Penulis Talitha Kusuma Alysia ( Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA )
Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. (RI, 2020). Pernikahan adalah langkah besar yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menggabungkan dua visi, nilai, dan tujuan hidup.
Menikah bukan sekadar ikatan, tapi juga ibadah. Setiap aktivitas dalam rumah tangga, dari mencari nafkah hingga mengasuh anak, jika diniatkan karena Allah, akan menjadi amal ibadah dan mendatangkan pahala. ( Iqbal, 2020) Salah satu kunci utama untuk menciptakan hubungan yang harmonis adalah adanya kesetaraan peran antara suami dan istri. Diskusi peran dalam pernikahan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pasangan saling memahami harapan, tanggung jawab, dan batasan masing-masing.
Mengapa Diskusi Peran itu Penting ?
Peran suami dan istri dalam berbagai budaya seringkali dipengaruhi oleh norma tradisional yang dapat membatasi fleksibilitas dalam hubungan. Padahal, pembagian peran yang jelas sangat penting dalam pernikahan untuk menciptakan keseimbangan, kerja sama, dan saling pengertian. Diskusi terbuka mengenai peran masing-masing dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan pembagian tanggung jawab yang adil berdasarkan kemampuan, keinginan, dan situasi setiap pasangan.
Hal ini juga mendukung kesetaraan dalam hubungan, di mana setiap pihak merasa dihargai atas kontribusinya. Lebih lanjut, diskusi peran yang baik memperkuat komunikasi dan melatih pasangan untuk bekerja sama sebagai tim, terutama saat menghadapi tantangan atau perubahan dalam hidup.
(Fahmi, 2023) Terkait dengan hak dan kewajiban bagi suami dan istri menurut syekh Nawawi al-Bantani hasil temuan peneliti yaitu:
- Kewajiban Suami kepada Istri (Hak Istri)
Seorang suami berkewajiban memberikan perhatian dan kasih sayang agar istri merasa dicintai, sehingga tercipta ketentraman rumah tangga. Ia juga wajib memenuhi kebutuhan nafkah lahir (sandang, pangan, papan) dan batin, sebagaimana hadis Nabi. Mahar wajib diberikan kepada istri sesuai surat An-Nisa ayat 4. Nafkah istri mencakup kebutuhan material dan non-material.
Suami harus mempergauli istri dengan baik (ma’ruf), tidak mengganggu, tidak memaksa, bahkan berbuat ihsan. Tutur kata suami harus bijaksana, karena ucapan yang menyakitkan dapat menjadi sumber masalah. Suami juga berkewajiban mengajarkan ilmu agama kepada istri, terutama hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, sebagaimana yang ditekankan oleh Syekh Nawawi dan KH. Hasyim Asy’ari. Terakhir, suami hendaknya sabar menghadapi istri, menahan amarah, bersikap lemah lembut, dan menasehatinya dengan baik jika ia keliru, demi mencegah perselisihan dan kerusakan rumah tangga.
- Kewajiban Istri kepada Suami (Hak Suami)
Kewajiban utama istri adalah taat kepada suami dalam hal kebaikan, karena suami adalah pemimpin keluarga. Ketaatan ini tidak berlaku jika suami mengajak pada kemaksiatan. Istri wajib menyerahkan diri dan taat kepada suami setelah akad nikah. Suami bertanggung jawab mengurus dan mendidik istri. Istri yang baik adalah yang menyenangkan dipandang suami, taat perintahnya, serta menjaga harta dan dirinya saat suami pergi.
Istri wajib menjaga harta suami dan tidak membelanjakannya tanpa izin, serta jujur dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Istri tidak boleh bepergian tanpa izin suami, kecuali dalam keadaan darurat. Istri wajib tinggal di rumah suami setelah menerima mahar. Terakhir, istri hendaknya berhias hanya untuk suami, sebagaimana suami juga berhias hanya untuk istri, sebagai bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik).
Dalam membangun rumah tangga yang harmonis, pembagian peran yang jelas dan disepakati bersama antara suami dan istri memegang peranan krusial (Putri & Lestari, 2015)
- Pembagian Peran dalam Pengambilan Keputusan
Dalam konteks keluarga, khususnya pada pasangan, pengambilan keputusan idealnya merupakan proses kolaboratif yang melibatkan musyawarah dan pertimbangan bersama. Meskipun seringkali ada figur yang dianggap sebagai pemimpin dalam pengambilan keputusan, seperti suami dalam beberapa budaya, penting bagi semua anggota keluarga, termasuk istri, untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan pendapat dan berkontribusi dalam proses tersebut. Partisipasi aktif dan dialog terbuka memungkinkan terciptanya keputusan yang lebih bijaksana dan adil, serta memperkuat rasa saling menghargai dan kemitraan di antara anggota keluarga. Variasi dalam tingkat partisipasi dapat terjadi, namun esensinya adalah pengakuan terhadap kontribusi setiap individu dalam membentuk arah dan kesejahteraan keluarga.
- Pembagian Peran dalam Pengelolaan Keuangan
Meskipun suami umumnya berperan sebagai pencari nafkah utama, banyak keluarga yang ekonominya terbantu oleh penghasilan istri yang bekerja di luar rumah atau menjalankan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan kini tidak hanya berkutat di urusan rumah tangga, tetapi juga aktif di sektor ekonomi dan berkontribusi pada pendapatan keluarga
Dalam pengelolaan keuangan, suami biasanya menyerahkan penghasilannya kepada istri, sambil memberikan saran dan pertimbangan. Istri kemudian mengelola keuangan tersebut dengan membuat perencanaan dan membagi-bagi penghasilan sesuai kebutuhan, seperti kebutuhan pokok (makanan, listrik, telepon, pendidikan anak), kebutuhan lain (peralatan rumah tangga, sumbangan), dan tabungan.
- Pembagian Peran dalam Mengasuh Anak
Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama suami dan istri, yang bekerja sama memberikan pendidikan baik di rumah maupun di sekolah. Dalam mendampingi anak, kedua orang tua berbagi tugas mengawasi, memberi nasihat, saling mengingatkan agar tidak terlalu keras dalam mendidik, dan berdiskusi untuk menyelesaikan masalah pengasuhan.
Suami berperan dalam pengasuhan dengan memberikan nasihat, mendampingi anak di rumah, meluangkan waktu sepulang kerja, dan bekerja sama dengan istri dengan saling memberi masukan dalam mendidik anak. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya peran ayah dan ibu dalam perkembangan anak melalui keterlibatan suami dalam pengasuhan
Kesimpulan
Diskusi peran dalam pernikahan adalah langkah penting untuk membangun hubungan yang sehat dan setara. Dengan memahami dan menghormati peran masing-masing, pasangan dapat menciptakan fondasi yang kokoh untuk menghadapi tantangan bersama. Kesetaraan bukan hanya tentang berbagi tanggung jawab, tetapi juga tentang menciptakan ruang bagi kedua pihak untuk berkembang dan merasa dihargai dalam hubungan. Sebuah pernikahan yang setara adalah cerminan dari cinta yang sejati, di mana setiap pihak saling mendukung untuk menjadi versi terbaik dari diri mereka sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Fahmi, Z. R. (2023). Pembagian Peran Suami dan Istri dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani. Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.51825/qanun.v1i1.16
Iqbal, M. (2020). Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan. Gema Insani
Putri, D. P. K., & Lestari, S. (2015). Pembagian peran dalam rumah tangga pada pasangan suami istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85. http://journals.ums.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1523
RI, K. (2020). Pernikahan dalam islam 86. Kelas XII SMA/SMK, 14(2), 86–114.

No responses yet