalami kesulitan untuk menambah berat badan, hal ini dapat disertai dengan anemia akibat ataksia.dan terdapat risiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah. Sekitar 14 bayi yang lahir dari ibu remaja di bawah usia 17 tahun ditemukan prematur.
- Anak-anak berisiko mengalami pelecehan dan penelantaran. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang lahir dari pernikahan dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, masalah perilaku, dan lebih mungkin menjadi orang tua lebih awal.
- Kesehatan Reproduksi: 4,444 Kehamilan sebelum usia 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis bagi ibu dan anak. Kehamilan pada usia yang sangat muda berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu.
Anak perempuan berusia 10 hingga 14 tahun memiliki kemungkinan lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil atau melahirkan dibandingkan dengan kelompok usia 20 hingga 24 tahun, namun risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15 hingga 19 tahun.
Hal ini disebabkan organ reproduksi anak belum berkembang dengan baik dan panggul belum siap untuk melahirkan. Data UNPFA tahun 2003 menunjukkan bahwa 15-30% kelahiran prematur mengakibatkan urin atau feses masuk ke dalam vagina. Selain itu, analisa dampak juga meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual dan infeksi HIV.

No responses yet