Categories:

Oleh: Winda Ichsanul Fitrie, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Bahasa dan Sastra Arab

Banten dikenal sebagai daerah yang penduduknya memiliki pemahaman tentang agama yang ketat terhadap syariat, bisa dikatakan fanatik. Fenomena kehidupan beragama ini tentu terbentuk dalam kurun waktu yang cukup lama, dan akar dari pemahaman ini tentunya berasal dari nenek moyang dan para sultan banten yang mementingkan dan menekankan kebijakannya dalam hal urusan beragama.

Dan salah satu dari kebijakan tersebut ternyata terekam dalam manuskrip Cirebon yang membahas mengenai peraturan agama islam yang diterapkan dalam Hukum Undang-Undang kerajaan oleh Sultan Abul Mafakhir Abdul Qadir kepada qodi (hakim) yang bernama Musirudin di kerajaan Banten. Sebelumnya mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan Sultan Abul Mafakhir Abdul Qadir.

Sultan Abul Mafakhir Abdul Qadir

Sultan Abul Mafakhir Mahmud Abdul Qadir adalah Raja Banten keempat yang berkuasa di Banten dari tahun 1624-1651 M. Ia adalah  buyut dari Maulana Hasanudin, Sultan Banten pertama. Ayahnya bernama Maulana Muhammad bin Maulana Yusuf bin Maulana Hasanuddin, dan ibunya adalah Nyai Ratu Wanagiri. Ia menggantikan ayahnya menjadi raja Banten dengan gelar Pangeran Ratu ing Banten. Pada tahun 1636 Syarif Zaid Mekah dengan otorisasi Kesultanan Utsmaniyah memberikan pengesahan gelar Sultan kepada Pangeran Ratu ing Banten, yang menjadikannya sebagai Raja Islam di Nusantara yang pertama kali resmi menggunakan gelar Sultan. Pangeran Ratu diberi gelar Sultan Abul Mafakhir Mahmud Abdul Qodir.

Sultan Abul Mafakhir sangat memperhatikan para ulama bahkan ia mengeluarkan anggaran yang cukup banyak untuk penyalinan naskah kitab-kitab ulama. Di samping itu ia sendiri dikenal juga sebagai pencari ilmu yang tekun. Karna ketertarikannya terhadap ilmu agama itu ia mengirim utusan ke Mekkah untuk meminta fatwa ulama, salah satunya yaitu kepada Muhammad Ali ibn Alan dan Ulama ini menulis  Al Mawahib Al Rabbaniyah lil asilah al jawiyah (Hadiah-hadiah Ilahi tentang beberapa pertanyaan dari Jawa) untuk menanggapi permintaan dari sultan Abul Mafakhir. Dari kitab inilah akhirnya terlahir Undang-Undang kerajaan tentang sanksi maksiat zina, yang terekam dalam Manuskrip Cirebon.

Sekilas tentang manuskrip Cirebon yang berisikan Undang-undang kerajaan Banten

Naskah ini bahan aslinya terbuat dari kertas Eropa dengan ukuran Panjang dan lebar naskah: 21 x 13,5 cm. Panjang dan lebar teks: 18 x 11,5 cm dan terdiri dari 49 halaman tanpa halaman sampul tetapi langsung pada bagian isi, dengan begitu judul yang diambil sesuai dengan isi teksnya, yaitu tentang “peraturan agama dan ilmu falak”.  Ditulis dengan tinta hitam dan merah, tinta merah digunakan hanya untuk menghighlight bagian-bagian penting tertentu pada teks.

Ada dua bahasa yang terkandung dalam manuskrip ini, yaitu Bahasa Arab dan Jawa, adapun aksara yang digunakan adalah aksara Arab dan Pegon dan biasanya dibawah aksara Arab tersebut ditulis terjemahannya menggunakan Arab pegon. Manuscript on religion including a chapter on cosmology (Falakiyah) ini di buat sekitar abad ke-16. Adapun kondisi manuskripnya sendiri masih lumayan baik (hanya ada beberapa bagian sisi naskah yang agak pudar akibat air) tetapi hal itu tidak merusak teksnya dan masih sangat readable.

Dan naskah digitalnya dapat diakses di British Library, EAP211/1/1/8 https://eap.bl.uk/archive-file/EAP211-1-1-8 , adapun Salinan asli/Original copies ini terdapat di beberapa tempat, yaitu ada pada Bambang Irianto, Jl. Gerilyawan no.4 Kesambi, Cirebon 45133 Jawa Barat, Indonesia; Kesultanan Kacirebonan, Jl. Pulasaran No. 49 Cirebon; Kantor Arsip Cirebon, Jl. Sunan Kalijaga No. 1 Sumber, Cirebon; Nia Kurniasih, Jl. Plamboyan XII No. 290 Palun Cirebon

Isi Manuskrip Tentang Undang-undang Kerajaan Banten

Isi manuskrip ini merujuk pada buku Al Mawahib Al Rabbaniyah lil asilah al jawiyah (Hadiah-hadiah Ilahi tentang beberapa pertanyaan dari Jawa) karya ibn Alan, kitab ini merupakan hadiah yang diberikan ibn Alan kepada sultan Abul Mafakhir. Dari kitab inilah Sultan memerintahkan hakimnya yang bernama Musirudin untuk menulis undang-undang tentang maksiat. Diantara cuplikan isi teks manuskrip sebagai berikut :

…..من ستى إمرأةً أجنبية بغير وطئٍ كلمسٍ و قبلة و نحوهما من مقدمات الوطئ، في دارها ليلا عزر بأخذ المال بقدر عشرة قرش أو نهارا عزر بأخذ المال بقدر ثمانية قرش…..

Teks manuskrip tersebut terdapat pada halaman 4, adapun maksudnya yaitu apabila perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim bersentuhan(berpelukan), berciuman(kecupan) atau sejenisnya, sanksinya yaitu dengan menegur dan mendendanya dengan ukuran 10 real jika dilakukan dimalam hari dan 8 real jika dilakukan di siang hari. Dan masih ada sekitar 16 pasal lainnya tentang maksiat zina yang tertulis dalam manuskrip tersebut.

Manuskrip Cirebon tetapi berisi Undang-undang kerajaan Banten

Mengapa undang-undang kesultanan banten, tetapi berada dalam manuskrip yang ditemukan di Cirebon, ini karena Kesultana Banten bisa dibilang sebagai anak dari kesultanan Cirebon, dan pada masa Sultan Abul Mafakhir, beliau sangat menjaga tali persaudaraan antara keduanya.

Wallahu a’lam bisshawwab.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *