Categories:

Kontributor: Syahrul Qirom (Mahasiswa UIN Jakarta)

Sikap adalah adalah pernyataan evaluatif objek, orang atau peristiwa. Hal ini mencerminkan perasaan seseorang terhadap sesuatu. Sedangkan, pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan unutuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undanng di wilayah tertentu.

Di masa pandemi, sikap masyarakat terhadap ketentuan pemerintah sangat berpengaruh pada proses berjalannya roda pemerintahan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena, dampak dari pandemi ini sangatlah besar antara lain dalam Pendidikan, ekonomi, social, hukum, dan lain sebagainya.

Cara bersikap kita sebagai masyarakat terhadap pemerintah tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena dapat mengakibatkan kekacauan dalam keberlangsungan kehidupan bernegara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa psikologi Universitas Paramadina tentang menurunya kepercayaan masyarakat terhadap pemeririntah di karenakan kebohongan (29,28%); korupsi (14,75%); mementingkan diri sendiri (8,24%); tidak kompeten (6,07%); berkasus (5,64%); tidak bertanggung jawab (1,95%); menyalahgunakan kekuasaan (1,52%); malas (1,52%); kurang transparan (1,30%); tidak tegas (0,22%). Hal ini yang mengakibatkan sikap rakyat Indonesia kurang menghormati pemerintahnya dan kurang berpartisipasi aktif dalam kemajuan negara 

KH. Bisri Musthofa merupakan satu di antara sedikit ulama islam Indonesia yang memiliki karya besar. KH. Bisri Musthofa dilahirkan di desa pesawahan, Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 1915 dengan nama asli Masyhadi. Nama Bisri ia pilih sendiri sepulang dari menunaikan ibadah ibadah haji di kota suci mekkah. Dalam kitab nadzam nasehatnya yang berjudul mitrasejati beliau menyampaikan banyak pesan mengenai budi pekerti di antaranya tentang cara bersikap rakyat terhadap pemimpinya. Nadzamnya ini terekam rapi dalam naskah yang masih cukup baik dengan di tulis dengan tinta hitam di atas kertas buram kecoklatan dan di simpan di tempatnya di rembang.

Dalam cara rakyat bersikap pada pemerintahnya, KH. Bisri Musthofa dalam nazamnya menekankan agar rakyat bersikap patuh terhadap pemerintah. Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan dan di mengerti oleh masyarakat dalam bersikap kepada pemerintahnya. Tiga hal yang harus dimengerti dan dilakukan masyarakyat adalah pemerintah yang mengatur seluruh prilaku masyarakat, pemerintah mengatur semuanya demi kepentingan umum, rakyat harus patuh kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah yang mengatur seluruh prilaku masyarakat

Dalam berprilaku, masyarakat harus tahu mana prilaku yang baik atau diperbolehkan dan mana prilaku yang dibatasi atau dilarang oleh negara, seperti halnya  norma-norma yang telah diatur sebagai pedoman bagi masyarakat, dan mendapat sanksi apabila yang dilanggar itu berhubungan dengan masyarakat lainya. Norma-norma tersebut antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Dari keempat norma-norma norma terakhirlah yang memang berasal asli dari negara atau pemerintah dalam undang-undang dan sanksinya bersifat tegas, memaksa, dan nyata. Hal inilah yang harus difahami dan dilaksanakan oleh masyarakat agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.

Kedua, pemerintah menngatur semuanya demi kepentingan umum

Kepentingan umum adalah istilah untuk menyebut kesejahteraan masyarakat umum atau kesejahteraan Bersama. Seperti yang telah tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 bahwa terbentuknya negara ini tidak lain salah satunya ialah untuk memajukan kesejahteraan umum. Maka hal inilah yang harus di resapi dan direnungi oleh seluruh masyarakat, bahwa pemerintah telah berusaha sekuat tenaga mengatur segalanya demi kepentingan umum dan yang terbaik untuk bangsa dan negara. Maka kita sebagai masyarakat harus menghormati segala ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah. Seperti dalam situasi pandemi sekarang ini kita harus menghormati kebijakan pemerintah yang telah menetapkan lockdown ataupun PSBB karena semua itu telah dirancang demi kebaikan Bersama.

Ketiga, rakyat harus patuh pada pemerintah

KH. Bisri Musthofa menggunakan kata tunduk dalam nadzamnya untuk menekankan kepada masyarakat untuk tidak merasa gumede (sombong) dan tidak menentang ketentuan atau peraturan yang telah dibuat pemerintah, semua ini mencakup kepatuhan masyrakat terhadap pemerintahnya. Dalam islam kepatuhan terhadap pemimpin telah banyak sekali disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dali dalam Al-Qur’an di antaranya adalah firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS.An Nisa’ [4]: 59).

Hal inilah yang harus di mengerti dan dilaksanakan  oleh masyrakat, agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermayrakat dan tidak menggangu jalanya pemerintah dalam mengatur negara.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *