Memang syariat hanya mengijinkan umat Islam puasa, maksimal puasa Daud. Tidak boleh lebih. Kanjeng Nabi Muhammad SAW telah dawuh bahwa puasa Daud itu lebih bagus buat manusia daripada puasa dahr (puasa tidak putus-putus). Dan itu hadits shohih.
Namun para ulama juga meriwayatkan, Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar dan beberapa sahabat Nabi berpuasa dahr. Bahkan Imam Ghozali meriwayatkan, Sayyidina Abu Bakar makan 40 hari sekali. Dan itu juga khabar yang mutawatir (diriwayatkan banyak ulama).
Hal ini karena masalah ibadah, syariat itu punya ciri khas selalu menetapkan dengan rerata orang dan selalu wasathiyah (di tengah-tengah).
Syariat itu berprinsip
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh mengundang bahaya (bagi diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi orang lain)”
Sementara untuk hal yang khowariqul ‘adah, di luar kebiasaan, syariat tidak menyebut secara tegas halal haramnya. Selalu ada perincian.
Dawuh Mbah Moen riwayat Gus Ghofur, kita harus punya syiar dan ditsar. Syiar itu baju luar, ditsar itu baju dalam. Maknanya, kita kalo berbicara untuk orang umum, ya sesuai dengan kemampuan rerata orang dan standar syariat. Tidak kurang dan tidak lebih. Tapi kita juga harus punya fatwa untuk diri sendiri, dengan memaksimalkan batas kemampuan diri sesuai dosis maksimal yang bisa kita capai.
Saat ada sahabat dengan inisiatifnya sendiri, berpuasa, wiridan, sholat terus menerus hingga tidak menjamah istri, Kanjeng Nabi SAW marah dan melarangnya. Sementara itu, Beliau SAW sendiri sering berpuasa dua hari berturut-turut, meninggalkan istri demi tahajud hingga subuh dan lain-lain. Sayyiduna Abu Bakar pun diijinkan untuk puasa dahr, yang lain tidak boleh. Ada yang tidak boleh dilakukan orang lain, tapi boleh untuk diri sendiri dan orang tertentu.
Ini bukan berarti syariat Kanjeng Nabi itu tidak konsisten. Secara umum, syariat hanya menuntut orang Islam beribadah dalam batas yang ditentukan Gusti Allah sesuai kemampuan. Namun untuk orang khusus, ada perincian atau berdasar petunjuk dari guru. Ini berlaku tidak hanya untuk puasa, tapi juga untuk semua ibadah.
Maka ada kaidah fiqih
الإيثار بالعبادة ممنوع
“Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah itu dilarang”
Aplikasinya, misal dalam urusan puasa, kita tidak boleh menyuruh orang lain untuk terlebih dahulu melakukan puasa berat-berat, sementara kita santai-santai aja. Untuk orang lain, kita anjurkan yang standar saja. Untuk diri sendiri, kita ukur sendiri semaksimal mungkin batas kemampuan kita dengan bimbingan ahlinya. Misal kalo kuat puasa dahr dan diperbolehkan ahlinya, ya lakukan saja.
Maka kita gak usah terlalu menghina orang yang terlihat terlalu ekstrim dalam ibadahnya. Dan juga jangan meremehkan orang yang minimalis ibadahnya. Asalkan semua berdasarkan petunjuk para ulama yang mu’tabar, semua tidak salah. Karena kita gak akan paham pergulatan apa yang mengiringinya dalam proses beribadah pada Gusti Allah.
Mugi manfaat.
#AyoNyarkub #ArbainFiUshuliddin #ImamGhozali

No responses yet