Categories:

Di susun: Intan Septiana Mona Assivva (Universitas Muhmmadiyah Prof. Dr. Hamka)

Pernikahan adalah perkawinan dua orang yang berbeda, yaitu laki-laki dan perempuan, yang bersatu untuk membangun keluarga bersama. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Berdasarkan Al-Qur`an surat Ar-Rum ayat 21 tujuan menikah adalah terbentukkan keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah. Dalam struktur kelompok masyarakat, rumah tangga adalah unit terkecil. Rumah tangga juga merupakan bagian penting dari pembentukan dan eksistensi suatu kelompok yang besar seperti suatu negara. Keluarga adalah tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupannya yang dimulai dengan pernikahan. Maka dari itu harus ada peran dari masing-masing anggota keluarga, terutama suami dan istri. Peran suami dan istri ini sangat berpengaruh untuk menjaga interaksi, komunikasi, keharmonisan dan kehangatan sebuah keluarga. Jika tidak ada peran inti dari suami dan istri maka akan mengakibatkan permasalahan dalam rumah tangga.

Ekonomi Menjadi Salah Satu Permasalahan Perceraian

Permasalah yang terjadi dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti faktor biologis, faktor psikologis, perbedaan pandangan serta faktor ekonomi yang sering terjadi di dalam pernikahan (rumah tangga). Kondisi ekonomi sesesorang didefinisikan sebagai keadaan seseorang untuk bertahan hidup. Jika pasangan memiliki sumber daya keuangan yang memadai maka akan kebutuhan keluarga mereka terpenuhi. Jika tidak ada keseimbang maka keuangan menjadi salah satu masalah utama yang sering dihadapi di dalam rumah tangga. Oleh karena itu, keuangan merupakan kebutuhan ekonomi utama dalam keluarga, jika ekonomi lemah maka akan berakibat buruk bagi keluarga. Lemahnya kondisi ekonomi keluarga juga dapat menimbulkan konfliks pertengkaran suami-istri dan akhirnya berdampak buruk dengan munculnya permikiran untuk mengakhirinya.

Dalam menangani semua permasalahan yang dihadapi oleh pasangan suami-istri tergantung pada seberapa besar atau kecil masalah yang dihadapi dari sudut pandang dan bagaimana mencari solusinya. Beberapa pasangan merasa perceraian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Terutama dengan masalah kondisi ekonomi mereka yang menjadi penyebab utama dalam permasalahan rumah tangga.

Perceraian Menurut Agama

 Perceraian merupakan perbuatan atau langkah akhir yang dilakukan suami-istri untuk mempertahankan rumah tanganya. Dalam istilah Hukum Islam perceraian berasal dari kata cerai atau yang sering disebut talaq adalah putusnya ikatan perkawinan melalui Pengadilan Agama (Negara) dan secara agama. Dengan bercerai maka hak kewajiban suami-istri telah gugur. Walaupun perceraian di perbolehkan dalam agama akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Itu artinya, perceraian merupakan langkah akhir dan tidak ada solusi atau jalan keluar dalam masalah rumah tanganya.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 227

َإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendngar, Maha Mengetahui.”

Dilanjutkan sampai ayat 228 sampai ayat 232 surat Al-Baqarah yang membahas tentang perceraian.

Hukum perceraian dalam islam bisa beragam. Percerain bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah sampai haram. Berikut macam-macam hukum perceraian dalam islam, sebagai berikut:

  1. Perceraian wajib

Perceraian ini wajib jika suami-istri tidak bisa lagi berdamai. Seperti sudah dilakukan mediasi tetapi suami-istri tidak memiliki jalan keluar sehingga tetap memilih percerain sebagai jalan solusinya. Kemudian akan dibawa ke pengadilan agama untuk menentukan keputusan terbaik dan perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya

  • Percerain Sunah

Hukum perceraian sunah terdapat syarat-syarat tertentu juga, salah satunya jika suami tidak lagi bisa menafkahi istri dan istri tidak lagi menjaga hartat dan martabat seorang suami.

  • Perceraian Makruh

Hukumnya makruh jika suami yang tidak memiliki sebab untuk menceraikan istrinya dan masih bisa mempertahankan rumah tangaanya.

  • Perceraian Mubah

Ada sebab tertentu terjadinya perceraian mubah ini, salah satunya ketika suami sudah tidak lagi punya nafsu kepada istri saat istri tidak lagi haid.

  • Perceraian Haram

Haram hukumnya jika seorang suami menceraikan istrinya dalam keadaan haid atau nifas atau ketika istri dalam masa suci dan dalam masa suci tersebut suami telah berhubungan dengan istri.

Keadaan Psikologis Keluarga

Keluarga yang bercerai biasanya bukan hanya anak yang dapat merasakan dampaknya, ayah dan ibu juga dapat merasakan dampak psikologisnya. Akan tetapi biasanya anak yang ditingalkan akibat perceraian, mereka cenderung lebih dalam merasakannya. Yang awalnya anak berharap keluarga bagi mereka adalah tempat dimana ia merasakan rasa nyaman, rasa damai, rasa penuh kasih sayang dan penuh rasa kentraman pada keluarganya kini tidak.

Keluarga yang memilih bercerai dapat menimbulkan pengaruh yang berdampak negatif. Salah satunya terganggunya psikis anak dan juga pasangan suami-istri yang bercerai. Adapun dampak pikologis perceraian yang dirasakan keluarga yaitu:

  1. Hilangnya rasa aman dan nyaman

Pasangan yang mengajukan gugatan akan merasakan kehilangan rasa aman dan nyaman karena, awalnya mereka sudah membangun rasa aman dan nyaman keluarga (rumah tangga) mereka bersama

  • Rasa bersalah

Percerian akan menimbulkan rasa bersalah kepada anak maupun pihak pasangan dan keluarga pasangan masing-masing yang berakibatkan merasakan tekanan dan merasa stres.

  • Merasa Kehilangan

Akibat perceraian biasanya keluarga merasakan kehilangan, yang biasanya ramai jadi sepi. Memori-memori yang sudah dibangun seketika berantakan dan menyebabkan pemikiran yang negatif tentang keluarga

Perceraian juga berdampak pada kesehatan psikologis anak. Anak juga akan merasakan gangguan psikologis seperti, merasa tidak percaya diri, mudah putus asa, stress, mudah cemas, mudah khawatir dan ketakutan yang membuat kesehatan psikologis anak memburuk.

Dalam membangun rumah tangga, setiap orang pasti ingin tujuan pernikahannya tercapai dengan sempurna, yaitu ketentraman, kedamaian, kebahagiaan, dan keharmonisan yang abadi. Keluarga Sakinah tidak lepas dari peran seluruh anggota keluarga terutama ayah dan ibu yang menjaga keharmonisan rumahnya. Namun apabila terjadi konflik ekonomi antara suami-istri dan tidak lagi dapat dipertahankan, serta menghasilkan solusi akhir dalam pernikahannya yaitu bercerai maka, perlu ada solusi untuk mengurangi dampak hubungan yang buruk antara orangtua dan anak mereka setelah perceraian karena konflik orangtua menyebabkan hubungan mereka dengan anak rusak, yang mengganggu kesehatan mental mereka masing-masing.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *