Categories:

oleh: Salsabila Atha Nabila & Shafada Isyqa Himmatul Alifa

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama Islam. Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Di dalam pernikahan pasti seseorang menginginkan pernikahan yang seumur hidup. Menurut Islam, pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang dibangun atas landasan iman, saling mencintai, serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Pernikahan beda agama adalah salah satu sumber problematika dalam rumah tangga bagi seorang muslim atau mungkin bahkan di kalangan non muslim itu sendiri dan jika hal ini telah benar-benar dilakukan maka yang menjadi korbannya adalah sang anak yang kemungkinan besar kebingungan dalam menentukan agamanya

Bagaimana jika pernikahan itu berbeda keyakinan yaitu berbeda agama dan bagaimana Islam memandang hal tersebut, serta bagaimana pendapat Imam Madzhab. Lalu Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bila wali dan perempuan yang akan dinikahkan dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, maka akad nikahnya tidak sah. Imam Malik berpendapat bahwa kekufuan yang dimaksud adalah dalam hal agama. Dan Wahbah Az-Zuhaili mengatakan; „seorang muslim tidak boleh kawin (menikah) dengan seorang perempuan musyrik. Yaitu perempuan yang menyembah Allah bersama tuhan yang lain, seperti berhala, bintang-bintang, atau api, binatang.”

Allah S.W.T. berfirman: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Rasulullah S.A.W. bersabda: “Wanita dinikahi karena empat alasan; karena harta, keturunan, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang taat beragama, niscaya kalian beruntung.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam ayat dan hadis di atas dikatakan bahwa menikahi wanita yang beragama Muslim sangat dianjurkan. Seorang muslimah yang cerdas pasti tidak akan lalai dalam memilih pasangan hidup, ia akan selalu berusaha dan berjuang untuk mencari pasangan yang religius dan berakhlak mulia, serta kelak menjadi pendidik dan teladan bagi anak-anaknya.

Pernikahan beda agama merupakan salah satu sumber permasalahan dalam keluarga bagi umat Islam atau bahkan mungkin bagi non-Muslim sendiri dan jika hal ini benar-benar terjadi, anak mungkin akan sangat bingung dengan identitas agamanya. Kaum liberal dan pluralis di berbagai belahan dunia, khususnya di Indonesia, gencar mengkampanyekan pernikahan beda agama atas nama Hak Asasi Manusia, padahal hal tersebut jelas dilarang oleh undang-undang di Indonesia.

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat pasal yang menyebutkan tentang larangan pernikahan beda agama di antaranya adalah Pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Madzhab Maliki tentang perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat, yaitu, menikah dengan wanita kitabiyah hukumnya makruh mutlak, baik dzimmiyah (wanita-wanita non-muslim yang berada diwilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun wanita harbiyah, namun makruhnya menikahi wanita harbiyah lebih besar. Akan tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram. Tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarangsecara mutlaq. Metodologi berfikir madzhab maliki ini menggunakan pendekatan sad al-zariyan (menutup jalan yang mengarah kepada kaemafsadatan), jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama ini, maka diharamkan

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa siapa pun di antara Bani Israil yang beragama Yahudi atau Nasrani, maka diperbolehkan istrinya menikah dan memakan daging hewan sembelihnya. Adapun bagi orang-orang yang beragama dan Nasrani diluar mereka (Bani Israil), baik Arab maupun tidak, maka istrinya tidak boleh menikah dan hewan sembelihannya tidak halal.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa menikahi perempuan ahlul kitab adalah makruh. Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi mengatakan bahwa menikah dengan wanita ahlul kitab meskipun boleh, tetapi hukumnya makruh; karena tidak ada jaminan dirinya akan condong kepadanya (suami); malah hal itu bisa beresiko memfitnah di dalam hal agamanya, atau anggota keluarganya akan menguasai dia. Dan jika wanita Harbiyah, lebih makruh lagi, karena lebih besar lagi pengaruh Ahlul Harbi itu.

Adapun wanita muslimah dalam hal ini dilarang oleh syari‟at untuk menikah dengan laki-laki non muslim (kafir) baik laki-laki itu orang musyrik, mulhid (atheis) maupun ahlul kitab, hal ini mengacu kepada firman Allah S.W.T. dalam Surat Al-Mumtahanah Ayat 10. Salah satu hikmah yang dapat dipetik dari surat Al-Mumlahanah ayat 10 adalah bahwa Allah melarang wanita muslim menikah dengan ahli kitab (kafir), agar tidak menyimpang dari agamanya. Islam memandang kemungkinan hal tersebut terjadi karena suami adalah kepala keluarga dan tentunya ia dapat menggunakan kekuasaannya untuk mengajak keluarga agar mengikuti keyakinannya.

Mayoritas masyarakat yang dominan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia adalah masyarakat yang awam terhadap agama dan cenderung bersifat duniawi sehingga tidak sadar akan akibat dari perkawinannya. Sebagian umat Islam mungkin memahami akibat dari pernikahan beda agama, namun sebagian besar dari mereka belum mengetahui apa yang dipikirkan oleh ulama madzhab atau hukum positif yang telah disahkan di Indonesia. Imam madzhab bersepakat melarang laki-laki muslim untuk menikah dengan non muslimah (wanita kafir) kecuali non muslimah itu adalah ahlul kitab yang beragama samawi yaitu Nasrani atau Yahudi yang paham Taurat dan Injil. Sedangkan wanita muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non muslim baik laki-laki itu ahlul kitab beragama samawi, Yahudi dan Nasrani atau laki-laki musyrik.

Mazhab Hambali menyatakan bahwa menikah dengan wanita musyrik adalah haram dan menikah dengan wanita Yahudi dan Narani diperbolehkan. Sebagian besar pengikutnya cenderung mendukung pendapat gurunya Ahmad bin Hambal, khususnya Imam Syafi’i. Namun tidak membatasi yang dimasukkan dalam Alkitab hanya pada orang Yahudi dan Nasrani dari bangsa Israel saja, melainkan menyatakan bahwa wanita yang menganut agama Yahudi dan Nasrani sejak zaman Nabi Muhammad SAW tidak boleh diutus seperti itu. Utusan. Berdasarkan uraian di atas dijelaskan bahwa para ulama Imam Madzhab sepakat untuk mengharamkan perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan musyrik, dan membolehkan perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan dari orang-orang yang ada dalam kitab, khususnya Yahudi dan Nasrani. Namun yang ingin disampaikan Imam Madzhab di sini mengenai wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah karena wanita ahlul kitab pada zaman dahulu berbeda dengan wanita ahlul kitab saat ini.

Pada zaman dahulu wanita ahlul kitab mengimani kitab-kitab mereka yang belum banyak adanya perubahan dan wanita ahlul kitab pada zaman dahulu tidak berpengaruh terhadap pemikiran dan keyakinan laki-laki muslim (suami). Adapun pada saat ini, mereka wanita ahlul kitab mayoritas tidak memahami isi dan kandungan kitab-kitab mereka yang sesungguhnya, karena sudah banyaknya perubahan. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa pendapat Imam Madzhab tentang pembolehan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab hanya sebatas pada zaman mereka. Jika dianalisis berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas sesuai dengan realita sekarang, maka sudah barang tentu Imam Madzhab akan mengharamkan pernikahan beda agama tanpa terkecuali.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *