Categories:

Latifah Aini Yusuf

Universitas Mahammadiyah Prof. Dr. Hamka Tahun 2024

Latifayusuf01@gmail.com

Abstrak

 Untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah bukan lah suatu hal yang mudah dan sangat di dambakan bagi setiap pasangan,  terutama pada pasangan suami istri yang sama- sama bekerja dan sibuk terhadap pekerjaan masing- masing.  Bagi setiap kelurga pasti memiliki perspektif yang berbeda – beda dalam menilai keluarga yang Sakinah, Namun sesuai dengan tujuan dari pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah mawaddah warahmah. Penelitian ini menggunakan metode observasi, survei terhadap keluarga, dan wawancara untuk memperoleh data yang akurat dan Proses pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu observasi langsung di lapangan, wawancara dengan keluarga terkait, serta dokumentasi untuk melengkapi informasi yang ada.

Abstract

To realize a Sakinah family is not an easy thing and is highly coveted for every couple, especially for married couples who both work and are busy with their respective jobs.  Each family must have a different perspective in assessing a Sakinah family, but in accordance with the purpose of marriage is to realize a Sakinah mawaddah warahmah family. This research uses observation methods, surveys of families, and interviews to obtain accurate data. The data collection process is carried out through several techniques, namely direct observation in the field, interviews with related families, and documentation to complement existing information.

Pendahuluan

 Pernikahan merupakan suatu ikatan antara suami dan istri yang dilakukan oleh dua individu yang saling mencintai dan sepakat untuk membangun kehidupan bersama. Ikatan ini bukan hanya sekadar hubungan emosional, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Pernikahan menjadi dasar bagi terciptanya keluarga yang harmonis, di mana kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam segala aspek kehidupan. Menurut ajaran Islam, pernikahan bukanlah hanya sekadar tradisi atau kebiasaan manusia, melainkan merupakan sunnatullah yang berlaku bagi setiap umat Islam, termasuk umat manusia secara umum.  (Any sani’atin,2023 )

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan dan harus dilaksanakan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang sudah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seperti Pada Surah Ar – Rum  ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ

مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْن

wa min âyâtihî an khalaqa lakum min anfusikum azwâjal litaskunû ilaihâ wa ja‘ala bainakum mawaddataw wa raḫmah, inna fî dzâlika la’âyâtil liqaumiy yatafakkarûn

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar- Rum Ayat 21)

Dalam kehidupan, menikah adalah salah satu perintah Allah yang diatur dalam Al-Quran. Salah satu ayat yang menegaskan tentang pentingnya pernikahan adalah dalam Surah Ar-Rum, di mana Allah berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan hidup dari jenis kamu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang dan rasa belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21). Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya tentang ikatan formal antara dua individu, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam kehidupan.

  Sedangkan Sakinah, menurut bahasa Indonesia, memiliki makna yang mendalam, yaitu damai, ketenangan, ketentraman, dan rasa aman. Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan kondisi yang penuh kedamaian dan ketenangan dalam kehidupan rumah tangga seseorang. Dalam konteks keluarga, keluarga yang Sakinah berarti sebuah keluarga yang harmonis, penuh cinta, saling pengertian, dan saling mendukung satu sama lain. Keluarga seperti ini adalah keluarga yang ideal dalam kehidupan berkeluarga (ahmad shofiyyullo,dkk,2024)

Namun, untuk membangun keluarga yang sakinah bukanlah tugas yang mudah, terutama di era modern ini. Perkembangan zaman yang begitu cepat, disertai dengan beragam tantangan sosial dan teknologi, sering kali memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, untuk mencapai keluarga yang sakinah, dibutuhkan landasan yang kokoh, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Keluarga yang sakinah dibangun dengan pondasi takwa, bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah untuk  menjadi pedoman hidup, Dengan menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, agar  keluarga mampu mengatasi segala ujian dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. (Sofyan Basir)

Cara membangun keluarga Sakinah

Membangun keluarga sakinah adalah salah satu tujuan mulia dalam kehidupan berkeluarga, yang mendasari ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan dalam rumah tangga. Berikut ini adalah beberapa langkah penting untuk membangun keluarga sakinah yang penuh berkah:

  1. Menanamkan Nilai-Nilai Akidah dalam Keluarga
    Hal pertama yang perlu dilakukan untuk membangun keluarga sakinah adalah menanamkan nilai-nilai akidah yang kuat dalam keluarga. Ini berarti setiap anggota keluarga, terutama orang tua, harus memiliki pemahaman yang benar tentang agama
  2. Memberikan Contoh Akhlak Terpuji
    Orang tua memiliki peran utama dalam memberikan contoh akhlak yang baik kepada anak-anak. Akhlak yang mulia, seperti jujur, sabar, adil, dan rendah hati, adalah nilai-nilai yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
  3. Memberikan Kesadaran Mengenai Kedudukan, Hak, dan Kewajiban Suami-Istri
    Agar rumah tangga tetap harmonis, sangat penting untuk menanamkan kesadaran mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban suami dan istri. Setiap pasangan perlu memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing  dalam keluarga.
  4. Menanamkan Keharmonisan dalam Hubungan Suami-Istri
    Keharmonisan dalam hubungan suami istri adalah kunci utama dalam membangun keluarga sakinah. Pasangan suami istri perlu menjaga komunikasi yang baik, saling menghargai, dan mendukung satu sama lain.
  5. Menanamkan Pola Hidup Hemat dan Sederhana
    Salah satu faktor yang dapat mendukung kestabilan keluarga sakinah adalah pola hidup hemat dan sederhana. Orang tua harus mengajarkan anak-anak pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Membuat perencanaan penggunaan uang yang teratur . Selain itu, hidup sederhana mengajarkan keluarga untuk lebih bersyukur dan memprioritaskan kebutuhan yang lebih penting.

Dengan menanamkan nilai-nilai tersebut dalam keluarga, diharapkan dapat terwujud keluarga sakinah yang penuh dengan keberkahan, ketenangan, dan kebahagiaan. Setiap anggota keluarga saling mendukung untuk menjalankan peran mereka dan  menjaga keharmonisa.

Metode Penelitian

  Metode yang dilakukan dalam penelitian ini mengkombinasikan beberapa teknik pengumpulan data yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat. Peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan survei, yang dilaksanakan langsung di lokasi responden. Proses pengumpulan data dimulai dengan observasi langsung di lapangan, di mana peneliti mengamati secara cermat kondisi responden dalam konteks yang relevan dengan topik penelitian. Selain itu, wawancara dilakukan dengan keluarga terkait untuk mendapatkan perspektif yang lebih mendalam mengenai situasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi responden. Sebagai pelengkap, dokumentasi juga digunakan untuk mendukung dan memperkaya data yang telah dikumpulkan, dengan mengakses sumber-sumber tertulis yang relevan. Dengan pendekatan ini, diharapkan data yang diperoleh dapat memberikan gambaran yang valid  lebih penelitian.

Hasil

Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan responden , keluarga Sakinah ini terbentuk berkat adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri. Keduanya mampu menjaga keseimbangan dalam hubungan mereka, meskipun masing-masing memiliki kesibukan dalam pekerjaan. Suami dan istri tersebut saling mengerti satu sama lain dan selalu berusaha untuk saling menghormati. Mereka menyadari bahwa meskipun kehidupan mereka padat dengan aktivitas dikarnakan saling bekerja satu sama lain , komunikasi yang terbuka dan empati menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Hal ini menjadi dasar yang kokoh bagi keluarga mereka untuk terus berkembang dalam kebersamaan dan saling mendukung untuk mewujudkan keluarga yang harmonis

Daftar Pustaka

Ahmad Shofiyyulloh Cholili1 , Ita Rahmania Kusumawati2 (2024). Implementasi hak dan kewajiban suami dalam mewujudkan keluarga harmonis perspektif masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Jurnal Ilmiah Hukum. (3), 24-25

Any Sani’atin (2023). Peran Suami Istri yang bekerja dalam Membangun Keluarga Sakinah Perspektif Teori Qira’ah Mubadalah Abdul Kodir. JURNAL HUKUM AL FUADIY (Hukum Keluarga Islam). (5), 56

(Sofyan Basir). Membangun Keluarga  Sakinnah , 100-104

https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6602283/apa-itu-keluarga-sakinah-dalam-islam-ini-definisi-syarat-dan-cara-mewujudkannya

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *