Categories:

Oleh: Dwi Anggita Rasydi (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HamkaI)

Pernikahan menjadi suatu keharusan bagi seorang muslim untuk menghindari perbuatan maksiat. Pernikahan diwujudkan untuk menyatukan dua insan yang saling menyayangi dan ingin berbagi kehidupan sampai akhir hayat karena Allah SWT. Pernikahan merupakan ibadah dan hal yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT, dalam surat An-Nur ayat 32 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur 24: Ayat 32). Pada firman Allah SWT tersebut, Allah SWT menyerukan kepada hambanya untuk menikah bagi orang-orang yang masih tidak bersuami ataupun tidak beristri, dan yang layak atau mampu untuk menikah di antara laki-laki dan perempuan. Tetapi, jika tidak mampu secara finansial tidak perlu khawatir karena Allah SWT sudah menyiapkan rezekinya.

Selain itu, pernikahan juga bertujuan untuk memiliki anak atau keturunan yang diperuntukan untuk melanjutkan keturunan dalam keluarga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman berfirman dalam surat An-Nisa ayat 1:”Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 1).

Dalam surat An-Nur ayat 32, Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuk menikah bagi hambanya yang sudah mampu. Hal ini adalah salah satu ketentuan dalam salah satu  hukum pernikahan. Oleh karena itu, kita akan membahas lebih dalam apa saja ketentuan-ketentuan lain dari setiap hukum pernikahan.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki 5 hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan, haram. Setiap hukum memiliki ketentuan-ketentuan yang memandu kita apakah menikah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan kondisi dan keadaan masing-masing orang.

Pernikahan memiliki asal hukum yaitu sunnah mustahabbah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini tentu saja berlaku untuk semua muslim, tetapi dengan keadaan dan kondisi yang berbeda-beda setiap muslim yang menjadikan pernikahan memiliki berbagai macam hukum dengan ketentuan atau kriteria yang berbeda setiap hukumnya.

Yuhnar Ilyas mengatakan hukum dari pernikahan ditentukan dari beberapa faktor atau kriteria dibawah ini, yaitu:

1.) Keinginan untuk menikah.

2.) Kemampuan untuk memberi nafkah.

3.) Kemampuan untuk melakukan hubungan seksual.

4.) Kekhawatiran terjatuh dalam perzinahan.

5.) Tidak menimbulkan kemudaratan.

Berdasarkan ketentuan atau kriteria diatas mengklasifikasikan hukum pernikahan menjadi 5,  berikut hukum-hukum pernikahan menurut banyak buku fiqih:

1.) Wajib

Hukum wajib untuk menikah atau tidak boleh tidak dilaksanakan, diperuntukan untuk orang yang sudah mampu untuk menikah, mampu memberi nafkah dan memiliki keinginan kuat untuk menyalurkan hasrat seksualnya yang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan.

2.) Sunnah

Hukum sunnah untuk melakukan pernikahan berlaku apabila orang tersebut sudah mampu untuk menikah, mampu memberi nafkah dan memiliki keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya tetapi tidak khawatir akan terjerumus ke dalam perzinahan.

3.) Mubah

Hukum mubah atau boleh untuk menikah diperuntukan bagi orang yang memiliki kondisi yang stabil dan tidak khawatir akan terjerumus dalam perzinahan.

4.) Makruh

Hukum makruh untuk menikah ini diperuntukan bagi orang yang memiliki lemah syahwat, tidak memiliki keinginan untuk menikah, dan yang tidak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya.

5.) Haram

Hukum haram untuk menikah bagi seseorang jika orang tersebut tidak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya, memiliki nafsu yang tidak mendesak atau yang tidak bertanggung jawab, dan seseorang yang menikah karena memiliki niat untuk menyakiti atau menyengsarakan pasangannya.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: “Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia tidak termasuk dalam golonganku” (HR. Muslim). Pada hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah termasuk sunnahnya dan bagi seorang muslim hal ini merupakan hal yang sangat baik untuk mengikuti sunnah Rasulullah SWT, bila tidak menikah itu sama saja tidak mengikuti sunnah beliau dan tidak termasuk dalam umat Rasulullah SAW.

Berikut hukum-hukum pernikahan dalam Islam dan ketentuan-ketentuannya, diharapkan bagi kita semua untuk melaksanakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT ini agar diri kita tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Dan agar kita senantiasa menjadi umat Nabi Muhammad SAW dengan melaksanakan sunnah-sunnah yang dianjurkan beliau.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *