Dunia pesantren tidak akan pernah lepas dari yang namanya ta’zir atau hukuman yang menjadi ancaman utama bagi santri yang berniat melakukan pelanggaran ketertiban yang memaksa seorang santri agar tertib dan patuh dengan segala peraturan pesantren demi kebaikan diri santri sendiri.
Bagi sebagian orang, hukuman yang berlaku di dunia pesantren sangatlah keras dan terkadang disangkut-pautkan dengan pelanggara HAM. Jika kita melihat ke zaman dahulu, hukuman yang diberlakukan di pesantren saat ini tidaklah seberapa dibanding yang dialami santri di masa lalu.
pada saat sekarang ini jika kita mendengar bahwa seorang santri mengambil air di sungai atau sumur yang jaraknya cukup jauh dari rumah sang kiyai, megurus ternak, membuat kandang ternak dan lain lain sebagainya, kita mungkin akan berasumsi bahwa santri tersebut sedang mejalankan hukuman. Sedangkan pada zaman dahulu, hal-hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan dengan sukarela oleh para santri sebagai suatu kegiatan yang menyenangkan.
Pukulan dan cambukan adalah suatu hukuman yang diberlakukan pada saat itu dan merupakan suatu hukuman yang wajar serta mendapat dukungan dari wali santri. Jika kita bertanya kepada ustad, kiyai dan orang tua yang pernah merasakan bangku pesantren tentang hal ini, kurang lebih mereka akan tertawa dan berkata “Itu semua adalah berkah, jika bukan karena itu saya tidak akan mungkin menjadi (baik) seperti ini”. Dan hal ini dapat mereka jadikan candaan ketika bertemu kembali dengan teman atau kiyai mereka .
Dengan diperketatnya HAM sekarang ini, tetunya hukuman yang dapat menyebabkan cidera fisik harus dihilangkan karena dipandang sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada tahun 2014 dimana dunia pendidikan dihebohkan dengan sebuah video hukuman cambuk yang diberlakukan di sebuah pesantren. Meski dengan alasan bahwa santri yang bersangkutan dihukum karena suatu pelanggarn besar seperti minum minuman keras dan berzina, hal ini tetap mendapat kecaman oleh UU Perlindungan HAM. Sehingga mentri agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau pengurus pesantren agar tidak lagi memberlakukan hukuman yang dapat menyebabkan cidera fisik karena tidak baik dalam pandangan konteks pendidikan saat ini.
Jadi, sekarang ini hukuman yang diberlakukan dipesantren hanyalah hukuman yang tergolong ringan seperti pembotakan, lari mengelilingi lapangan dan lain sebagainya yang tidak berpotensi menciderai fisik namun tetap memberikan efek jera kepada santri. namun sungguh sebuah ironi, saat ini ada saja pelajar yang tega melaporkan gurunya ke pihak berwajib hanya dengan sedikit hukuman fisik dengan bukti yang bahkan sampai dibuat-buat.

No responses yet