Categories:

Oleh: Viani Iryanti (Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka)

Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan dengan aturan-aturan hukum negara yang berlaku serta ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”. Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungan (Bloom and Reenen 2013). Jadi Menikah dapat diartikan suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh pihak laki laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan ke hubungan yang halal dalam agama. Setiap makhluk diciptakan berpasang pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang Sakinah, mawadah, dan rahmah. Untuk membentuk suatu keluarga harus mempersiapkan segalanya dengan matang antara dua belah pihak. Baik dari perempuam maupun laki laki.

Menikah merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia. Pada masa sekarang ini fenomena nikah dini atau nikah muda banyak sekali dijumpai di masyarakat. Salah satu alasan untuk melakukan pernikahan dini adalah untuk menghindari diri dari pergaulan bebas yang melanggar norma agama dan sosial, selain itu pernikahan dini pun bisa mengurangi beban orang tua. Akan tetapi adapun hal negative yang terdapat dalam pernikahan dini yaitu Kalau usia belum mencukupi dan belum mempunyai pekerjaan tetap, otomatis kehidupan rumah tangganya akan tidak sehat. Selain itu, kalau kedewasaan belum matang sudah menikah, akan banyak sekali percekcokan atau pertengkaran yang justru akan mengakibatkan perceraian.

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki (Shodikin 2015). Jika seseorang ingin menikah di bawah usia tersebut, maka harus mendapatkan izin dari pengadilan dengan alasan yang kuat. Namun, tak jarang masyarakat mengabaikan aturan tersebut karena bisa menguntungkan ekonomi dan sosial bagi keluarga mereka padahal, kenyataanya berdampak buruk bagi sang anak yang menikah di usia muda.

Dalam Islam, pernikahan dini atau nikah muda tidak diharamkan, namun tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pernikahan. Salah satunya adalah usia. Usia minimum yang diwajibkan dalam Islam untuk menikah adalah ketika seseorang sudah mencapai usia baligh, yaitu sekitar usia 12-15 tahun pada anak perempuan dan 15-18 tahun pada anak laki-laki (Nur Ihdatul Musyarrafa n.d.) Namun, pada kenyataannya, tidak semua orang yang mencapai usia tersebut sudah matang secara emosional dan psikologis untuk menikah.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menahan diri dari perbuatan yang melanggar batasan-batasan Allah.” (Q.S. An-Nur: 33) Dari ayat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa seseorang yang belum mampu untuk menikah harus bisa menahan diri dan menjaga dirinya dari perbuatan yang melanggar batasan-batasan Allah. selain itu, dalam Islam, pernikahan dini atau nikah muda juga tidak boleh mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan kedua belah pihak yang menikah. karena Kesehatan fisik dan mental dari pasangan harus dijaga agar tidak terjadi dampak negatif pada masa depan pernikahan mereka.

Dalam hadist, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan bahwa sebaik-baik pernikahan adalah yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai dan saling memahami. Pernikahan harus didasarkan pada rasa cinta dan kasih sayang yang tulus dari kedua belah pihak, bukan karena adanya paksaan atau kepentingan ekonomi karena hadist Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa orang yang telah menikah berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya.

Dalam Islam, pernikahan dini atau nikah muda dapat dilakukan jika memang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam hukum agama maupun hukun negara. Namun, tetap harus memperhatikan kesehatan fisik dan mental dari pasangan yang akan menikah tersebut. Pernikahan dini yang dilakukan dengan alasan sosial atau ekonomi tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, sebaiknya menjaga dan memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menikah.

Kesimpulannya, pernikahan dini iyalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih atau laki-laki dan perempuan yang memiliki usia dibawah umur. Di Indonesia sendiri banyak sekali masyarakatnya yang melakukan pernikahan dini dengan berbagai alasannya. boleh-boleh saja melakukan pernikahan dini jika dilakukan dengan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh negara dan agama tanpa ada paksaan atau pun untuk keuntungan pribadi. Namun, alangkah baiknya jika dipikirkan matang-matang kerena bisa berdampak bagi keturunan mereka kelak dan sebab kurang kedewasaannya mereka berdua yang akan berakibatkan perceraian. Hal ini akan menjadikan bertambahnya populasi perceraian di Indonesia.

Daftar Pustaka

Bloom, Nicholas, and John Van Reenen. 2013. “Perkawinan Dalam Islam.” NBER Working Papers 89.

Nur Ihdatul Musyarrafa. n.d. “Batas Usia Nikah Dalam Islam.” 703–22. 

Shodikin, Akhmad. 2015. “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 9(1):114–24.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *