Islam sampai di wilayah ini sebelum wafatnya Rasululah saw. Pada masa penjajahan Eropa, negara ini dikuasai oleh Portugis sepanjang abad ke-10 H/16 M. Kemudian tunduk di bawah kekuasaan Inggris sejak tahun 1239 H/1818 M. Negara ini memperoleh kemerdekaan penuh pada 2 Desember 1971 M. Lalu, terjadi penggabungan Emirat dengan kepemimpinan Syeikh Zayid ibn Sultan Al Nahyan (Ahmad al-Usairy 2008: p. 476).

Negara bagian (lebih dikenal sebagai Emirat) di sepanjang pesisir pantai Teluk Arab memberikan hak pertahanan dan usulan luar kepada Kerajaan Britania Raya pada abad ke-19, Pada  tahun  1971  M,  enam  dari  negara  bagian  ini,  yaitu  Abu  Dhabi,  Ajman,  Fujairah, Shariqah, Dubai, dan Umm al-Qaiwain bergabung untuk mendirikan Uni Emirat Arab atau Persatuan Emirat Arab. Pada tahun 1972, Ras al-Khaimah menyertai mereka.

Kabilah Qasimi, penguasa wilayah Ras al-Khaimah dan Syariqah merupakan kabinet yang mempunyai pengaruh kuat dan mendominasi pertarungan agar suku bangsa di tuju eemiratan  bersatu.  Kelompok  suku  bangsa  Qasimi  yang  mempunyai  pengaruh  besar melakukan pembatasan terhadap kapal Portugal, Inggris, dan Belanda. Dalam perkembangan sejarah, tercatat bahwa administratif Inggris yang mempelopori terjadinya ikatan persetujuan dengan  para  pemimpin  suku  bangsa  di  kawasan  Teluk  Arab.   Upaya   tersebut  mulai berlangsung  sejak  tahun  1803  M  dan  terus  berkembang   dengan   tercapainya  berbagai persetujuan, termasuk dengan suku bangsa di kawasan  Persatuan Emirat Arab pada tahun 1820 M.

Tahap  puncak  persetujuan  membawa  suku  bangsa  di  kawasan  ke  dalam  sistem “Trucial states” dengan ditandatanganinya “Maritime Treaty” pada tahun 1853 M. Periode “Trucial State” ditandai dengan penerapan berbagai kebijakan untuk menciptakan perdamaian antara pihak bertikai, juga mulai memberlakukan peraturan mengenai perpajakan, pembagian tanah,   dan lain sebagainya. Pada periode ini pula, ditemukan ladang minyak di kawasan Persatuan Emira Arab pada tahun 1930 M. fase ini berlangsung sampai dengan tahun 1971 M.

Pada fase tersebut, Inggris melalui parlemennya secara resmi mengumumkan penarikan diri dari kawasan Teluk pada tanggal 16 Januari 1968 M secara keseluruhan dan selesai pada tahun 1971 M.

Sistem Pemerintahan Uni Emirat Arab

Bentuk pemerintahan yang digunakan di Uni Emirat Arab adalah sebuah monarki konstitusional dengan sistem presidensial. Uni Emirat Arab adalah sebuah federasi dari tujuh monarki mutlak, yakni Emirat/Imarat Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Syariqah, Dubai, Ras al- Khaimah, dan Umm al-Qaiwain. Presiden Uni Emirat Arab adalah kepala negara, dan perdana menteri Uni Emirat Arab adalah kepala pemerintahan.

Majelis tertinggi memuat pemerintah dari tujuh negara bagian. Jabatan presiden dan wakil  presiden  dilantik  oleh  Majelis  Tertinggi  setiap  lima  tahun.  Majelis  Tertinggi  juga melantik barisan kabinet; sementara majelis federasi kebangsaan yang mempunyai anggota sebanyak 40 orang dari ketujuh negara bagian meneliti dan membincangkan undang-undang yang dicadangkan. Terdapat satu sistem mahkamah persekutuan; semua negara bagian kecuali Dubai dan Ras al-Khaimah telah menyetujui sistem persekutuan ini; semua negeri mempunyai undang-undang sekuler dan hukum Islam untuk kasus sipil, kejahatan, dan mahkamah tinggi.

Pemerintah UEA terdiri dari tiga cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, perdana menteri, Supreme Council, dan dewan menteri  (kabinet).  Federal  Supreme  Council  terdiri  dari  para  amir  dari  tujuh  emirat.  Ia memilih presiden, wakil presiden, anggota dewan menteri, dan hakim dari mahkamah agung federal. Dewan tertinggi juga merumuskan kebijakan pemerintah, mengusulkan, meratifikas hukum nasional, dan meratifikasi perjanjian.

Lembaga tinggi negara federasi UEA terdiri dari:

1) Federal Supreme Council (FSC)

FSC yakni institusi pemegang kekuasaan tertinggi negara federal PEC. FSC merupakan instrumen  federal  yang  secara  eksekutif  memiliki  kekuatan  eksekutif,  ratifikasi,  dan legislatif. Kekuasaan eksekutif PSC meliputi penerimaan anggota baru negara federal memilih presiden dan wakil presiden, memformulasikan GBHN, dan melakukan fungsi kontrol.

Kekuasaan meratifikasi mengenai persetujuan setiap keputusan yang diambil oleh dua atau lebih emirat, menentukan dan memutuskan langkah kebijakan pertahanan dan keamaan negara, menyetujui atau menolak terhadap persetujuan yang diambil pemerintah dengan negara asing, kekuasaan memberikan persetujuan terhadap keputusan kabinet, penguasaan dan pemberhentian hakim agung, persetujuan atas perjanjian internasional dan mendeklarasikan negara dalan keadaan bahaya. FSC dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan setiap peraturan hukum dan perundang-undangan.

2) Presiden

Presiden  dan  wakil  presiden  dipilih  oleh FSC  untuk  masa  jabatan  5  tahun. Apabila presiden dalam keadaan berhalangan, wakil presiden berkewajiban mengambil alih tanggung jawabnya. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas. Presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang FSC dan kabinet.

Panglima tertinggi angkatan bersenjata dan melakukan tugas mewakili negaranya dalam hubungan   luar   negeri,   baik   secara   internal   maupun   ekternal.   Presiden   juga menandatangani setiap produk hukum dan perundang-undangan, ketetapan, keputusan termasuk ratifikasi perjanjian internasional. Menetapkan (menugaskan dan memberhentikan)  perdana  menteri  serta  ketua  Federal  Supreme Court  beserta hakim agung,   dan   mengangkat   duta   besar.   Kekuasaan   tradisional   presiden   yang   tetap berlangsung adalah memberikan amnesti dan pengampunan bagi terpidana.

3) Council of Ministers atau Dewan Menteri

Melakukan    pelaksanaan    otoritas    kewenangan    eksekutif    dalam    segala    urusan pemerintahan, yakni melakukan dan menindak lanjuti GBHN persetujuan Emirat Arab, memiliki     hak     inisiatif     menyusun     rancangan     perundang-undangan           dan mengkonsultasikanya  kepada  FNC,  sebelum  dimajukan  kepada  FSC,  mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan keputusan negara federal, memberikan supervisi terhadap   undang-undang,   peraturan   hukum   federasi   bagi   tiap   emirat.   Di   dalam melaksanakan fungsi eksekutif tersebut di atas, kabinet mendapat kontrol dari preside dan FSC.

Cabang Legislatif

Federal  Nasional  Council  (FNC)  atau  parlemen  adalah  badan  legislatif/konsultatif Persatuan Emirat Arab. Lembaga ini selalu ditugaskan untuk mewakili Parlemen Persatuan Emirat Arab melakukan hubungan luar negeri dengan lembaga/badan parlemen negara lain NC dibentuk pada tanggal 12 Februari 1972 M.

Legislatif adalah Dewan Nasional Federal (FNC), yang terdiri dari 40 anggota yang berasal dari semua Emirat. Setengah ditunjuk oleh para penguasa dan konstituen Emirat dan setengah lainnya secara tidak langsung dipilih untuk masa jabatan  dua tahun. Pemilihan langsung pertama terjadi pada tahun 2006 dan tujuannya adalah sebuah dewan sepenuhnya dipilih.  Dewan  ini  melakukan  tugas  utama  negara  konsultatif  dan  memiliki  baik  peran legislatif dan pengawasan yang diberikan oleh konstitusi, mendalami dan mengubah undang-undang yang diusulkan, tetapi tidak mencegahnya dari hukum.

Tugas  utama  dari  FNC  adalah  membahas  amandemen  konstitusi  dan  rancangan undang-undang  yang  dapat  disetujui,  diubah,  atau  ditolak,  meninjau  rancangan  anggaran tahunan  federasi,  membahas  perjanjian  dan  konvensi  internasional,  mempengaruhi  kerja pemerintah    melalui    saluran-saluran    sesi    diskusi,    tanya   jawab,    rekomendasi,    dan menindaklanjuti pengaduan.

Berdasarkan keputusan presiden Persatuan Emirat Arab, Syaikh Khalifah ibn Zayed Al Nahyan pada bulan Desember 205 bahwa penetapan anggota FCN akan dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme; pertama, ½ anggota FNC akan dipilih langsung melalui mekanisme pemilu. Kedua, setengah anggota FNC lainnya akan tetap ditunjuk langsung oleh Amir (penguasa wilayah) di wilayah keemiratan.

Proses pemilu tersebut telah dilakukan untuk pertama kalinya pada tanggal 16, 18, dan 20 Desember 2006 dan telah menghasilkan 20 orang anggota baru FNC (50% dari total anggota FNC), sementara setengah anggota FNC lainnya akan ditunjuk langsung oleh para amir.

Cabang Yudikatif

Kekuasaan   yudikatif  tertinggi  negara  federal  dipegang  oleh  “Supreme  Court” (mahkamah  agung)  yang  memiliki  kewenangan  menyelesaikan  berbagai  permasalahan konflik yuridis antara anggota emirat termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan hukum yang sah atas permintaan negara federal atau pun pihak emirat lainnya.

Terdapat tiga sistem pengadilan di UEA, yaitu:

a) Federal Supreme Court (FSC)

FSC, badan federal tertinggi melaksanakan fungsi yudikatif negara federal, yakni mengawasi jalanya memberlakukan perundang-undangan, menyelesaikan perkara menyangkut  hubungan  antara  emirat,  dan  memberikan  interpretasi  juridis  mengenai UUD. FSC adalah pengadilan banding tingkat tertinggi. Prinsip normal keadilan, dengan lembaga dan kewenangan administratif yang berlaku sesuai dengan preinsip hukum sebagai mana diterapkan di negara Barat. Namun, dasar hukum yang menjadi keputusan adalah syariat Islam. Anggota peradilan federal diangkat oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari Supreme Council. Komposisi FSC terdiri dari seorang ketua dan 5 orang hakim agung.

b)  Primary Tribunals

Primary Tribunals merupakan lembaga pengadilan dalam menyelesaikan masalah sipil keperdataan, tindak pidana serta masalah konflik administratif.

c)  Local Judicial Authorities

Pengadilan negeri memiliki yuridiksi yang terbatas pada wilayah hukum tiap emirat. Tugasnya menyelesaikan perkara yang tidak tercukup oleh kedua peradilan federal di atas. Sistem hukum di PEA didasarkan pada syariah Islam.

Di UAE pembentukan pengadilan perdata dan pidana mengakibatkan mengurangnya peran  pengadilan  Syariah.  Namun  demikian,  kompetensi  pengadilan  Syariah  di  beberap emirat,   terutama   Abu   Dhabi,   secara   substansial   diperluas   di   kemudian   hari   untuk menyertakan, selain masalah status pribadi, semua jenis perselisihan sipil dan komersial serta tindak pidana yang serius. Oleh karena itu, selain pengadilan sipil, masing-masing dari tuju emirat menerapkan sistem paralel pengadilan syariah yang diatur dan diawasi secara lokal.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *