Salah satu masalah yang banyak memancing perdebatan yang berakhir kepada permusuhan adalah membaca Al-Qur’an di perkuburan. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa ini adalah perbuatan bid’ah, ada juga yang menghukumi sebagai perbuatan haram.

Sebetulnya, pembahasan ini tidak ada yang mengarah kepada bid’ah atau haram jika kita kembali melihat pendapat ulama-ulama salaf. Sebelum terlalu jauh melihat pendapat ulama salaf, ulama internal Wahabi yang biasa mereka jadikan sebagai rujukan; Syekh Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyyah berkata:

ذكر عن جماعة من السلف انهم اوصوا أن يقرأ عند قبورهم وقت الدفن. قال عبد الحق الإشبيلي يروى أن عبد الله بن عمر أمر أن يقرأ عند قبره سورة البقرة، و كان الإمام أحمد ينكر ذلك اولا حيث لم يبلغه فيه اثر، ثم رجع عن ذلك.

كتاب الروح ص ٦٤

Artinya: disebutkan; sekolompok ulama salaf banyak yang memberikan wasiat untuk dibacakan al-Qur’an di kuburan mereka ketika waktu pemakaman. Abdul al-Haq al-Isybili meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar memerintahkan untuk membaca surat Al-Baqarah di kuburannya. Imam Ahmad bin Hambal sempat mengingkari masalah ini karena belum sampainya atsar, kemudian ia menarik pendapatnya.

Kitab ar-Ruh hal 64.

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki berkata: para sahabat sudah menggunakan dan mengamalkan amalan ini. Al-Khalal (W. 311 H) meriwayatkan dalam kitab al-Jami’ bahwasanya Abdurrahman bin al-‘Ula al-Lajaj meriwayatkan dari ayahnya: ayahku berkata; ketika aku sudah wafat, letakkan aku di liang lahat dan katakanlah; “dengan menyebut nama Allah, dan diatas Sunnah Rasulullah”, dan bacalah disisi kepalaku awal surah Al-Baqarah, karena aku mendengar bahwa sahabat Abdullah bin Umar melakukan itu.

Al-Khalal juga meriwayatkan cerita dari Hasan bin Ahmad, dari Ali bin Musa al-Haddad dan beliau adalah orang yang jujur, berkata: suatu hari aku bersama Imam Ahmad bin Hambal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari menghadiri satu jenazah. Ketika sudah usai pemakaman, ada seorang laki-laki yang sedang membaca Al-Qur’an disisi kuburan, Imam Ahmad berkata kepada laki-laki tersebut; “wahai lelaki, membaca Al-Qur’an disisi kubur adalah perkara bid’ah!”.

Ketika kami keluar dari daerah perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Imam Ahmad: “wahai Imam Ahmad, apa pendapatmu tentang seseorang yang bernama Mubasyyir al-Halabi?”,

“Dia orang yang terpercaya”, jawab Imam Ahmad.

“Apakah kamu menulis hadits dari dia?”, Tanya Imam Ahmad.

“Ya, Mubasyyir memberikan kabar kepadaku, dari Abdurrahman bin al-‘Ula, dari ayahnya, bahwasanya ayahnya mewasiatkan untuk membaca awal dan akhir surat Al-Baqarah ketika dimakamkan”, jawab Muhammad bin Qudamah.

Seketika Imam Ahmad pun menarik pendapat awalnya yang mengatakan membaca Al-Qur’an Bid’ah, dan menyuruh lelaki yang sedang membaca Al-Qur’an tadi untuk melanjutkannya. 

Tidak hanya Imam Ahmad, gurunya Imam Ahmad; Imam Syafi’i juga satu jalan dalam berpendapat dalam masalah ini. Imam Nawawi berkata:

يستحب لزائر القبور أن يقرأ ما تيسر من القرأن و يدعو لهم عقبها، نص عليه الشافعي و اتفق عليه الاصحاب، و زاد في موضع آخر: و إن ختموا القران على القبر كان افضل.

كتاب المجموع شرح المهذب ج ٥ ص ٢٥٤

Artinya: dianjurkan bagi penziarah kubur untuk membaca sesuatu dari al-Qur’an dan setelahnya membaca doa untuk ahli kubur. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan para muridnya mensepakatinya. Dalam kitab yang lain ditambah: jika seandainya dikhatamkan Al-Qur’an, maka lebih bagus.

Kitab Majmu’ Syarh al-Muhazzab jilid 5 hal 254.

Walhasil, dalam masalah membaca Al-Qur’an disisi kubur sudah jelas bukan perbuatan yang bid’ah ataupun haram. Para salaf sendiri yang memberikan teladan dalam perbuatan ini, bahkan sahabat Abdullah bin Umar pun juga melakukannya.

Disarikan dari salah satu bab dari kitab tahqiq al-amal karya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki.

10 September, 2020.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *