“Wabah pandemi adalah sejarah kelam yg berulang,” Prof DR. H Oman Fathurrahman, M.Hum (Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus staf ahli menteri agama) dalam sebuah seminar daring lewat aplikasi zoom  bertema “Wabah dalam Lintasan Sejarah Umat Manusia”, yg diselenggarakan Museum Nasional pada Selasa, 21 April 2020 lalu.

Salah satu detail dari PPKM Darurat Jawa Bali yg di berlakukan 3-20 Juli 2021, adalah penutupan semua tempat ibadah semua agama, termasuk masjid dan mushala.  “Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sbg tempat ibadah ditutup sementara.” Pro kontra pun muncul terkait penutupan sementara tsb.

Di kalangan umat Islam, sebagian berpendapat sambil berprasangka bahwa penutupan masjid atau musholla adalah bentuk diskriminasi bahkan mendholimi umat Islam. Munculnya anggapan ini, oleh sejumlah kalangan selalu dikaitkan dgn peta Pilpres 2019 masa lalu dan ketidaksukaan terhadap rezim pemerintah yg kerap dituding anti-agama atau anti Islam.

Ketika semua pihak yg berwenang, terkait melarang perkumpulan dalam jumlah besar, termasuk salah satunya di masjid. Justru, ada sebagian saudara muslim kita yg tidak terima dgn berbagai dalih, “Masjid kok ditutup?”. Ada lagi, di sebuah daerah karena masjid ditutup, maka lebih baik dibongkar dan dirobohkan saja.

Dan terus masih saja, terdapat sementara sebagian orang berpandangan dan berpendapat bahwa penutupan masjid dalam situasi pandemi Covod-19, dgn dalih bagian dari upaya “melawan perintah Allah”, untuk memakmurkan baitullah, masjid. Pun pula, memberikan kesan bahwa masjid bukan tempat penularan virus korona. Artinya, masjid itu bersih, suci, higienis, karena orang2 yg meramaikannya senantiasa berwudhu, masuk masjid sebelum shalat berjamaah.

Polemik semacam ini, seharusnya tak perlu terjadi, jika semua pihak terdapat kesamaan persepsi, tentang bahaya wabah dan langkah bersama menghadapinya. Ada persoalan yg jauh lebih penting, daripada memperdebatkan tentang perlu atau tidaknya menutup masjid, yaitu tentang menutup celah malapetaka. Argumentasinya dari aspek syariat juga lebih kuat, ketimbang memaksakan diri untuk membuka masjid, untuk sholat berjamaah seperti biasa, layaknya tak ada wabah.

Penutupan masjid sementara selama masa PPKM Darurat merujuk pada sederat argumentasi syariat yg kuat. Bukan didasari atas sentimen ataupun sikap emosional belaka, sebagaimana mereka yg menolaknya. Apalagi menyebut bahwa kebijakan ini adalah bentuk menzalimi umat Islam, sementara sasaran PPKM Darurat itu, tentu tidak hanya sebatas masjid atau mushala, tetapi juga menyangkut tempat ibadah umat agama lain.

Pemberlakukan penutupan masjid sementara juga bisa kita temukan di negara2 Arab. Sejak awal pandemi Covid-19 2020, sebagian besar negara2 Arab memutuskan menutup masjid. Seperti di Aljazair, Maroko, Yordania, Kuwait, Palestina, Libya, dan Tunisia dan negara lainnya. Sementara kerajaan Arab Saudi mengecualikan  dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, yg sangat ketat menerapkan protokol kesehatan.

Kita tentu berharap semua kembali normal seperti semula. Begitu pun aktivitas beribadah kita di masjid atau mushalla. Jika boleh memilih, tentu, kita ingin pandemi Covid-19 tak terjadi. Qadarallahu wama sya’a fa’al. Keluar dari pandemi wabah Covid-19 membutuhkan kerja bersama yg cukup berat. Dan pada level ini, tak perlu ada diksi dhalim dan didhalimi, yg perlu dilakukan adalah kesadaran dan ikhtiar bersama. Dan sampai detik inipun, kami sbg bagian umat Islam, tak merasa didhalimi, sebab penutupan masjid sementara selama PPKM Darurat.

Semua Pihak Harus Membaca Detail Anatomi 

Pertama, Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa ini pun lantas diejawantahkan belakangan ini, ke dalam Tausiyah MUI 2 Juli 2021, terkait pelaksanaan ibadah dan Idul Adha dalam masa PPKM Darurat. Oleh Kementerian Agama diterjemahkan ke dalam pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketiga, termasuk pendapat PBNU, PP Muhammadiyah, dan mayoritas ormas Islam lainnya.

Fatwa MUI hingga sudaran Menteri Agama tsb, memuat unsur apa yg kita kenal dalam kajian ushul fiqih dgn istilah sadd adz-dzari’ah, yaitu mencegah perkara buruk terjadi pada diri sendiri atau orang lain. Simak penuturan Shihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Abil Ala’ Idris ibn Abdurrahman ibnu Abdullah bin Yallin al-Shanhaji as-Sa’idi al-Bahfashimi al-Bushi al-Bahnasi al-Misri al-Maliki al-Asy’ari atau Imam Al Qarafi rahimahullah (1228 – 1285 M di Kairo, Mesir), dalam kitab Syarhu Tanqih al-Fushul Ikhtishar al-Mahshul fi Al-Ushul, bahwa tujuan syariat pada dasarnya adalah, terwujudnya maslahat dan terhindari dari kerusakan. Segala faktor dan sebab pendukung terwujudnya tujuan syariat itu, maka hukumnya juga sama. 

Kita Kaji Lebih Lanjut

Persoalan sesungguhhya bukanlah demikian. Jangan ada yg menuduh, bahwa para ulama tidak memahami muruah dan martabat masjid. Ulama yg bodoh, ulamaus suu’, ulama yg tidak takut adzab Allah atau ulama yg pro PKI, pro pemerintah dholim dan tuduhan lainnya

Jangan pula membangun persepsi, bahwa fatwa para ulama sedunia itu, termasuk di Indonesia, bodoh dan lemah dalil dan metode pendalilannya. Kalau kita mau mengkaji secara komprehensif, Justru sebaliknya.

Para Ulama mayoritas terkemuka di dunia, termasuk Indonesia, menunjukkan kepada umat Islam, bagaimana semestinya masjid berada di zona terdepan, dalam mewujudkan prinsip maslahat kehidupan, dan terdepan pula, dalam upaya meniadakan kerusakan atau mafsadat kehidupan secara universal kemanusiaan.

Kita berharap, jangan sampai masjid2 kita, meninggalkan jejak sejarah di kemudian hari, sbg episentrum sentral penularan virus korona baru ini. Dengan arahan mayoritas para ulama, masjid diarahkan menjadi media instrumen utama, dalam menyelamatkan jiwa manusia, implementasi salah satu maqashidusy syari’ah.

Sebagaimana kita fahami bersama, bahwa masjid adalah tempat bersujudnya organ paling terhormat, dalam susunan anatomi tubuh manusia. Bahkan, sujud merupakan saat terdekat seorang hamba dgn Rabb-nya.

Sungguh, suatu perbuatan yg tak seyogianya jika saat2 kemesraan spiritual ini, ternoda dgn rasa tak aman dan tak lagi nyaman, sebab was2 Covid-19  yg tak kasat mata itu. Masjid harus dijaga muruah, kesucian, dan fungsinya sbg sentra-episentrum kemaslahatan hidup bersama.

Biarkan sajalah mal2, pusat2 perbelanjaan, pusat2 hiburan dan sejenisnya, dicatat oleh sejarah sbg tempat yg justru seringkali meruntuhkan martabat kemanusiaan kita. Bahkan, tempat di mana manusia milenial saling menunjukkan eksistensi diri, kekayaan, dan kelas sosial. Wajarlah, dalam pandangan kenabian, tempat tsb menyandang predikat tempat yg paling dimurkai Allah Ta’ala (HR Imam Muslim rahimahullah).

Tak perlu reaktif menuntut persamaan antara masjid dan mal atau sejenisnya. Sebab, seorang Muslim yang cerdas tentu memiliki logika yg sehat: jika masjid saja lockdown, apalagi mal dan pasar! Kecuali, ke dua tempat itu untuk sedekar memenuhi hajat dasar: sandang, pangan, dan papan.

Diharapkan, umat Islam tak perlu menuntut, agar masjid kita disama-ratakan dgn mal2, pusat perbelanjaan, pusat2 hiburan tsb, yg kemudian latah menebar status provokatif, semisal, “Mengapa masjid ditutup, tapi mal dibuka lebar?” Seraya berburuk sangka kepada para ulama penuntun umat.

Pahala Sama

Kalau kita berniat ibadah ke masjid, lalu terhalang karena ada kekhawatiran tertular penyakit, lalu shalat di rumah, maka pahalanya tetap sama dan tidak berkurang. Mana dalilnya? Dalilnya ada dalam riwayat Imam al-Bukhari rahimahullah, tapi kita sampaikan kesimpulan dari ulama Syafi’iyyah saja, yaitu :

ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺇﻥ ﻗﺼﺪﻫﺎ ﻟﻮﻻ اﻟﻌﺬﺭ: ﻗﻴﺪ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﻟﻪ، ﺃﻱ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻟﻮﻻ اﻟﻌﺬﺭ ﻣﻮﺟﻮﺩ

“Fadhilah berjamaah (termasuk Jumatan), tetap akan didapat jika orang tsb berniat akan melakukannya, andaikan tidak ada uzur.” (Kitab I’anatuth Thalibin, 2/61, karya Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Zainal Abidin Syatha Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i al-Makki atau Sayyid Abu Bakri Syatha atau Sayyid Al-Bakri rahimahullah (1266 – 1310 H / 1849 – 1892 M di Makkah)

Untuk lebih memahami secara historisitas masjid ditutup sebab wabah pandemi atau sebab lainnya, mari kita sedikit membuka jendela cakrawala sejarah umat Islam terdahulu, yg sudah lebih banyak mengalami peristiwa semacam ini, dibanding negara kita akibat musibah, wabah pandemi atau peristiwa kemanusiaan lainnya.

5 Peristiwa Paling Besar Dalam Sejarah

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i atau Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 10 Desember 1277 M di Nawa, Suriah) dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih  Muslim (Jilid I, h. 147-148), mengutip keterangan Imam Abul Hasan Ali ibn Muḥammad ibn Abdullah ibn Abi Saif atau Abul Hasan al-Mada’ini rahimahullah (752 – 843 M Iraq), mengatakan bahwa wabah penyakit Tha’un yg paling masyhur dan paling besar terjadi dalam sejarah Islam ada lima, yaitu :

1. Tha’un Syirawaih

Wabah yang terjadi pada zaman baginda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam, yakni pada tahun keenam hijriah (6 H). Penyakit Thaun di zaman nabi, tercatat dalam sebuah hadits, di mana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, jangan ada yg memasuki daerah wabah, dan jangan ada yg keluar (isolasi) juga dari daerah tsb. Riwayat Usamah bin Zaid bin Haritsah bin Syurahbil bin Ka’ab bin Abdil ‘Uzza bin Yazid bin Umrul Qais atau Usamah Bin Zaid (seorang pemeluk Islam paling awal dan pembantu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam dan mendapat julukan terhormat yaitu “Hibbu Rasulillah”) radliyallahu anhu (615 M,  Mekkah – 673 M, Madinah).

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, untuk menguji hamba2-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Imam  Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah).

Dikutip dari kitab ‘Fiqhus Sunnah 2’ karya Sayyid Sabiq Muhammad al-Tihami rahimahullah (1335 – 1420 H / 1915 – 2000 M di Mesir). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengajarkan umat Islam untuk tidak lari dari sebuah penyakit atau lebih dikenal dgn nama karantina. Tujuannya agar penyakit tsb tidak menyebar ke mana2.

2. Tha’un ‘Amwas atau Wabah Emmaus

Wabah ini terjadi pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radliyallahu anhu (wafat 3 November 644 M, Madinah), sekitar pada tahun 17 – 18 H / 638–639 M. Kemungkinan wabah ini merupakan penyakit pes bubo yg muncul kembali setelah Wabah Yustinianus pada abad ke-6 M. Nama wabah ini, berasal dari kota Amwas atau Emmaus-Nikopolis  di  Palestina, Antara Ramallah dan Al-Quds, yg merupakan markas utama pasukan Muslim di Syam dan tempat wabah ini mulai menyebar, dan melanda banyak wilayah. Serta merenggut banyak nyawa.

Wilayah Amwas di masa sekarang dihancurkan oleh Zionis pada tahun 1967 M, sehingga penduduknya pun mengungsi. Kemudian tempat tsb dijadikan hutan dgn modal dari para Zionis Kanada. Sekarang dinamai Canada Park.

Wabah Thaun di masa itu, menyebabkan kematian sekitar 25.000 jiwa. Di antara mereka yg wafat adalah tokoh para sahabat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Seperti :

1. Abu Ubaidah bin al-Jarrah,

2. al-Fadhl bin Abbas bin Abdul Muthalib,

3. Muadz bin Jabal, beserta kedua isteri dan puteranya.

4. Abdurrahman bin Muadz bin Jabal,

5. Syurahbil bin Hasanah,

6. Amr bin Suhail al-Amiri,

7. Abu Jandal bin Amr bin Suhail,

8. al-Harits bin Hisyam al-Makhzumi,

9. ‘Inabah bin ‘Amru bin Suhail

10. Amir bin Ghailan Ats-Tsaqafi

11. Ammar bin Ghailan Ats-Tsaqafi

12. Nashr bin Ghanim Al-Adawi

13. Hudzafah bin Nashr Al-Adawi

14. Salamah bin Nashr Al-Adawi

15. Shakhr bin Nashr Al-Adawi

16. Shukhair bin Nashr Al-Adawi

17. Hamthath bin Syuraiq Al-Adawi

18. Wail bin Riab Al-Adawi

19. Ma’mar bin Riab

20. Habiib bin Riab

21. Dan lainnya.

Dan tahun terjadinya wabah Thaun Amwas ini juga dikenal dengan ‘Am Ramadah (tahun abu). Dinamakan tahun abu karena kemarau yang panjang menyebabkan tanah menjadi gosong dan debunya seperti abu. Keadaan ini semakin membuat tahun tersebut berat. Dan masyarakat menderita kerugian materi yang amat besar. Selain memakan ribuan korban jiwa, wabah ini juga memicu pengungsian penduduk asli Syam yg beragama Kristen.

Peristiwa ini juga berakibat pada naiknya harga2 barang, dan meningkatnya tindakan penimbunan barang yg kemudian dilarang oleh Umar bin Khattab radliyallahu anhu.

Riwayat awal mengenai tindakan Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu dan panglima Abu Ubaidah Radhiyallahu Anhu (keduanya adalah sahabat Nabi) menjadi dasar pendapat2 ulama Abad Pertengahan  mengenai cara menanggapi epidemi, termasuk Wabah Hitam kelak abad 14 M. Prinsip2 berdasarkan riwayat ini menjadi dasar perbedaan pendapat dalam berbagai tema, di antaranya hubungan  takdir dan kehendak bebas, larangan memasuki atau mengungsi dari daerah wabah, serta apakah penyakit menular atau datang langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Menurut Imam Ibnu Qutaibah rahimahullah (828 – 889 M), wabah penyakit yg menyerang secara masal dalam sejarah Islam pertama kali terjadi pada masa kepemimpinan Sayidina Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu

3. Tha’un Wabah Al-Jaarif

Thaun al-Jarif terjadi di Bashrah pada bulan Syawwal tahun 69 -70 H / 688 – 679 M, pada masa pemerintahan Abdullah bin az-Zubair radhiallahu ‘anhu (Mei 624 M, Madinah – November 692 M, Mekkah). Dinamakan al-Jarif, dari kata jarafa, yg artinya menyapu bersih. Karena begitu banyak orang yg wafat karena wabah ini, maka dia disebut thaun al-jarif. Walaupun wabah ini berlangsung singkat, hanya tiga hari, namun mereka yg meninggal karena wabah ini digambarkan bagaikan sungai yg mengalir.

Wabah ini menyerang Basrah, kota terbesar kedua di Irak, menelan korban jiwa dalam tiga hari berturut2 sebanyak 70.000, 71.000, dan 73.000 orang. Kebanyakan korbannya pria, meninggal pada pagi hari keempat setelah terinfeksi.

4. Tha’un Fatayat 

Terjadi pada Syawwal tahun 87 H / 705  M. Wabah ini menyerang Basrah, kota terbesar kedua di Irak. Yang terkena wabah tsb mayoritas para gadis, hingga disebut fatayat. Kemudian baru laki2. Ada juga yg menamakannya wabah asyraf (orang2 mulia). Karena wabah ini banyak menewaskan orang2 mulia dan para tokoh yg menjadi korban keganasan wabah Fatayat tsb 

5. Thaun Muslim bin Qutaibah

Wabah ini dinamakan Muslim bin Qutaibah, karena dia adalah orang pertama yg wafat karena wabah ini. Wabah ini adalah virus yg menyebar pada masyarakat di Era Bani Umayyah pada tahun 131 H / 748 M. Wabah ini melanda Kota Basrah selama tiga bulan. Dimulai dari bulan Rajab dan memuncak di bulan Ramadhan. Sampai2 dalam satu hari seribu lebih orang meninggal karenanya (Keterangan al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam kitab Badzlul Ma’un fi Fadhlit Thaun. Tahqiq: Ahmad Isham Abdul Qadir al-Katib. Darul Ashimah, Riyadh. Hal: 363).

Abu al-Mahasin Yusuf Ibnu Taghribirdi mengatakan, “Pada tahun 131 H, terjadi wabah Thaun yg dahsyat. Membinasakan sejumlah besar makhluk. Sampai2 satu hari 7000 orang meninggal karenanya. Wabah ini dinamakan dgn Thaun Aslam bin Qutaibah (Jamaluddin Yusuf bin al-Amir Saifuddin Taghribirdi atau Imam Ibnu Taghribirdi rahimahullah, 2 Februari 1411 M – 5 Juni 1470 M, Kairo, Mesir, dalam kitab an-Nujum az-Zahirah fi Muluk Mishr wa al-Qahirah, 1/369).

Sebenarnya banyak wabah yg menimpa kaum muslimin di masa Bani Umayyah. Dan wabah ini adalah wabah terakhir yg terjadi di masa itu. Wilayah yg sering terkena wabah adalah Syam. Wilayah dimana ibu kota Bani Umayyah berada, Damaskus. Karena wabah ini sebagian khalifah umayyah sampai mengasingkan diri di padang pasir. Adapun Khalifah Hisyam bin Abdul Malik menyiapkan sebuah tempat khusus (isolasi) di Irak. (Keterangan al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Badzlul Ma’un fi Fadhlit Thaun. Hal: 363).

6. Wabah2 di masa pemerintahan Abbasiyah, Dinasti Mamluk, dan Dinasti Ayyubiyah di belahan timur wilayah Islam, dan banyak lagi.

Sementara wabah di masa Dinasti Mamluk yaitu sebuah wabah yg merata di sebagian besar daerah Syam. Peristiwa ini terjadi pada tahun 748 H /1347 M. Wabah ini dikenal dyn nama Thaun al-A’zham (besar). Dinamakan demikian, karena penyebarannya yg dahsyat dan membinasakan. Wabah ini mengakibatkan wafatnya penghuni Kota Aleppo, Damaskus, al-Quds, dan daerah2 pinggiran Syam. Dan pada tahun 795 H /1392 M di Aleppo juga tersebar wabah yg disebut al-Fana al-Azhim. Wabah ini mengakibatkan 150.000 orang wafat di Aleppo (keterangan dari Syaikh Mubarak Muhammad ath-Tharawunah rahimahullah dalam kitab al-Awbi-ah wa Atsaruha al-Ijtima’iyyah fi Bilad asy-Syam fi ‘Ashri al-Mamalik asy-Syirakasah, 2010. Hal: 47-48).

Wabah lainnya terjadi di Maroko dan Andalusia tahun 571 H / 1175 M, pada masa pemerintah Daulah Muwahhidun. Wabah ini sangat mengerikan. Seolah tak membiarkan seorang pun selamat. Empat orang pucuk pimpinan Muwahhidun yg merupakan saudara Khalifah Yusuf bin Ya’qub wafat karenanya. 100 sampai 190 orang wafat dalam satu hari (Keterangan Syaikh Abdul Ilah Banmalih rahimahullah dalam kitab jawai’ wa Awbi-ah al-Maghrib fi ‘Ahdi al-Muwahhidin, 2002. Hal: 124).

Pada tahun 1798 M, Maroko juga pernah dilanda wabah. Wabah ini dibawa oleh pedagang yg datang dari Iskandariyah menuju Tunisia. Kemudian Aljazair. Lalu Maroko. Kota Fes, Menkes, hingga Rabath terpapar wabah ini. Setidaknya 130 orang wafat per harinya (Keterangan Syaikh Muhammad al-Amin al-Bazaz rahimahullah  dalam kitab Tarikh al-Awbi-ah wa al-Maja’at bil Maghrib fi al-Qarnain ats-Tsamin ‘Asyr wa at-Tasi’ ‘Asyr, 1992. Hal: 92)

Sejarah Masjid Ditutup

IRAQ

Imaduddin Abu Al-Fida Al-Hafizh Al-Muhaddits Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi  Asy-Syafi’i atau Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 18 Februari 1373 M di Damaskus, Suriah) dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah (13/203), menceritakan bahwa :

“Pada saat Bangsa Mongol menyerang dan menghancurkan Kota Baghdad pada tahun 656 H / 1258 M, “Masjid2 kosong” dari shalat Jum’at dan jama’ah selama beberapa bulan di Baghdad… …setelah kekacauan berlalu yaitu empat puluh hari berikutnya, kota Baghdad tetap kosong dari kepemimpinan. Kota itu hanya dihuni oleh orang2 bodoh saja. sementara mayat2 yg bergelimpangan di jalan bagaikan gundukan. Jasad2 mereka terkena hujan hingga merubah fisik mereka. Dan bau anyir bangkai manusia semerbak di penjuru kota. Udara pun berubah dan membawa penyakit. Hingga berhembus ke Negeri Syam. Lalu wabah itu menyebabkan banyak orang mati karena cuaca dan udara yg rusak. Bertumpuklah musibah, wabah, dan thaun. 

MESIR

Taqiyuddin Abul Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir bin Muhammad Al-Husaini al-Maqrizi atau Imam Al-Maqrizi rahimahullah (1364 – 1442 M Kairo Mesir), dalam kitab Kitab As Suluk Li Ma’rifati Duwal Al Muluk, 2/157), mengisahkan sbg berikut :

ﻭﻏﻠﻘﺖ ﺃَﻛﺜﺮ اﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪ ﻭاﻟﺰﻭاﻳﺎ. ﻭَاﺳْﺘﻘﺮ ﺃَﻧﻪ ﻣَﺎ ﻭﻟﺪ ﺃﺣﺪ ﻓِﻲ ﻫَﺬَا اﻟﻮﺑﺎء ﺇِﻻَّ ﻭَﻣَﺎﺕ ﺑﻌﺪ ﻳَﻮْﻡ ﺃَﻭ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﻭَﻟَﺤِﻘﺘﻪُ ﺃﻣﻪ

“Kebanyakan masjid dan lembaga pendidikan ditutup. Hal ini tetap berlanjut sampai jika ada anak yg lahir di masa wabah penyakit tsb maka akan mati setelah 1 atau 2 hari, kemudian disusul oleh ibunya”

Abdurrahman bin Hasan bin Burhanuddin al-Jabarti atau Imam Al-Jabarti rahimahullah (1753 – 1825 M Kairo, Mesir) dalam kitab Aja’ib al Atsar fi Tarajim wa al Akbar, 30/25,  atau Al-Jabarti’s History of Egypt, mengisahkan sbg berikut :

ﻭﺻﺎﺭ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫا ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻪ ﻻ ﻳﺮﻯ ﺇﻻ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﺃﻭ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﺃﻭ ﻣﺸﺘﻐﻼ ﺑﺘﺠﻬﻴﺰ ﻣﻴﺖ ﻭﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺇﻻ ﻧﺎﺋﺤﺔ ﺃﻭ ﺑﺎﻛﻴﺔ ﻭﺗﻌﻄﻠﺖ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻣﻦ اﻻﺫاﻥ ﻭاﻷﻣﺎﻣﺔ ﻟﻤﻮﺕ ﺃﺭﺑﺎﺏ اﻟﻮﻇﺎﺋﻒ ﻭاﺷﺘﻐﺎﻝ ﻣﻦ ﺑﻘﻰ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﺸﻲ ﺃﻣﺎم اﻟﺠﻨﺎﺋﺰ

“Jika ada orang yg keluar rumah maka ia akan melihat mayat atau orang sakit atau relawan yg sibuk mengurus orang mati. Tidak didengar kecuali wanita meratapi atau menangisi jenazah. Masjid2 sepi dari adzan dan imam, karena para pengurusnya meninggal dan sibuk dgn orang yg masih tersisa untuk berjalan di depan mayat”

ANDALUSIA SPANYOL

Al-Hafidh al-Imam As-Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Qaimaz at-Turkumani Al-Fariqi ad-Dimasqi asy-Syafii Adz-Dzahabi atau Imam Adz-Dzahabi rahimahullah (5 Oktober 1274 M – 3 Februari 1348 M, Damaskus, Suriah) dalam kitab Tarikhul Islam Wa Wafiyat, 2/440, menyebutkan sbg berikut :

 ﻋﺎﻡ اﻟﺠﻮﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﺑﺎﻷَﻧﺪﻟﺲ: ﻭﻓﻴﻬﺎ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺤﻂ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﺑﺎﻷَﻧﺪﻟﺲ ﻭاﻟﻮﺑﺎء. ﻭﻣﺎﺕ اﻟﺨﻠﻖ ﺑﺈﺷﺒﻴﻠﻴﺔ، ﺑﺤﻴﺚ ﺃﻥ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﺑﻘﻴﺖ ﻣﻐﻠﻘﺔ ﻣﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﺎ. ﻭﻳُﺴﻤّﻰ ﻋﺎﻡ اﻟﺠﻮﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ

“Tahun kelaparan besar di Andalus. Di sana terjadi musim kemarau panjang dan wabah penyakit. Banyak yg meninggal di Isybiliya. Masjid ditutup karena tidak ada yg shalat di dalamnya.” 

Dalam kitabnya Tarikhul Islam tsb, pada tahun 448 H / 1056 M, telah terjadi kekeringan yg sangat dahsyat dan wabah penyakit sehingga banyak orang meninggal dunia, khususnya di kota Sevilla. Masjid2 di sana pun ditutup.

Disebutnya pula dalam kitab Siyar A’lamin Nubala’ (18/311) pada tahun yg hampir sama, peristiwa semacam itu terjadi pula di Kordoba. Masjid2 ditutup. Tahun tsb dikenal dgn “Aam al-Juu’ al-Kabiir” (Tahun Kelaparan yg Besar). Sejarah Islam dahulu sudah menjelaskan, bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah juga menceritakan sbg berikut :

وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير

“Dahulu terjadi musim paceklik besar2an di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid2 ditutup dan tidak ada orang yg shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.”

MEKKAH

Syaikhul Islam Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Asy-Syafi’i atau Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (18 Februari 1372 M – 2 Februari 1449, Kairo, Mesir) dalam Kitab Inba’ al-Ghumar bi Abna’ al-‘Umr, 3/326, menyebutkan dan mencatat peristiwa wabah penyakit yg melanda daerah Makkah pada tahun 827 H / 1423 M, sbg berikut 

ﻭﻓﻲ ﺃﻭاﺋﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻗﻊ ﺑﻤﻜﺔ ﻭﺑﺎء ﻋﻈﻴﻢ ﺑﺤﻴﺚ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﻧﻔﺴﺎً، ﻭﺣﺼﺮ ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﺭﺑﻴﻊ اﻷﻭﻝ ﺃﻟﻔﺎً ﻭﺳﺒﻌﻤﺎﺋﺔ، ﻭﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﻤﻘﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺗﻠﻚ اﻷﻳﺎﻡ ﺇﻻ ﺇﺛﻨﻴﻦ ﻭﺑﻘﻴﺔ اﻷﺋﻤﺔ ﺑﻄﻠﻮا ﻟﻌﺪﻡ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻬﻢ

“Di tahun tsb, terjadi wabah penyakit besar, dalam sehari 40 orang wafat. Di bulan Rabiul Awal mencapai 1700 korban jiwa. Dikatakan bahwa, Imam di Masjidil Haram tidak melakukan shalat di tempat tsb, kecuali 2 orang. Para Imam membatalkan, karena tidak ada yg shalat dgn mereka”

Pada masa itu, masjid2 di Makkah al-Mukarramah, termasuk Masjidil Haram ditutup. Di antara sebab mengapa kaum Muslimin tidak mendatangi masjid ialah, karena kekhawatiran terjadinya penularan penyakit karena wabah.

Bahkan di masa Covid-19 saat ini, Masjidil Haram ditutup meski tidak keseluruhan, kalaupun dibuka hanya untuk kalangan terbatas dan melalui pemeriksaan yg ketat. Mengapa? Sebab dijelaskan dalam sebuah riwayat hadis:

ﻣَﺎ ﺃَﻋْﻈَﻤَﻚِ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺣُﺮْﻣَﺘَﻚِ، ﻭَاﻟﻤُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﻋْﻈَﻢُ ﺣﺮﻣﺔ ﻋِﻨْﺪَ اﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻨْﻚِ

“Betapa agungnya engkau (Ka’bah) dan agung kemuliaanmu. Namun orang beriman lebih agung kemuliaannya di sisi Allah dari pada engkau” (HR Imam At-Tirmidzi rahimahullah secara marfu’ terdapat dalam riwayat Imam Ath-Thabrani rahimahullah)

Kebijakan membuka Masjidil Haram, dgn konsekuensi tertular virus Corona, dgn menutup akses ke Ka’bah, demi keselamatan umat Islam, maka yg didahulukan adalah keselamatan jiwa Umat Islam.

TUNISIA

Jauh sebelumnya, Imam Ibnu ‘Idzari al-Marakisyi rahimahullah (wafat 695 H /1317 M), dalam kitabnya al-Bayanul Mughrib fi Akhbari mulukil Andalus wal Maghribi menulis, pada tahun 395 H / 1004 M, telah terjadi wabah penyakit yg sangat dahsyat di negeri Tunis. Harga2 melompat tinggi, krisis bahan makanan pokok, masyarakat sibuk dgn urusan penyakit dan kematian. Bahkan, masjid2 di kota al-Qayrawan kosong, tak didatangi umat.

Catatan-catatan sejarah yang saya nukil di atas sekedar seruan agar kita tidak “kuper historis”, lalu hanya dengan beberapa status yang berseliweran di sosial media dengan mudahnya kita merendahkan fatwa para ulama yang kredibel. Ini bukan saja di Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.

Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,

إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم

“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” (https://twitter.com/solyman24).

Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/

Belajar Kepada Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ada baiknya, kita bandingkan kebijaksanaan ulama terkemuka hari ini, dgn catatan sejarah yg pernah ditulis oleh Al-Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalai rahimahullah, dalam kitabnya, Badzlul Ma’un fi Fadhlith Tha’un (450 hlm, di-tahqiq oleh Syaikh Ahmad ‘Isham ‘Abdul Qadir al-Katib, penerbit Dãr al-‘Ashimah Riyadh, Arab Saudi).

Dalam Bab V buku itu, bertajuk “Hal2 yg disyariatkan pengamalannya setelah mewabahnya Tha’un”. Di sana, beliau mengkritisi ritual doa bersama ya dilakukan oleh warga Damaskus, ketika dilanda wabah Tha’un pada tahun 749 H / 1348 M dan menyatakannya sbg perbuatan bid’ah.

Menukil dari Imam Ibnu Muhammad Al-Manbaji rahimahullah (wafat 785 H / 1383 M), yg sezaman dgn Ibnu Qayyim Al-Jayziyyah rahimahullah (wafat 15 September 1350 M Damaskus, Suriah). Beliau menceritakan bahwa, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (wafat 1449 M Kairo Mesir), mengisahkan peristiwa masa itu. Di mana, masyarakat awam bersama para pembesar negeri, keluar menuju tanah lapang untuk bermunajat dan istighatsah bersama, seperti halnya mereka menunaikan shalat Istisqa’. Imam Al-Manbaji rahimahullah, melarang atau mengingkari perkumpulan massa ini. Kemudian dilaporkan bahwa, akibat perkumpulan massa tsb, jumlah penderita Tha’un pun meningkat tajam, setelah acara tsb (hlm. 328-329).

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah melanjutkan kisah faktanya, ketika penyakit Tha’un mulai mewabah di Mesir pada Ahad 27 Rabi’ul Akhir 833 H / 31 Januari 1430 M, jumlah penderita yg wafat tidak sampai 40 orang. Sebulan kemudian, pada hari Ahad tanggal 4 Jumadal Ula 833 M / 7 Februari 1430 M, setelah adanya seruan berpuasa tiga hari, masyarakat berbondong menuju tanah lapang untuk berkumpul dan berdo’a bersama. Jumlah angka kematian menjadi melonjak luar biasa. Bahkan, dilaporkan lebih dari seribu orang yg wafat setiap harinya, dan terus bertambah !

Terjadi pula polemik, di antara para ulama waktu itu dalam menyikapi peristiwa dahsyat ini. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, memilih untuk berdiam diri di rumahnya, dan tidak mengikuti perkumpulan massa tsb (hlm. 329-330). Artinya, dalam bahasa kita hari ini, beliau memilih “lockdown” atau “social/phisycal distancing.”

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, Kota Makkah pun waktu itu juga ‘lockdown’. Pada masa itu,masjid2 di Makkah al-Mukarramah, termasuk Masjid al-Haram ditutup. Di antara sebab mengapa kaum Muslimin tidak mendatangi masjid ialah, karena kekhawatiran terjadinya penularan penyakit

Catatan-catatan sejarah yg saya nukil di atas sekedar seruan agar kita tidak “kuper historis”, lalu hanya dgn beberapa status yg berseliweran di sosial media dgn mudahnya kita merendahkan fatwa para ulama yg kredibel. Ini bukan saja di Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kita untuk bertawakal dan berusaha dalam menghadapi masalah apapun, termasuk wabah virus corona ini. Tawakal saja, tanpa usaha (ikhtiar), tidak dibenarkan dalam Islam. Seperti halnya orang sakit, dia harus berobat di samping bertawakal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kesembuhannya dan meyakini hanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala yg bisa menyembuhkannya. Berikhtiar dan menyandarkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas usaha yg kita lakukan merupakan bentuk nyata dari tawakal dan keimanan. (Menurut Prof DR Syaikh Mushtofa Dib Al-Bugha & Syaikh DR Muhyiddin Mistu, dalam kitab Al-Waafii fii Syarhil Arba’iin Nawawi, (Damaskus: Daar Al-Kalim Al-Thayyib, 2007, h. 130-131).

Kita pasrahkan (tawakal) semua yg sedang dan akan terjadi kepada Allah subhanahu wa ta’ala sembari berusaha semampu kita untuk menjaga diri dengan ikhtiar batin (berdoa) dan ikhtiar lahir (mengikuti panduan2 kesehatan dari instansi terkait).

Berikhtiar bukan berarti kita menghindari takdir. Takdir Allah subhanahu wa ta’ala pasti terjadi. Sahabat Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata: 

نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ

“Kita menghindar dari takdir Allah menuju takdir Allah (yang lain).” (HR Imam Al-Bukhari, dalam kitab Al-Jaami’ Ash-Shahih, jilid IVh. 14)

Selain tawakal dan ikhtiar, kita juga harus optimis terhadap situasi yg terjadi. Kita harus yakin, doa kita akan diijabah Allah subhanahu wa ta’ala. Kita harus husn al-zhann  (berprasangka baik) bahwa Allah subhanahu wa ta’ala, pasti akan menurunkan rahmatNya kepada kita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam sebuah hadis Qudsi :

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي (رواه البخاري)

“Aku berada dalam prasangka hambaku.” (HR. Imam Al Bukhari, kitab Al-Jaami’ Al-Shahih, jilid IV, h. 297.)

Kita tidak boleh pesimis dalam menghadapi wabah corona ini (al-khauf). Kita harus optimis (ar-rajâ`) dalam menghadapinya optimis atas tawakal dan usaha (ikhtiar) kita diterima dan dikabulkan Allah subhanahu wa ta’ala.

Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah, menjelaskan bagaiman kita harus bersikap (adab) dalam menghadapi wabah penyakit dalam kitab Badzl Al-Mâ’ûn fî Fadhl Al-Thâ’ûn (h. 345-357) yakni :

1. Memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah SWT dari penyakit.

2. Sabar dan rida terhadap takdir dan ketentuan Allah yang menipanya.

3. Selalu berprasangka baik kepada Allah (husn al-zhann).

4. Menjenguk orang yg sakit. (Di tengah wabah corona sekarang ini, tidak memungkinkan bagi kita untuk menjenguk orang yg sedang terpapar virus corona. Adab yg keempat ini bisa kita artikan dgn membantu orang2 yg bergelut dgn virus corona, baik penderita maupun petugas medis, dalam bentuk mendoakan, memberi motivasi atau semangat, bantuan sumbangan materi kepada para korban wabah corona dan para petugas medis yg berjibaku mengobati mereka)

Sikap2 seperti ini merupakan pengejawantahan aspek akidah (iman), syariat (Islam), dan akhlak (ihsan) kita. 

Wallaahu A’lam Bish Shawaab

Written from various sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim Jama’ah Sarinyala Kabupaten Gresik

CHANNEL YOUTUBE SARINYALA

https://youtube.com/channel/UC5jCIZMsF9utJpRVjXRiFlg

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *