Permasalah terhadap studi politik modern adalah pembahasan atas negara-negara Islam seluruhnya. Antara negara yang menjadi tumpuan adalah negara-negara Arab di Teluk Arab. Label “negara-negara Arab di Teluk Arab” atau “negara-negara Arab di Teluk Persia” adalah gabungan enam negara monarki yang bergabung sejak 1981 di Dewan Kerja Sama Negara Arab Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC), yaitu negara Bahrain, Saudi Arabia, para kesultanan dari Oman, Kuwait, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Enam negara tersebut disatukan dalam GCC adalah karena mereka berbagi ekonomi yang sama, budaya yang sama, dan karakteristik yang mirip. Negara-negara Teluk Arab ini juga berkongsi budaya daerah yang kadang-kadang disebut sebagai “khaliji (teluk) budaya” mereka semua bicara dalam dialek Teluk Arab dan berkongsi gaya musik yang serupa (swat, fijiri, ardha, liwa dan lain-lain), masakan pakaian dan lain-lain. Kebanyakan orang Arab yang tinggal di teluk Arab/Persia ini berketurunan suku Arab Najed yang kini berpusat di Saudi Arabia dan Yaman.
Semua enam negara ini adalah monarki turun-temurun dengan terbatas representasi politik. Hanya Bahrain (Majlis al-Nuwwab) dan Kuwait (Majlis Nasional) yang anggota legislasinya adalah anggota terpilih. Kesultanan Oman juga memiliki dewan penasihat (Majlis al-Syura) yang anggotanya adalah yang terpilih. UEA yang merupakan federasi dari tujuh Emirat monarki juga berfungsi hanya sebagai badan penasihat dan sebagian anggotanya dipilih dari sebuah perguruan tinggi pemilihan kecil yang dicalonkan dan ditulis ke dalam konstitusi baru, tetapi hal itu belum diberlakukan.
Kedaulatan dan Nasionalisme Qatar
Negara Qatar adalah sebuah Emirat di Timur Tengah yang terletak di sebuah semenanjung kecil di Jazirah Arab. Batasannya di selatan adalah Saudi Arabia dan sisanya dibatasi teluk Persia. Dari penelitian sejarah, dikatakan bahwa kehidupan pertama kali di Qatar dimulai pada abad keempat sebelum masehi. Pada waktu munculnya Islam pertengahan abad ketujuh, semenanjung Qatar dan kawasan sekelilingnya berada di bawah kekuasaan al-Mundzir ibn Sawi al-Tamimi. Kemudian al-Mundzir menganut agama Islam.
Pada abad ke-16, orang Qatar bersekutu dengan Turki untuk mengusir orang Portugis. Konsekuensinya, Qatar seperti semua negara di kawasan Teluk Arab pada saat itu berada di bawah kekuasaan Turki selama empat abad. Kedaulatan Usmani di kawasan bersifat nominal, kekuasaan, dan pengendalian sesungguhnya berada di tangan para syaikh dan pangeran suku- suku lokal Arab, Qatar sendiri berada di bawah kekuasaann keluarga Syekh Al Tsani (Qatar Year Book 2009 2010): 32).
Adapun asal usul berkuasanya keluarga Al Tsani di neger semenanjung tersebut dimulai sejak pertengahan abad ke-19. Nama Al Tsani yang berasal dari Syaikh Tsani ibn Muhammad yaitu Ayah dari Syaikh Muhammad ibn Tsani, salah seoran penguasa negeri tersebut pada periode 1850-1878 berasal dar Bani Tamim. Kemerdekaan Qatar diperoleh dari Inggris.
Pada tanggal 3 September 1971 dengan kepala negar yang pertama Syaikh Khalifah Al Tsani. Pada tanggal 27 Juni 1995 Syaikh Hamad ibn Khalifah Al Tsani mengambil alih kekuasaan melalui kudeta tidak berdarah dari ayahnya Khalifah Al Tsani yang didukung oleh keluarga yang berkuasa dan rakyat Qatar.
Tanggal 22 Oktober 1996 Amir Qatar mengeluarkan dekrit pengangkatan terhadap anaknya, Syaikh ibn Hamad ibn Khalifah Al Tsani sebagai putra mahkota. Kemudian tanggal 29 Oktober 1996 Amir Qatar melalui sebuah dekrit mengangkat Syaikh Abdullah ibn Khalifah Al Tsani (adik kandung Amir Qatar dari lain ibu) sebagai perdana menteri/menteri dalam negeri. Dengan dektrit pula diangkat Menteri Dalam Negeri, Syaikh Abdullah ibn Khalid Al Tsani tanggal 2 Januari 2001, lalu Syaikh Abdullah ibn Khalifah Al Tsani hanya menjabat sebagai Perdana Menteri. Pada tanggal 5 Agustus 3003, Syaikh Jasim ibn Hamad Al Tsani resmi mengundurkan diri dari jabatan putra mahkota lalu Amir Qatar menunjuk putri mahkota baru (sampai sekarang).
Konstitusi Qatar
Undang-undang Dasar negara Qatar yang baru diberlakukan pada 8 Juni 2005 lalu menyatakan Qatar adalah sebuah negara Arab yang berdaulat dan merdeka. Islam adalah agama resmi dan Syariah (Hukum Islam) adalah sumber dasar perundang-undangan. Demokrasi adalah dasar bagi sistem pemerintahan dan bahasa Arab adalah bahasa resmi negara.
Trias Politika dan Pranata Hukum Qatar
Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Di bawah kepemimpinan Amir Qatar, Hamad ibn Khalifah Al Tsani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas.
Cabang Eksekutif
Sesuai dengan UUD yang baru, sistem kekuasaan pemerintah di Qatar adalah turun- temurun dalam Keluarga Al Tsani (monarki konstitusional), di mana kekuasaan dialihkan dari bapak kepada anak yang telah diangkat sebelumnya menjadi Putra Mahkota. Seandainya Amir tidak mempunyai anak (terutama anak laki-laki), Amir berhak mengangkat seorang Putra Mahkota dari keluarga Al Tsani dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Majelis Keluarga.
Putra Mahkota diangkat oleh Amir dari putranya sendiri sesuai dengan UUD yang baru dan menyandang gelar “His Highness the Heir Apparent”. Amir adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dengan dibantu Putra Mahkota dan Dewan Menteri. Amir juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi legislatif dengan dibantu oleh Majlis Syura. Namun demikian, UUD yang baru secara jelas mengatur segala hak dan kewajiban Amir Qatar, kemudian undang-undang lain tentang kabinet juga mengatur seluruh hak dan kewajiban para menteri
Cabang Legislatif
Di dalam struktur politik Qatar tidak secara jelas disebutkan adanya lembaga legislatif atau parlemen, namun yang lebih dikenal adalah institusi Majlis Syura. Sesuai dengan fungsinya, selama ini Majlis Syura telah menyusun konstitusi dengan pemerintah dalam berbagai hal, antara lain tentang pemilihan Dewan Kotapraja (Central Municipal Council/CMC) secara langsung melalui pemilihan umum yang diikuti juga oleh kaum wanita dan revisi terhadap UUD sementara. Majlis Syura Qatar diketuai oleh Muhammad ibn Mubarak Al Khalifah.
Di dalam bidang politik yang menonjol antara lain adalah keputusan Qatar membuat UUD tetap Qatar yang telah resmi diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2005, 2 kali menyelenggarakan pemilu Dewan Kotapraja, pemilihan Dewan Kamar Dagang dan Industri serta akan dibentuknya parlemen yang sebagian besar keanggotaannya dipilih secara langsung. Langkah tersebut sebagai implementasi dari upaya Qatar selama ini untuk memperkuat dan mewujudkan kehidupan demokrasi dengan mengikutsertakan rakyat di dalam pengambilan berbagai keputusan.
Pemilu Dewan Kotapraja yang telah diadakan Qatar bulan Maret 1999 merupakan awal dari rencana pemilihan parlemen. Pemilu untuk memilih anggota Dewan Kotapraja kedua diadakan pada tahun 2004 dan berhasil mendudukan seorang wanita menjadi anggotanya.
Cabang Yudikatif
Pada awalnya Qatar memiliki dua jenis sistem peradilan yaitu peradilan pranata (Civil Court) yang memutuskan kasus perdata dan perdagangan; dan peradilan agama (Sharia Court) yang memutuskan kasus pidana dan hudud sesuai dengan Syariat Islam. Sejalan dengan perubahan drastis yang dilakukan Amir Qatar untuk menyesuaikan dengan UUD yang baru terutama di bidang peradilan dan pranata hukumnya, kini peradilan Qatar berada di bawah satu atap dan memiliki bagian yang menangani persidangan secara khusus. Tingkatan peradilan tersebut juga bertambah, yang sebelumnya hanya mengenal peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, kini ada pengadilan tingkat kasasi.
Aliran Politik Qatar
Keluaraga Kerajaan Qatar adalah Wahabi, syariah juga menjadi sumber utama perundang-undangan. Namun demikian, Qatar memiliki sistem politik yang relative demokratis. Konstitusi membentuk parlemen yang beranggotakan 45 orang yang disebut Dewan Penasihat (DP), dengan 30 anggota diangkat berdasarkan pemilu. DP miliki otoritas untuk menyetujui APBN dan memonitor otoritas eksekutif yakni penguasa yang disebut Amir.
Pada Maret 1998 Amir Qatar, Syaikh Hamad ibn Khalifah Al Tsani, menghapus Departemen Penerangan. Dengan demikian, telah berakhir sensor media cetak maupun elektronik. Entitas media milik negara menjadi institusi publik yang independen. Kebebasan pers ini pada gilirannya telah memperluas horizon sumber berita Arab paling spektakuler, Al- Jazeera, yang didirikan pada 1996.
Kabinet Qatar
Revisi tahun 2009 Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri: Syaikh Hamad ibn Jasim bin Jabr Al Tsani, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Energi and Industri: Abdullah ibn Hamad al-Atiyah, Menteri Dalam Negeri: Syeikh Abdullah ibn Khalid Al Tsani, Menteri Wakaf dan Urusan Islam: Ahmed ibn Abdullah al-Marri, Menteri Ekonomi dan Keuangan Yusuf Husein Kamal, dan lain sebagainya (Qatar Year Book 2009 201: 44).

No responses yet