Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki atas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Atas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 Aji Setiawan,ST menyatakan pasal karet yakni pasal 28 UU ITE selaksa gunung es, fait a compli, bisa mempidana wartawan.”Ini tentu membuat ruang gerak wartawan jadi terbatas. Saya kira UU Pers, UU No 40 Tahun 1999 sudah cukup untuk mengawal pilar-pilar demokrasi , termasuk kebebasan pers,” kata Aji Setiawan, yang juga mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta.

Dilanjutkan Aji Setiawan, berikut bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Aji menjelaskan, sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Efektivitas Penerapan Pasal

Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya. “Inilah yang disebut pasal karet, karena perlu dijelaskan dengan aturan lainnya.Karenanya perlu direvisi total,” tegas Aji Setiawan.   Wakil Ketua MPR RI, Asrul Sani menyatakan pasal 28 ITE ini termasuk pasal karet, karenanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) akan menggodok dengan Tim Ahli Pemerintah dan Tim Ahli PPP untuk merevisi aturan ini.Dengan melibatkan FPPP dalam Pansus (Panitia Khusus) dan Panja (Panitia Kerja). “Karena ini menyangkut keamanan kenyamanan kerja dan keselamatan jurnalis,” kata H. Asrul Sani.                        Menurut Dr Mahmuzar,MHum sebaiknya untuk menghindari ujaran kebencian,wartawan menyampaikan laporan tertulis lewat berita.”Makanya, kalo wartawan mau buat pendapat jgn di medsos, tapi dimedia cetak, elektronik atau online ”    Dilanjutkan oleh Dr Mahmuzar,MHum yang juga pengajar ilmu Hukum dan Syariah di UIN Sultan Syarif Kasim ,Riau, bahwa medsos tidak tunduk dengan undang-undang pers. “Berdasarkan putusan MK, Media sosial tak tunduk pada UU Pers,” pungkas Dr.Mahmuzar.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *