Kesatuan bangsa Arab pada dasarnya memerlukan persatuan masyarakat yang harus dipandang  sebagai  satu keseluruhan  yang  dalam  waktu  sekarang  terpecah-belah.  Karena situasi dan kondisi negara Arab di dalam langkah dan derap majunya serta latar belakang sejarah dari negara Arab tersebut banyaklah perbedaan yang satu dari yang lain di dalam beberapa aspek kehidupan sosial, bahkan dalam beberapa hal ada pula faktor yang bertentangan.

Pada masa dahulu daerah Arab Saudi dikenal menjadi dua bagian kawasan Hijaz, yakni  daerah  pesisir  barat Semenanjung  Arab  yang  di  dalamnya  terdapat  kota-kota  di antaranya adalah Mekkah, Madinah, dan Jeddah. Kawasan kedua adalah daerah Gurun Naj yang memanjang sampai pesisir timur Semenanjung Arab yang umumnya dihuni oleh suku lokal Arab (Badui) dan kabilah Arab lainnya.

Pemerintah Saudi Arabia bermula dari bagian tengah semenanjung (Jazirah) Arab yakni pada tahun 1750 ketika Muhammad ibn Saud bersama dengan Muhammad ibn Abdulaziz Al Saud atau Abdulaziz ibn Saud dengan menyatukan wilayah Hijaz yang dahulu dikuasai oleh Syarif Husain dari Najd. Pemurnian Islam ini juga berdampak atas pembaharuan Islam di Indonesia  yang berpengaruh pada masyarakat Minangkabau dan  Jawa, sehingga terjadilah perubahan sosial yang cukup nyata. Sebagai contoh bisa diperhatikan cara berpakaian Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro Kyai Mojo, dan Sentot Prawirodirjo.

Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab.  Beriklim  gurun  dan  wilayahnya  sebagian  besar  terdiri  atas  gurun  pasir  dan  yang terbesar adalah Rub’ al-Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.

Pada tanggal 23 September 1932, Abdulaziz bin Abdurrahman Al Saud, dikenal juga dengan sebutan Ibn Saud, memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah  al-Arabiyah  al-Suudiyah)  dengan menyatukan wilayah Riyad,  Najd (Nejed), Hasa, Asir, dan Hijaz. Abdulaziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut.  Dengan  demikian,  dapat  dipahami  bahwa  nama  Saudi  berasal  dari  kata  nama keluarga Raja Abdulaziz Al Saud.

Saudi Arabia terkenal sebagai negara kelahiran Nabi Muhammad saw serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti “Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya”.

Sejarah Politik Saudi Arabia

Meski sejak ke-16 (1512 M) secara formal wilayah Jazirah Arab telah dikuasai Turki Usmani, namun keamiran kecil tetap berkuasa. Inilah yang membuat wilayah tersebut terus bergolak hingga akhir abad ke-19 M (Ajib Thohir 2009: 116-120). Di antara banyak keamiran itu, amir Dinasti Saud muncul sebagai kekuatan politik yang paling berpengaruh dan paling menonjol. Mereka mula muncul sejak abad ke-18 M sebagai kepala suku di wilayah Hijaz, kekuasaannya berpusat di kota Dariyah (dekat kota Riyad sekarang). Pada tahun 1744, Dinasti

Saud  kian  memperluas  wilayah  kekuasaannya,  satu  demi  satu  keamiran  yang  lemah ditaklukkannya.  Penguasa  terhadap  daerah  Mekah-Madinah  sebagai  “Haramain”  semakin memperbesar pengaruh politiknya. Untuk menahan pengaruhnya, pemerintahan Turki Usmani mengirim pasukan ke Jazirah Arab, namun bisa dipatahkan. Bersamaan dengan ini ibu koto memerintahan Arab dipindahkan ke Riyad. Dinasti Saud akhirnya menjadi pemerintah yang berkuasa atas seluruh tanah Arab.

Keberhasilan  keluarga  Saud  mengambil  alih  wilayah  dari  Turki  Usmani  karena didukung oleh gerakan keagamaan kelompok Wahhabi yang bergerak di Nejed dari tahun 1744 M. Berkat saling dukungan ini, Makkah dikuasai dari tahun 1803 M dari tangan Turki Usmani, yang saat itu berada di bawah pengawasan Muhammad Ali Pasha di Mesir. Para ahli Timur  Tengah  menilai  bahwa  gerakan  wahabiyah  dalam  membangun  nasionalisme  Arab Saudi terasa sangat besar, mereka telah memberikan kontribusi yang kuat terutama dalam membangun  ideologi,  moralitas,  dan  legitimasi  bagi  pola  kepemimpinan  sebuah  wilayah agama yang bersih dari berbagai praktik penyimpangan agama, seperti khurafat dan bidah.

Periode berikutnya terjadi kegoyahan pemerintahan akibat perebutan kekuasaan antara eluarga hingga tahun 1902 M. Muncul figur muda yang pengaruh dari dinasti itu yakni Abdulaziz ibn Saud berdomisili di Riyad dengan dukungan Wahhabi. Satu demi satu daerah yang terpecah dapat disatukan kembali; tahun 1913 M kekuasaan Turki keluar dari  daerah Hasa,  tahun  1925  M,  keluarga  Hasyimiyah  juga  menyerahkan  Hijaz.  Akhirnya  pada  23 September tahun 1932 M diproklamirkan seluruh wilayah ini sebagai Kerajaan Saudi Arabia.

Saat ini Arabia dipimpin oleh raja Fahd bin Abdulaziz yang memerintah sejak 13 Juni 1982 M. Selaku kepala negara dan Raja, ia juga merangkap sebagai kepala pemeritahan sekaligus sebagai perdana Menteri, kekuasaan pemeritahan, selebihnya diisi oleh keluarga dan kabinet raja. Saudi Arabia secara otomatis tidak mengenal pemilu.

Ekonomi

Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama di kawasan Hijaz antara Yaman Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian saat itu dikenal dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan komoditas olahannya. Pada saat sekarang sistem pertanian terpadu digalakkan untuk meningkatkan hasil pertanian. Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor minyak bumi dan petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi air laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian, kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Makkah dan Madinah adalah kota Riyad sebagai ibu kota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk, dan Jeddah.

Sistem Pemerintahan di Saudi Arabia

Negara ini adalah berbentuk monarki atau kerajaan, dan raja menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh para pembantu raja, yaitu Dewan  Menteri  dan  bertanggung  jawab  kepada  raja.  Para  menteri  yang  memimpin Departemen masing-masing berhak  memberikan  usulan  dan  saran  kepada raja. Raja juga

berkedudukan  sebagai pembuat undang-undang sebagai pemimpin politik dan imam atau memimpin agama. Raja  dipilih dari keluarga besar Al Saud.  Kerajaan  Saudi Arabia kini memiliki konstitusi tertulis. Sistem hukum yang dipakai adalah syariat Islam yang berlaku lagi setiap orang di wilayah hukum Kerajaan. Artinya baik Alquran maupun produk hukum hasil ijtihad para ulama yang bersumber pada Alquran dan Sunnah Rasul-Nya merupakan undang-undang  dasar  Kerajaan  Arab  Saudi.  Syariat  Islam  dilaksanakan  oleh  mahkamah syariah bersama para ulama sebagai hakim dan penasihat kerajaan. Walaupun Saudi Arabi negara  monarki  dan  menjalankan  hukum  syariah  Islam,  namun  tidak  berarti  penganut “monarki absolut” dan “monarki teokrasi”. Sebab, kekuasaan raja dibatasi oleh syariah itu sendiri dan ia harus tunduk kepadanya, dan di tubuh organisasi kerajaan itu terdapat pula Majelis Syura yang anggotanya ditunjuk oleh raja (Suyuthi Pulungan 1994: 184-185).

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *