Oleh: Gina Qadaria (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Pengertian
Busana bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang dikenakan dari ujung kepala sampai ujung kaki. Pertama, semua barang yang melekat pada tubuh, seperti pakaian, celana, sarung, dan selendang panjang. Kedua, barang-barang seperti selendang, topi, sarung tangan, dan kaos kaki yang melengkapi pakaian dan bermanfaat bagi pemakainya. Ketiga, semua barang yang menghiasi keindahan pakaian, seperti gelang dan cincin. Melalui pakaian, orang dapat membedakan dirinya atau kelompoknya dengan orang lain. Pakaian membentuk identitas seseorang, sehingga tidak hanya mempengaruhi perilaku pemakainya saja, namun juga mencerminkan emosi pemakainya, yang sekaligus dapat mempengaruhi emosi orang lain.
Berpakaian sebagai seorang muslimah berarti berpakaian yang menutupi seluruh aurat. Aurat berasal dari bahasa Arab dan berarti “an naqsu” atau rasa malu. Menurut fikih, aurat adalah bagian tubuh seseorang yang tidak perlu terlihat. Kamus mengartikan aurat sebagai sesuatu yang jelek dipandang atau sesuatu yang memalukan dipandang. Menurut Syara’ yang disebut aurat adalah apa yang Allah tidak izinkan dilihat orang lain, dan apa yang Allah tidak izinkan dilihat orang lain. (Yudha, 2014)
Islam memberikan konsep berpakaian muslimah melalui surat al-Ahzāb ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Etika Berpakaian Muslimah
- Membaca doa.
- Dalam berpakaian, disunnahkan untuk mengenakan pakaian pada tubuh bagian kanan terlebih dahulu.
- Kenakan pakaian yang rapi, bersih, dan sopan sesuai lokasi. (Kajian Teori Berpakaian Muslimah.Pdf, n.d.)
Tata Cara Berpakaian Muslimah
- Pakaian harus menutup aurat.
- Pakaian hendaknya tebal, tidak tipis, dan transparan sehingga bayangan badan terlihat dari luar.
- Pakaian tidak ketat atau sempit yang dapat menimbulkan syahwat.
- Hindari penggunaan wewangian yang dapat menimbulkan kegairahan.
- Pakaiannya tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Pakaian mereka tidak sama dengan pakaian wanita kafir dan musyrik.
- Pakaian syura (pakaian sensasional),yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk menjadi pusat perhatian masyarakat. (Ali Murtopo & Kunci, 2017)
Tujuan Berpakaian Muslimah
- Menutup aurat.
- Untuk memelihara diri dari panas dan bahaya lainnya.
- Dikenal sebagai muslimah dan terhindar dari gangguan.
- Untuk mendapat ridha Allah.
- Untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan serta makhluk lainnya.
- Beribadah terhadap Allah SWT.
Fungsi Berpakaian Muslimah
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan beberapa fungsi pakaian, yaitu :
- Sebagai penutup aurat.
- Barang yang digunakan sebagai aksesoris, berfungsi untuk mempercantik penampilan selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
- Untuk melindungi diri dari pengaruh luar seperti terik matahari dan udara dingin.
Hikmah Berpakaian Muslimah
- Memberikan rasa aman dan tenang.
- Menumbuhkan sikap rendah hati.
- Terlindungi dari panas dan dingin.
- Terhindar dari gangguan pandangan yang berlebihan.
- Mencerminkan kepribadian seseorang.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa muslimah wajib berbusana sesuai syariat Islam, yaitu memakai pakaian yang menutupi seluruh aurat. Aurat berasal dari bahasa Arab dan berarti “an-naqsu” atau rasa malu. Mengenakan pakaian memungkinkan kita membedakan identitas kita, mempengaruhi perilaku pemakainya, dan mencerminkan emosi pemakainya. Islam memberikan konsep pakaian wanita melalui Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59. Wanita muslimah wajib memakai pakaian yang menutupi aurat, berbahan tebal agar tidak terlihat bayangan badan dari luar, tidak berpenampilan ketat atau sempit yang dapat menimbulkan syahwat, tidak memakai parfum, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan perempuan kafir & musyrik. Dalam hal berpakaian, diharapkan kepada para muslimah dapat mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Penanaman atau pemahaman akhlak/etika dalam berpakaian harus dilakukan sedini mungkin agar kerusakan akidah dan moral bangsa tidak semakin parah.
Referensi
Ali Murtopo, B., & Kunci, K. (2017). Etika Berpakaian dalam Islam (Bahrun Ali Murtopo) ETIKA BERPAKAIAN DALAM ISLAM: TINJAUAN BUSANA WANITA SESUAI KETENTUAN ISLAM. 243–251.
kajian teori berpakaian muslimah.pdf. (n.d.).
Yudha, S. R. (2014). Implementasi berpakaian Muslim dan Muslimah dalam perspektif hukum Islam dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 di kabupaten Pesisir Selatan. In Skripsi.
No responses yet