Dalam Islam, model pungutan liar disebut dgn AL-MUKSU. Secara bahasa, al-muksu sebenarnya berarti an-naqshu wa az-zhulmu, yg berarti pengurangan dan kezaliman. Istilah al-muksu ini, sebenarnya diambil dari pernyataan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam dalam sebuah hadis “tidak akan masuk surga shaahibi muksin (pengambil pungutan).
Secara istilah, al-muksu digunakan untuk menyebut orang yg melakukan pengambilan uang tertentu dari para pedagang ketika melewati suatu tempat, dgn sebutan al-‘usyur (sepersepuluh).
Menurut Sa’d bin Abi Habib dalam al-Qamus al-Fiqh Lughatan wa Istilahan, kata al-muks atau al-makkaas digunakan untuk menyebut orang yg menarik uang dari para pedagang yg masuk ke sebuah wilayah. Namun umumnya istilah ini digunakan untuk menyebut tarikan uang yg dilakukan para pembantu sultan (raja/penguasa setempat) secara zalim dari para pedagang.
Di antara dalil diharamkannya menarik al-muks (pungutan) oleh shahib maks yaitu orang yg memungut “pungutan yg tidak dibenarkan dan memaksa”, adalah hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah (817 – 889 M, Basra, Irak), dalam kitab Sunan Abi Dawud bab fis-si’ayah ‘alas-shadaqah dan Imam al-Hakim rahimahullah (321 – 405 H/933 – 1014 M Naisabur Iran) dalam kitab Al-Mustadrak alash Shahihain, dari Uqbah ibn ‘Amir Al-Juhani Radhiyallahu Anhu (wafat 678 M, bukit Al- Muqatham Mesir) bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pungutan”
Abdullah bin Abdurrahman bin al Fadhl bin Bahram bin Abdush Shamad At-Taimi atau Imam Ad-Darimi rahimahullah (797 M, Samarkand, Uzbekistan – 869 M, Muskat, Oman), yg merupakan guru dari para ulama besar hadits, seperti Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Al Tirmidzi, Abu Humaid, Roja’ bin Marja, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Yahya, Abu Zur’ah, Abu Hatim, Shalih bin Muhammad Jazrah, dan Ja’far bin Ahmad bin Faris rahimahumullah dan lain2. Dalam kitab Sunan Ad-Darimi, menjelaskan sanad perawi haditsnya, yaitu dari Ahmad bin Khalid, telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abu Habib dari Abdurrahman bin Syamasah, mendengar Sahabat Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radliyallahu anhu. Sebagaimana disebutkan juga dalam kitab Sunan Abu Dawud.
Dalam kitab Shahih Muslim pada bab man i’tarafa ‘ala nafsihi biz-zina , bahwa shahib maks ini digambarkan sbg pelaku dosa besar. Riwayat Buraidah bin Hushaib al-Aslami Radhiyallahu Anhu (wafat 64 H / 683 M di Turkmenistan), bahwa Ketika Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam menyinggung taubatnya seorang pezina, beliau menyatakan:
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“Sungguh, perempuan itu sudah bertaubat dgn taubat yg seandainya pemungut pungutan liar bertaubat sepertinya pasti akan diampuni”.(HR Imam Muslim rahimahullah).
Di antara dalil yg menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam Al Kabair atau dosa besar, dalam surat asy Syura ayat 42, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya dosa itu atas orang2 yg berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yg pedih” (QS. Asy Syura: 42).
Imaduddin Abul Fida Al-Hafizh Al-Muhaddits Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyq Asy-Syafi’i atau Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 18 Februari 1373 M, Damaskus, Suriah) menafsirkan, “Dosa akan ditimpakan kepada mereka yg memulai berbuat kedhaliman.” Kedholiman ini akan diberikan kepada orang yg tiba2 datang dan mengambil uang tanpa unsur kebenaran.
Pungli adalah dosa besar, menurut Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah adz-Dzahabi al-Fariqi Asy-Syafi’i atau Imam Adz Dzahabi rahimahullah (5 Oktober 1274 – 3 Februari 1348 M Damaskus, Suriah), dalam kitab Al-Kabair berkata bahwa “orang yg melakukan pungutan liar mirip dgn perampok jalanan yg lebih jahat daripada pencuri. Orang yg menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yg adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Orang yg mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama2 pemakan harta haram”
Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i atau Imam Nawawi rahimahullah (wafat 10 Desember 1277 M, Nawa Suriah), juga menyatakan bahwa pungutan liar adalah sejelek2nya dosa. Karena pungutan semacam ini, hanyalah menyusahkan dan mendholimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dgn jalan yg tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.”
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim), menjelaskan maks dalam hadits di atas sbg berikut:
فِيهِ: أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده، وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا
Dalam hadits ini: “Maks termasuk maksiat yg paling jelek dan dosa besar. Itu dikarenakan maks banyak menuntut manusia untuk membayarnya dan menzhalimi mereka secara berulang2 dan memaksakannya kepada orang2. Termasuk juga mengambil harta orang dgn tidak benar dan menyalurkannya juga dgn tidak tepat”.
Menyimak penjelasan Imam an-Nawawi rahimahullah di atas, hemat kami hadits tentang shahib maks tsb, tidak tepat diterapkan pada pajak pemerintah. Yang tepat adalah maks itu untuk pungutan2 liar dan ilegal yg memaksa seperti banyak terjadi di lembaga pemerintahan, perusahaan, lembaga pendidikan, pasar2, terminal, atau tempat2 lainnya. Sementara pajak, bukan maks, sebab sangat jelas legalnya, berdasarkan Undang-undang yg ditetapkan oleh Pemerintah bersama wakil rakyat.
Pajak yg legal dan tepat dalam pelaksanaannya, hemat kami termasuk infaq wajib yg diwajibkan oleh Ulil-Amri, demi kemaslahatan Negara. Sebab faktanya, zakat dan infaq yg menjadi tulang punggung keuangan Negara di zaman Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam tidak bisa mencukupi pembiayaan belanja Negara. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam dan para Khalifah sesudahnya pun, sudah biasa memberlakukan pungutan wajib lain di luar zakat, infaq, dan shadaqah yg telah disyari’atkan. Jadi hemat kami, malah hukum pajak ini wajib, sebab taat kepada Ulil-Amri dalam hal kemaslahatan wajib hukumnya.
Ada suatu riwayat yg menceritakan kisah seorang sahabat Nabi. Sahabat tsb diceritakan, mengangkat seorang teman menjadi karyawan di tempat ia bekerja. Ia pun menuliskan sebuah wasiat kepada temannya, yg isinya, “Jika kamu mampu malam ini untuk tidak tidur, melainkan tidur dalam kondisi tubuh ringan dan perutmu kosong, kedua tanganmu bersih dari darah2 orang Islam, harta2 mereka, jika kamu mampu melakukan itu, maka kamu tidak termasuk dalam ayat asy- Syura ayat 42 ini.”
Pesan dari kisah ini, kalau dalam bekerja kita tidak pernah mengambil uang orang yg bukan hak Anda, lalu Anda sendiri berusaha untuk mendapat uang, maka Anda akan tidur dgn cara yg ringan. Mendholimi orang, mengambil hak orang, itu tidak diperbolehkan.
Sama halnya dgn sanksi pelaku pungutan liar, pelaku korupsi juga dikatakan dalam hadits sbg orang yg tidak akan masuk surga. Hal tsb juga ditegaskan sebagaimana dalam beberapa hadis lainnya seperti yg diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi Ibnu Majah, Imam Ad-Darimi rahimahumullah.
Kerasnya ancaman yg ditegaskan dalam hadits tsb, menunjukkan bahwa betapa perhatiannya Islam terhadap larangan perbuatan korupsi (ghulul). Jika dilihat dari klasifikasi korupsi dalam fiqh jinayah, tindakan pungutan liar ini, juga bisa dikategorikan sbg bagian dari tindakan korupsi, sebagaimana halnya juga tindak penggelapan (ghulul), penyuapan (risywah), perampokan (hirabah), dan pungutan liar (al-mask).
Jadi, dari tinjauan fiqih, seperti dalam kitab Al-Misbahul Munir, juz 2, hal. 577, kitab Az-Zawajir, juz 1, hal. 47, kitab Sulamut Taufiq, hal.73, berkenaan dgn pungli seperti deskripsi di atas, hukumnya HARAM, karena merupakan Maksu yaitu pungutan2 diluar apa yg ditetapkan pemerintah dan tidak sesuai Syari’at, bahkan beberapa ulama kibar, termasuk Imam Nawawi dan Imam adz-Dzahabi rahimahumallah yg disebutkan diatas, perbuatan pungli termasuk Al-Kabair (dosa besar).
Wallahu a’lam
from a variety of sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA
CHANNEL YOUTUBE SARINYALA

No responses yet