Oleh Umirna Fisabilih (Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Secara umum suatu keluarga terdiri dari suami, istri, anak yang memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Peran dan fungsi tersebut, tidak terlepas dari peran besar seorang ayah sebagai kepala keluarga. Ayah didalam keluarga adalah sebagai pemimpin sehingga dengan hadirnya sosok ayah dapat memberikan pengaruh yang baik dalam pembentukan suatu keluarga, dapat menjadi tauladan atau contoh yang baik bagi istri dan anaknya.
Salah satu tujuan yang didambakan oleh setiap keluarga yaitu dapat terwujudnya keluarga sakinah. Dengan terwujudnya keluarga sakinah akan tercipta kedamaian, ketenangan, keharmonisan serta kebahagiaan yang senantiasa menyertai dalam kehidupan keluarga tersebut.
Keluarga sakinah merupakan keluarga yang dapat menciptakan ketentraman meskipun terdapat konflik, mereka dalam keluarga tersebut mampu menyelesaikan konflik tersebut dengan baik. Istilah sakinah berarti ketenangan atau kedamaian dari suatu yang penuh dengan permasalahan. Keluarga sakinah dalam sudut pandang islam ialah keluarga yang tentram serta memegang teguh ajaran Islam sehingga seluruh sikap yang terdapat di dalamnya juga semuanya karena Allah swt (Mentari, dkk. 2023).
Untuk mewujudkan keluarga sakinah bukan suatu yang mudah bagi ayah, butuh proses dan waktu yang lama untuk mencapainya. Serta memerlukan kerja sama yang baik dengan istri dan anak. Untuk mewujudkan keluarga sakinah adalah jika tiap anggota keluarga mampu menjalankan fungsi dan peranya masing-masing.
Menurut (Basir, 2019) keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat.
Keluarga sakinah akan terwujud bila para anggota keluarga bisa penuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap sekitarnya serta terhadap lingkungan. Namun akhir-akhir ini banyak terjadi disekitar kita kasus- kasus dimana suami tidak berperan sebagaimana kedudukannya dalam keluarga.
Dalam keluarga sakinah, semua anggota didalamnya saling melengkapi, mengisi. Ayah sebagai kepala keluarga serta pemimpin dalam keluarga seharusnya mampu mengayomi, melindungi istri dan anak-anaknya. Istripun diharapkan dapat membahagiakan suami, sehingga akibat kerja sama keduanya mampu mendidik dan manjadikan anak-anaknya menjadi anak yang shalih dan shalihah.
Pengertian Keluarga
Terdapat bebrapa pengertian keluarga yang disampaikan mengenai pengertian keluarga, berikut ini yaitu:
Menurut (Wahid, 2019) keluarga tercatat dalam hukum perundang-undangan di Indonesia. Keluarga terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Sebagaimana yang telah terdapat dalam hukum undang-undang dan kompilasi hukum islam di Indonesia bahwa perkawinan adalah asas terbentuknya keluarga bahagia dan kekal.
Di dalam bahasa arab keluarga berasal dari kata usrah yang mempunyai arti yaitu baju besi yang dipakai untuk melindungi diri, keluara serta semua saudara-saudaranya. Diartikan juga dengan jamaah yang terikat dibawah kepentingan yang sama. Dari pengertian keluarga menurut istilah yaitu suatu struktur atau susunan yang sifatnya khusus di mana setiap orang yang ada di dalamnya terikat oleh suatu ikatan, baik suatu ikatan darah ataupun oleh ikatan perkawinan. Ikatan inilah yang menimbukan saling ketergantungan dan saling mengharapkan sesuai dengan ajaran Islam, dikukuhkan lagi dengan adanya norma dan ikatan batin setiap individu.
Dalam bahasa agama islam keluarga disebut juga surga atau taman indah, yang artinya individu yang ada didalamnya merasakan kenikmatan hidup. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat, memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang meliputi pendidikan, agama, kesehatan dan lain sebagainya (Jannah, 2018).
Pengertian Keluarga Sakinah
Kata “sakinah” berasal dari bahasa Arab, yang mempunyai arti tenang, diam, tidak bergerak. Ulfatmi menyimpulkan bahwa keluarga sakinah merupakan keluarga yang hidup tenteram bahagia, saling mengasihi, saling menghargai, saling memberi, saling membantu, saling memahami
Menurut (Mawardi, 2017) keluarga sakinah ialah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, keluarga sakinah merupakan keluarga yang hidup tenteram bahagia, saling mengasihi, saling menghargai, saling memberi, saling membantu, saling memahami. Keluarga sakinah adalah keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, meliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan berupaya meningkatkan hubungan baik kepada Tuhan maupun dengan sesama manusia. Dengan memperdalam nilai-nilai keimanan serta akhlaq yang mulia.
Berdasarkan kompilasi hukum islam, pengertian perkawinan serta tujuanya diatur dalam pasal 2 ayat 3 yang berisikan yaitu pernikahan adalah akad yang yang sangat kuat atau mitsaqon ghalizan yaitu untuk mematuhi perintah Allah serta melakukanya termasuk ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan Rahmah.
Untuk mewujudkan keluarga sakinah, dibutuhkan adanya dua pengikat, yaitu mawaddah dan rahmah. Pengikat pertama mawaddah adalah cinta, senang, ingin atau suka. Ada juga yang memaknai dengan Al-jima’ (hubungan senggama). Sedangkan Rahmah itu berasal dari kata rahima yang berarti kelembutan hati serta cinta kasih yang mewajibkan untuk berbuat kebaikan kepada yang dirahmati (Muna, 2021).
Peran Kepala Keluarga dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah
Suami adalah kepala rumah tangga serta bertugas sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Kepala rumah tangga sering dikaitkan dengan urusan-urusan besar yang menyangkut pencarian nafkah, penjagaan hubungan dengan masyarakat serta urusan-urusan lain yang melibatkan kehidupan sosial. Pada kepala rumah tangga terdapat tanggung jawab yang besar terhadap keluarganya, dirinya dan agamanya harus dilakukan dengan seimbang sehingga ketika melakukan satu kewajiban, tidak melupakan kewajiban yang lain.
Allah SWT telah berfirman bahwa perempuan telah diberi amanat yaitu untuk hamil, melahirkan, menyusui, termasuk tugas yang amat besar. Maka sangat adil jika kemudian Allah membebankan tugas laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga bertugas untuk mencari nafkah, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan memberikan perlindungan kepada Perempuan sehingga dapat focus menjalankan tugas mulianya
Menurut (Aziz, 2018) adapun peran-peran kepala keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah yaitu:
Peran kepala keluarga sebagai pemimpin
- a. Memberi nafkah bagi keluarga
Sebagai pemimpin keluarga, memberi nafkah adalah termasuk kewajiban yang harus dilakukan. Kebutuhan Nafkah yang diberikan berupa sandang, pangan, dan papan Nafkah yang diberikan tidak boleh berlebihan yang nantinya dikhawatirkan akan memberatkan sang suami (sengsara). Dan tidak boleh juga kurang yang nantinya kan memberatkan sang istri.
Prinsip yang harus dipegang disini adalah kegunaan nafkah disini bukan semata-mata untuk keperluan istrinya saja, tetapi melainkan juga untuk kegunaan suami serta anak-anaknya (misal, makan dan minum). Dengan demikian, harta yang diberikan oleh seorang suami pada intinya merupakan harta yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Suami dalam masalah sandang supaya menjaga anggota keluarganya meniru model-model dari barat seperti menggunakan pakaian yang tidak sopan dan tidak pantas. Supaya menganjurkan untuk menggunakan pakaian yang dianjurkan seperti pakaian yang sopan dan menutp aurat.
Kebutuhan sandang, pangan ini menjadi cukup tergantung penggunanya. Salah satu caranya yaitu dengan bersyukur. Sejauh mana anggota keluarga mensyukuri apa yang telah diberikan. Dengan bersyukur maka seseorang akan merasakan cukup akan kebutuhanya, tidak akan merasakan kurang yang akan menjadikan hidupnya tidak bahagia.
Dengan bersyukur, terpenting bukan masalah besar kecilnya tempat tinggal tetapi bagaimana mengisi kebahagiaan dirumah itu, yaitu dengan cara saling melindungi keluarga dari hal-hal yang negatif yang dapat merusak keharmonisan keluarga. Sudah selayaknya rumah dijadikan tempat berkumpul dan bersenda gurau dengan keluarga, serta menjadi pusat ketentraman dan ketenangan batin.
b. Berusaha melindungi keluarga
Kewajiban yang harus selalu diperhatikan oleh suami sebagai kepala rumah tangga terhadap istri dan anak-anaknya adalah melindungi keluarganya sekuat mungkin memenuhi kebutuhan pokok seperti materi berupa kebutuhan pokok dan non materi berupa cinta dan perhatian.
Seorang suami juga hendaknya memperhatikan pendidikan anaknya sebagai wujud melindungi keluarganya agar masa depan anak-anaknya tercukupi dan terjamin. Seorang suami hendaknya mendidik anak-anaknya supaya tidak terjerumus dampak negatif. Seorang suami diharapkan mampu membimbing serta mengarahkan anak istrinya untuk senantiasa melakukan kebaikan.
c. Tidak menyakiti istri dan anak
Dalam membina keluarga sakinah, tentulah tidak akan mudah untuk dicapai, selalu
ada masalah dalam membangun keluarga, baik masalah yang kecil maupun yang besar, diharapkan setiap anggota keluarga untuk senantiasa mampu menyelesaikan dengan baik tanpa ada rasa saling menyakiti satu dengan lainya.
Salah satu wujud kepemimpinan yang baik adalah seorang suami tidak menyakiti istri dan anaknya, ketika sedang bertengkar atau selisih pendapat dengan istri dan anak-anaknya tidak pernah mencaci atau menjelekan mereka, apalagi memukul istri dan anak.
Islam melarang suami melukai perasaan istri dan anak dengan perkataan maupun. Karena hal itu yang akan membuka terjadinya pemukulan dan kekerasan lain oleh suami kepada istri, ataupun ayah kepada anak akibatnya akan tersakiti secara fisik juga mentalnya.
Dalam hal ini yang dimaksud menyakiti adalah secara fisik dan psikis, menyakiti secara fisik yaitu menyakiti dengan meninggalkan bekas yang dapat dilihat, seperti memukul sampai memar, mencambuk dan yang lainya.
Sedangkan menyakiti secara psikis adalah menyakiti perasaan istri dan anak yang dapat meninggalkan luka trauma, seperti tidak adanya perhatian atau perkataan
kasar yang menyakiti hati.
d. Kewajiban membina dan mendidik mereka.
Menurut (Yarosdiana, 2011) Al-Imam As-Sa‟di R.A pernah berkata:
“Tidak akan selamat seorang hamba kecuali jika ia telah menunaikan perintah Allah terhadap dirinya dan terhadap siapa saja yang dibawah tanggung jawabnya dari para istri dan putra-putrinya, serta yang lainnya yang dibawah kewenangan dan pengaturannya’’.
Suami sebagai kepala rumah tangga, wajib menjaga dirinya dan keluarganya (istri dan anak-anak) dari dahsyatnya api neraka jahannam. Dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam rumah tanggamu, mengajak mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kejelekan.
Suami sebagai pemimpin harus berupaya semaksimal mungkin dalam mengondisikan keluargamu untuk menjalankan kewajiban yang Allah perintah kepada mereka. Diantaranya kewajiban shalat, maka kepala rumah tangga harus memerintahkan keluarganya untuk melaksanakannya”.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta‟ala:
“Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan shalat”.
- Peran kepala keluarga sebagai teladan
Suami atau ayah adalah sebagai pemimpin dalam keluarga, makai a harus memberikan contoh yang baik bagi istri dan anak-anaknya. Sosok ayah di dalam keluarga memang sebagai panutan. Di mata anak laki-laki, ayah adalah role model utama yang akan membentuk karakter pria dalam diri mereka. Sedangkan bagi anak perempuan, ayah menjadi figur pria pertama yang dikenalnya. Sehingga kalau hubungan antara ayah dan anak kurang harmonis, maka anak laki-laki akan sulit menampilkan sisi maskulin dalam dirinya dan anak perempuan mungkin akan sulit percaya terhadap pria.
Di usia remaja, di saat mereka sedang mencari jati diri dan mulai punya ketertarikan dengan lawan jenis, kehidupan anak-anak lebih didominasi oleh teman ketimbang orang tuanya. Sehingga jika tidak dilandasi fondasi hubungan yang solid, mereka bisa saja bertindak di luar kendali. Di sinilah tantangan terberat para ayah. Di satu sisi Anda ingin memberi kebebasan, tapi di sisi lain Anda harus tetap memantau dan melindungi mereka. Terutama anak perempuannya.
- Sebagai penanggung jawab
- Tanggung jawab kepada Allah
Sebagaimana hadits Rasul SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasul SAW bersabda :
‘’setiap orang dari kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinan. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinanya, seorang pria adalah pemimpin terhadap keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, pembantu adalah pemimpin terhadap harta tuanya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari Muslim).
Hadits di atas menjelaskan tentang tanggungjawab pemimpin terhadap yang dipimpin, baik keluarga maupun masyarakat bahkan terhadap dirinya sendiri. Diharapkan dalam setiap keluarga agar senantiasa saling mengajak dan saling menasehati untuk melaksanakan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya, semua hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tuhanya.
- Tanggung jawab kepada keluarga
Suami dan istri memiliki tanggungjawab masing-masing dalam keluarga, istri bertanggungjawab atas rumah, seperti kebersihan, ketertiban, kesejahteraan, pendidikan dan lainlain. Sedangkan suami harus bertanggungjwab tentang nafkah keluarganya.
- Tanggung jawab kepada profesi
Dalam dunia ini apa saja yang ada pada diri manusia akan dimintai pertanggungjawaban bahkan raga pun demikian, sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Isra’ ayat 36 yang artinya:
“dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semua itu dimintai pertanggungjawaban”.
Jika dikaitkan dengan pekerjaan tentu hal ini akan berkaitan dengan cara yang dilakukan sehingga mendapatkan hasil, atau bisa dimasukan dalam hukum sebab akibat, dengan kata lain setiap profesi mempunyai tanggungjawab sendiri, misalnya dalam hal kejujuran.
Referensi
Azis, M. A. (2018). Peran suami dalam membentuk keluarga sakinah (Studi kasus dua keluarga di Padukuhan Papringan, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta). Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam, 15(2), 66-78.
Basir, S. (2019). Membangun Keluarga Sakinah. Al-Irsyad Al-Nafs: Jurnal Bimbingan dan Penyuluhan Islam, 6(2).
Jannah, M. (2018). Konsep keluarga idaman dan islami. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(2), 87-102.
Mawardi, M. (2017). Keluarga Sakinah: Konsep & Pola Pembinaan. International Journal Ihya’’Ulum al-Din, 18(2), 253.
Mentari, M., Hasan, N., & Sa’adah, F. (2023). Persepsi Masyarakat Terhadap Konsep keluarga Sakinah dalam kehidupan rumah tangga TKW di Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Jurnal Hikmatina, 5(2), 198-206.
Muna, M., & Munir, M. (2021). Upaya Membentuk Keluarga Sakīnah pada Keluarga Penghafal Alquran. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 65-80.
Wahid, A., & Halilurrahman, M. (2019). Keluarga Institusi Awal Dalam Membentuk Masyarakat Berperadaban. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 103-118.
Yarosdiana, E. (2011). Peran Suami dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 3, no. 1 (2020): 84-100.

No responses yet