Islam sampai di wilayah ini sebelum wafatnya Rasululah saw. Pada masa penjajahan Eropa, negara ini dikuasai oleh Portugis sepanjang abad ke-10 H/16 M. Kemudian tunduk di bawah kekuasaan Inggris sejak tahun 1239 H/1818 M. Negara ini memperoleh kemerdekaan penuh pada 2 Desember 1971 M. Lalu, terjadi penggabungan Emirat dengan kepemimpinan Syeikh Zayid ibn Sultan Al Nahyan (Ahmad al-Usairy 2008: p. 476).
Negara bagian (lebih dikenal sebagai Emirat) di sepanjang pesisir pantai Teluk Arab memberikan hak pertahanan dan usulan luar kepada Kerajaan Britania Raya pada abad ke-19, Pada tahun 1971 M, enam dari negara bagian ini, yaitu Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Shariqah, Dubai, dan Umm al-Qaiwain bergabung untuk mendirikan Uni Emirat Arab atau Persatuan Emirat Arab. Pada tahun 1972, Ras al-Khaimah menyertai mereka.
Kabilah Qasimi, penguasa wilayah Ras al-Khaimah dan Syariqah merupakan kabinet yang mempunyai pengaruh kuat dan mendominasi pertarungan agar suku bangsa di tuju eemiratan bersatu. Kelompok suku bangsa Qasimi yang mempunyai pengaruh besar melakukan pembatasan terhadap kapal Portugal, Inggris, dan Belanda. Dalam perkembangan sejarah, tercatat bahwa administratif Inggris yang mempelopori terjadinya ikatan persetujuan dengan para pemimpin suku bangsa di kawasan Teluk Arab. Upaya tersebut mulai berlangsung sejak tahun 1803 M dan terus berkembang dengan tercapainya berbagai persetujuan, termasuk dengan suku bangsa di kawasan Persatuan Emirat Arab pada tahun 1820 M.
Tahap puncak persetujuan membawa suku bangsa di kawasan ke dalam sistem “Trucial states” dengan ditandatanganinya “Maritime Treaty” pada tahun 1853 M. Periode “Trucial State” ditandai dengan penerapan berbagai kebijakan untuk menciptakan perdamaian antara pihak bertikai, juga mulai memberlakukan peraturan mengenai perpajakan, pembagian tanah, dan lain sebagainya. Pada periode ini pula, ditemukan ladang minyak di kawasan Persatuan Emira Arab pada tahun 1930 M. fase ini berlangsung sampai dengan tahun 1971 M.
Pada fase tersebut, Inggris melalui parlemennya secara resmi mengumumkan penarikan diri dari kawasan Teluk pada tanggal 16 Januari 1968 M secara keseluruhan dan selesai pada tahun 1971 M.
Sistem Pemerintahan Uni Emirat Arab
Bentuk pemerintahan yang digunakan di Uni Emirat Arab adalah sebuah monarki konstitusional dengan sistem presidensial. Uni Emirat Arab adalah sebuah federasi dari tujuh monarki mutlak, yakni Emirat/Imarat Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Syariqah, Dubai, Ras al- Khaimah, dan Umm al-Qaiwain. Presiden Uni Emirat Arab adalah kepala negara, dan perdana menteri Uni Emirat Arab adalah kepala pemerintahan.
Majelis tertinggi memuat pemerintah dari tujuh negara bagian. Jabatan presiden dan wakil presiden dilantik oleh Majelis Tertinggi setiap lima tahun. Majelis Tertinggi juga melantik barisan kabinet; sementara majelis federasi kebangsaan yang mempunyai anggota sebanyak 40 orang dari ketujuh negara bagian meneliti dan membincangkan undang-undang yang dicadangkan. Terdapat satu sistem mahkamah persekutuan; semua negara bagian kecuali Dubai dan Ras al-Khaimah telah menyetujui sistem persekutuan ini; semua negeri mempunyai undang-undang sekuler dan hukum Islam untuk kasus sipil, kejahatan, dan mahkamah tinggi.
Pemerintah UEA terdiri dari tiga cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, perdana menteri, Supreme Council, dan dewan menteri (kabinet). Federal Supreme Council terdiri dari para amir dari tujuh emirat. Ia memilih presiden, wakil presiden, anggota dewan menteri, dan hakim dari mahkamah agung federal. Dewan tertinggi juga merumuskan kebijakan pemerintah, mengusulkan, meratifikas hukum nasional, dan meratifikasi perjanjian.
Lembaga tinggi negara federasi UEA terdiri dari:
1) Federal Supreme Council (FSC)
FSC yakni institusi pemegang kekuasaan tertinggi negara federal PEC. FSC merupakan instrumen federal yang secara eksekutif memiliki kekuatan eksekutif, ratifikasi, dan legislatif. Kekuasaan eksekutif PSC meliputi penerimaan anggota baru negara federal memilih presiden dan wakil presiden, memformulasikan GBHN, dan melakukan fungsi kontrol.
Kekuasaan meratifikasi mengenai persetujuan setiap keputusan yang diambil oleh dua atau lebih emirat, menentukan dan memutuskan langkah kebijakan pertahanan dan keamaan negara, menyetujui atau menolak terhadap persetujuan yang diambil pemerintah dengan negara asing, kekuasaan memberikan persetujuan terhadap keputusan kabinet, penguasaan dan pemberhentian hakim agung, persetujuan atas perjanjian internasional dan mendeklarasikan negara dalan keadaan bahaya. FSC dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan setiap peraturan hukum dan perundang-undangan.
2) Presiden
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh FSC untuk masa jabatan 5 tahun. Apabila presiden dalam keadaan berhalangan, wakil presiden berkewajiban mengambil alih tanggung jawabnya. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas. Presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang FSC dan kabinet.
Panglima tertinggi angkatan bersenjata dan melakukan tugas mewakili negaranya dalam hubungan luar negeri, baik secara internal maupun ekternal. Presiden juga menandatangani setiap produk hukum dan perundang-undangan, ketetapan, keputusan termasuk ratifikasi perjanjian internasional. Menetapkan (menugaskan dan memberhentikan) perdana menteri serta ketua Federal Supreme Court beserta hakim agung, dan mengangkat duta besar. Kekuasaan tradisional presiden yang tetap berlangsung adalah memberikan amnesti dan pengampunan bagi terpidana.
3) Council of Ministers atau Dewan Menteri
Melakukan pelaksanaan otoritas kewenangan eksekutif dalam segala urusan pemerintahan, yakni melakukan dan menindak lanjuti GBHN persetujuan Emirat Arab, memiliki hak inisiatif menyusun rancangan perundang-undangan dan mengkonsultasikanya kepada FNC, sebelum dimajukan kepada FSC, mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan keputusan negara federal, memberikan supervisi terhadap undang-undang, peraturan hukum federasi bagi tiap emirat. Di dalam melaksanakan fungsi eksekutif tersebut di atas, kabinet mendapat kontrol dari preside dan FSC.
Cabang Legislatif
Federal Nasional Council (FNC) atau parlemen adalah badan legislatif/konsultatif Persatuan Emirat Arab. Lembaga ini selalu ditugaskan untuk mewakili Parlemen Persatuan Emirat Arab melakukan hubungan luar negeri dengan lembaga/badan parlemen negara lain NC dibentuk pada tanggal 12 Februari 1972 M.
Legislatif adalah Dewan Nasional Federal (FNC), yang terdiri dari 40 anggota yang berasal dari semua Emirat. Setengah ditunjuk oleh para penguasa dan konstituen Emirat dan setengah lainnya secara tidak langsung dipilih untuk masa jabatan dua tahun. Pemilihan langsung pertama terjadi pada tahun 2006 dan tujuannya adalah sebuah dewan sepenuhnya dipilih. Dewan ini melakukan tugas utama negara konsultatif dan memiliki baik peran legislatif dan pengawasan yang diberikan oleh konstitusi, mendalami dan mengubah undang-undang yang diusulkan, tetapi tidak mencegahnya dari hukum.
Tugas utama dari FNC adalah membahas amandemen konstitusi dan rancangan undang-undang yang dapat disetujui, diubah, atau ditolak, meninjau rancangan anggaran tahunan federasi, membahas perjanjian dan konvensi internasional, mempengaruhi kerja pemerintah melalui saluran-saluran sesi diskusi, tanya jawab, rekomendasi, dan menindaklanjuti pengaduan.
Berdasarkan keputusan presiden Persatuan Emirat Arab, Syaikh Khalifah ibn Zayed Al Nahyan pada bulan Desember 205 bahwa penetapan anggota FCN akan dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme; pertama, ½ anggota FNC akan dipilih langsung melalui mekanisme pemilu. Kedua, setengah anggota FNC lainnya akan tetap ditunjuk langsung oleh Amir (penguasa wilayah) di wilayah keemiratan.
Proses pemilu tersebut telah dilakukan untuk pertama kalinya pada tanggal 16, 18, dan 20 Desember 2006 dan telah menghasilkan 20 orang anggota baru FNC (50% dari total anggota FNC), sementara setengah anggota FNC lainnya akan ditunjuk langsung oleh para amir.
Cabang Yudikatif
Kekuasaan yudikatif tertinggi negara federal dipegang oleh “Supreme Court” (mahkamah agung) yang memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik yuridis antara anggota emirat termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan hukum yang sah atas permintaan negara federal atau pun pihak emirat lainnya.
Terdapat tiga sistem pengadilan di UEA, yaitu:
a) Federal Supreme Court (FSC)
FSC, badan federal tertinggi melaksanakan fungsi yudikatif negara federal, yakni mengawasi jalanya memberlakukan perundang-undangan, menyelesaikan perkara menyangkut hubungan antara emirat, dan memberikan interpretasi juridis mengenai UUD. FSC adalah pengadilan banding tingkat tertinggi. Prinsip normal keadilan, dengan lembaga dan kewenangan administratif yang berlaku sesuai dengan preinsip hukum sebagai mana diterapkan di negara Barat. Namun, dasar hukum yang menjadi keputusan adalah syariat Islam. Anggota peradilan federal diangkat oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari Supreme Council. Komposisi FSC terdiri dari seorang ketua dan 5 orang hakim agung.
b) Primary Tribunals
Primary Tribunals merupakan lembaga pengadilan dalam menyelesaikan masalah sipil keperdataan, tindak pidana serta masalah konflik administratif.
c) Local Judicial Authorities
Pengadilan negeri memiliki yuridiksi yang terbatas pada wilayah hukum tiap emirat. Tugasnya menyelesaikan perkara yang tidak tercukup oleh kedua peradilan federal di atas. Sistem hukum di PEA didasarkan pada syariah Islam.
Di UAE pembentukan pengadilan perdata dan pidana mengakibatkan mengurangnya peran pengadilan Syariah. Namun demikian, kompetensi pengadilan Syariah di beberap emirat, terutama Abu Dhabi, secara substansial diperluas di kemudian hari untuk menyertakan, selain masalah status pribadi, semua jenis perselisihan sipil dan komersial serta tindak pidana yang serius. Oleh karena itu, selain pengadilan sipil, masing-masing dari tuju emirat menerapkan sistem paralel pengadilan syariah yang diatur dan diawasi secara lokal.
No responses yet