Wabah virus corona yg merebak membuat hampir seluruh negara di dunia membatasi perjalanan masuk dan keluar, untuk mencegah penularannya.
Dalam rekam sejarah, epidemi atau faktor lain yg melanda tanah suci seringlah terjadi. Dua sebab di antaranya adalah karena kerumunan besar yg berkumpul dalam satu tempat di waktu yg sama dan kedatangan mereka dari negara yg berbeda2.
Berikut beberapa tahun bersejarah dimana ibadah haji pernah ditutup dikarenakan beberapa hal seperti dikutip dari :
1. Masa Khulafaur Rasyidin
Pada masa kepemimpinan Khulafa’ Rasyidin haji terlaksana dgn baik, kecuali pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, haji tak dilaksanakan karena disibukkan dgn perang Shiffin (Tarikh al-Haj min Khilak al-Hujjaj wa Al-Mu’tamirin, 1998 karya Sulaiman Abdul Ghani al-Maliki wa Sa’duni).
Pelaksanaan haji terus dilakukan pada masa kekhalifaan Bani Umayah, Bani Abbasiyah, Mamluk, dan seterusnya. Apakah pada masa-masa itu Masjidil Haram aman2 saja? Dan apakah thawaf terus dilakukan?
Untuk menjawab ini pembaca bisa menilik beberapa kitab, Tarikh ‘Imara al-Haram al-Makki al-Syarif ila Nihayah al-‘Ashr al-Abbasi al-Awwal, al-‘Uqud al-Lu’luiyyah, dan beberapa kitab lainnya, serta beberapa makalah tentang “’Ighlaq al-Ka’bah wa Man’i Thawaf (penutupan Ka’bah dan pelarangan thawaf).
2. Pembatalan Haji Karena Konflik Bersenjata
Haji dibatalkan pelaksanaannya pada tahun 629 M, diakibatkan pembantaian yg terjadi di bukit Arafah. Hal yg sama kemudian terjadi kembali pada tahun 865 M, hal ini disebabkan konflik yg terjadi antara Ismail bin Yusuf al-Alawi dan Kekhalifahan Abbasiyah Baghdad, di mana terjadi penyerangan di bukit Arafah dan menyebabkan ribuan jamaah haji terbunuh.
3. Hajaj bin Yusuf al-Staqafi menyerang Ka’bah.
Penutupan Ka’bah beberapa hari dan seluruh aktivitasnya diberhentikan terjadi ketika Hajaj bin Yusuf al-Staqafi (wafat 714 M) menyerang Ka’bah. Serangan tersebut bertujuan untuk merongrong kekuasaan Abdullah bin Zubair Radhiyallahu Anhu (624 M, Madinah – 692 M, Mekkah), yg berkedudukan di Makkah, pada masa Dinasti Umayah yg lagi dipimpin oleh Abdul Malik bin Marwan (wafat 9 Oktober 705 M, Damaskus, Suriah). Hajjaj tidak segan2 membunuh orang di sekitar Ka’bah, bahkan sebagian Ka’bah hancur karena dilempar manjaniq (ketapel raksasa). Penutupan Ka’bah ini, terjadi pada tahun 693 M.
4. Qaramithah mencuri Hajar Aswad
Berikutnya, konflik dinasti Fatimiyah di Mesir dengan dinasti Abbasiyah, pada tahun 930 M juga ada penutupan Ka’bah secara total , karena ada serangan dahsyat suku Qaramithah ((salah satu sekte Syi’ah isma’iliyah) di bawah pimpinan Abu Tahir al-Qurmuthi (914-944 M). Mereka membantai 30.000 jamaah haji (ada yang memyebutkan 1.700). Pada masa ini menjadi penutupan Ka’bah terlama dalam sejarah. Pimpinan Qaramithah salah satu sekte syi’ah Islamiyah membunuh jemaah haji yg sedang beribadah dan mengambil bongkahan hajar aswad dan serta pintu Kabah untuk dibawa ke al-Ahsa (Hasa).
Selama 10 tahun ibadah haji dan umrah dilarang oleh dinasti Qaramithah yg berbasis di al-Ahsa, Hejaz sebelah timur, dgn mengirim pasukan yg bertugas menyiksa jamaah haji dan umrah yg datang dari manca negara. Pasukan Qaramithah juga memblokade jalan dari arah Syam (Siria, Yordania, Palestina, Lebanon) dan juga Yaman, untuk mencegah jamaah haji yg datang dari arah tsb. Qaramithah meyakini, bahwa ibadah haji merupakan praktik ibadah jahiliyah yg sudah ada sejak Nabi Ibrahim, yg harus dihapuskan.
Kondisi keamanan yg rawan menyebabkan haji tidak bisa dilaksanakan. Juga karena menunggu Hajar Aswad kembali ke Ka’bah dgn pembayaran tebusan oleh Dinasti Abbasiyah. Batu mulia Hajar Aswad dan pintu Kabah baru dikembalikan 22 tahun kemudian dan dipasang kembali di Kabah atas upaya dinasti Abbasiyah pada tahun 950 M, dgn imbalan 120.000 dinar emas saat itu (sekitar Rp 300 miliaar). (Kitab al-Mizan, karya Al-Allamah Al-Mufassir Sayyid Muhammad Husain Thabathaba’i rahimahullah, 24 September 1904 M – 18 November 1981 M dalam usia 77 tahun). Haji tidak dilaksanakan selama 10 tahun dari rentang tahun 930-940 M.
5. Kemudian haji ditangguhkan kembali selama delapan tahun karena konflik yg sama pada tahun 983 – 991 M.
6. Sebuah serangan virus mematikan menyerang Mekah pada tahun 357 H/967 M. Virus itu membunuh ribuan binatang dan manusia, hal tersebut membuat haji dibatalkan pelaksanaannya.
7. Sejarah mencatat bahwa antara rentang tahun 1256 hingga 1260 M, persoalan politik di dunia Islam pernah menyebabkan haji ditangguhkan atau dibatasi selama lima tahun. Di periode ini, hanya orang2 Hijaz (Saudi Arabia) sajalah yg boleh melaksanakan haji saat itu. Padahal, umat Islam sudah tersebar hingga ke Spanyol dan Indonesia.
8. Perselisihan Bani Abad dan Bani Abid tahun 983 serta tahun 1257 penduduk Hijaz dilarang berhaji. Selama 8 tahun, muslimin dari Irak dilarang berhaji, dan tahun 1257 penduduk Hijaz juga diberlakukan larangan yg sama.
9. Tahun 1320-an. Ulama lain juga menjelaskan, bahwa di tahun 749 H di Makkah pernah terdapat wabah Thaun. Namun, pernyataan ini dibantah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa di tahun tsb yg menimpa Makkah bukanlah Thaun, melainkan wabah lain yg tidak berbahaya layaknya Thaun.
10. Wabah Tha’un. Di wilayah Hijaz tahun 1814 sekitar 8.000 korban meninggal dunia akibat wabah Thaun yg membuat Kabah ditutup sementara. Sehingga kawasan Masjidil Haram pun ditutup untuk sementara demi mencegah penyebaran lebih luas wabah tsb.
11. Tidak hanya itu, pada tahun 1831 M, sebuah wabah melanda Mekah, diduga wabah tsb berasal dari India, sedikitnya 75% dari jamaah haji kala itu wafat karena wabah tsb. Akhirnya, pelaksanaan haji pun tidak dilanjutkan.
12. Wabah epidemi tahun 1837 M, diduga wabah kolera terjadi selama 3 tahun.
13. Kemudian terjadi pembatalan haji setidaknya tiga kali dalam rentang 20 tahun karena sejumlah pandemi yg terjadi antara tahun 1837-1858 M. Kejadian tsb juga mengakibatkan terjadinya pembatasan kunjungan jamaah ke Mekah selama 7 tahun lamanya.
Dimulai dari masuknya wabah Kolera yg menyerang Mekah pada 1837 M yg membuat haji ditunda sampai tahun 1840 M. Dua wabah Kolera juga kembali terjadi pada tahun 1846 dan 1858 M, yg menyebabkan penduduk Hijaz mengungsi ke Mesir.
14. Ka’bah pernah ditutup karena sebuah epidemi, dan wabah kolera yg membuat tidak ada ibadah haji. Hal ini juga terjadi pada tahun 1850, 1865, dan 1883. Di tahun 1864, 1.000 peziarah meninggal perhari karena wabah yg sangat berbahaya. Saat itu karantina diberlakukan dgn bantuan dokter yg dikirim dari Mesir.
15. Kematian karena kolera tahun 1892
Jumlah kematian akibat kolera meningkat pada tahun 1892, dan makin buruk tiap harinya. Mayat bertumpuk. Kemudian wabah kolera pada tahun tsb, masih mewabah di Tanah Suci dan bertepatan dgn musim haji. Saat itu kondisi semakin parah karena penularan menyebar begitu cepat. Setiap harinya korban jiwa berjatuhan sehingga jenazah menumpuk. Kematian akibat wabah ini meningkat di Arafat dan puncaknya di Mina.
16. Tahun 1895 juga terjadi wabah typus yakni pandemi yg mirip demam tifoid atau disentri terindikasi dari konvoi dari Madinah.
Dikutip dari Al Jazeera, dalam kurun waktu antara tahun 1830 dan 1930, setidaknya telah terjadi 27 kali wabah di Mekah.
17. Tahun 1979 M. Masjidil Haram ditutup total selama tiga pekan pada masa akhir musim haji, dikarenakan pemberontakan yg dilakukan oleh Syaikh al-Juhaiman al-Utaibi, yg menyerang Masjidil Haram pada tanggal 20 November 1979 M, dan kemudian menjadikannya sbg benteng pertahanan. Penutupan dilakukan tsb untuk memudahkan serangan balik dan merebut kembali Masjidil Haram dari Juhaiman dan pasukannya. Arab Saudi (dgn bantuan agen Perancis dan Inggris) baru dapat melumpuhkan Juhaiman dan menguasai kembali Masjid pada tanggal 4 Desember 1979 M, setelah selama 14 hari penuh terjadi pertempuran hebat di kompleks Masjidil Haram.
18. Wabah Meningitis tahun 1987 M, wabah meningitis yg menyerang Arab Saudi membuat kegiatan berhaji ditutup. Saat itu, sebanyak 10.000 jemaah haji terinfeksi.
19. Tahun 2020 Masjidil Haram dan Masjid Nabawi kembali ditutup sementara, karena wabah virus corona (Covid-19). Dalam rangka menjaga kebersihan sua masjid suci untuk menghindarkan dari penyebaran virus corona, dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) dilakukan pembersihan dan sterilisasi. Namun penutupan sementara dua masjid suci itu dilaksanakan di luar waktu salat.
Semoga bermanfaat
Ragam Sumber by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA
CHANNEL YOUTUBE SARINYALA
No responses yet