Permasalah  terhadap  studi  politik  modern  adalah  pembahasan  atas  negara-negara Islam seluruhnya. Antara negara yang menjadi tumpuan adalah negara-negara Arab di Teluk Arab. Label “negara-negara Arab di Teluk Arab” atau “negara-negara Arab di Teluk Persia” adalah gabungan enam negara monarki yang bergabung sejak 1981 di Dewan Kerja Sama Negara  Arab  Teluk  atau  Gulf  Cooperation  Council  (GCC),  yaitu  negara  Bahrain,  Saudi Arabia, para kesultanan dari Oman, Kuwait, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Enam negara tersebut disatukan dalam GCC adalah karena mereka berbagi ekonomi yang sama, budaya yang sama, dan karakteristik yang mirip. Negara-negara Teluk Arab ini juga berkongsi budaya daerah yang kadang-kadang disebut sebagai “khaliji (teluk) budaya” mereka semua bicara dalam dialek Teluk Arab dan berkongsi gaya musik yang serupa (swat, fijiri, ardha, liwa dan lain-lain), masakan pakaian dan lain-lain. Kebanyakan orang Arab yang tinggal di teluk Arab/Persia ini berketurunan suku Arab Najed yang kini berpusat di Saudi Arabia dan Yaman.

Semua enam negara ini adalah monarki turun-temurun dengan terbatas representasi politik.  Hanya  Bahrain  (Majlis  al-Nuwwab) dan  Kuwait  (Majlis  Nasional)  yang anggota legislasinya adalah anggota terpilih. Kesultanan Oman juga memiliki dewan penasihat (Majlis al-Syura) yang anggotanya adalah yang terpilih. UEA yang merupakan federasi dari tujuh Emirat  monarki  juga  berfungsi  hanya  sebagai  badan  penasihat  dan  sebagian  anggotanya dipilih dari sebuah perguruan tinggi pemilihan kecil yang dicalonkan dan ditulis ke dalam konstitusi baru, tetapi hal itu belum diberlakukan.

Kedaulatan dan Nasionalisme Qatar

Negara Qatar adalah sebuah Emirat di Timur Tengah yang terletak di sebuah semenanjung kecil di Jazirah Arab. Batasannya di selatan adalah Saudi Arabia dan sisanya dibatasi teluk Persia. Dari penelitian sejarah, dikatakan bahwa kehidupan pertama kali di Qatar dimulai pada abad keempat sebelum masehi. Pada waktu munculnya Islam pertengahan abad ketujuh, semenanjung Qatar dan kawasan sekelilingnya berada di bawah kekuasaan al-Mundzir ibn Sawi al-Tamimi. Kemudian al-Mundzir menganut agama Islam.

Pada  abad  ke-16,  orang  Qatar  bersekutu  dengan  Turki untuk mengusir orang Portugis. Konsekuensinya, Qatar seperti semua negara di kawasan Teluk Arab pada saat itu berada di bawah kekuasaan Turki selama empat abad. Kedaulatan Usmani di   kawasan   bersifat   nominal,   kekuasaan,   dan   pengendalian sesungguhnya berada di tangan para syaikh dan pangeran suku- suku  lokal  Arab,  Qatar  sendiri  berada  di  bawah  kekuasaann keluarga Syekh Al Tsani (Qatar Year Book 2009 2010): 32).

Adapun asal usul berkuasanya keluarga Al Tsani di neger semenanjung  tersebut  dimulai  sejak  pertengahan  abad  ke-19. Nama Al Tsani yang berasal dari Syaikh Tsani ibn Muhammad yaitu  Ayah  dari  Syaikh  Muhammad  ibn  Tsani,  salah  seoran penguasa negeri  tersebut  pada  periode 1850-1878 berasal  dar Bani Tamim. Kemerdekaan Qatar diperoleh dari Inggris.

Pada  tanggal  3  September  1971  dengan  kepala  negar yang pertama Syaikh Khalifah Al Tsani. Pada tanggal 27 Juni 1995 Syaikh  Hamad ibn Khalifah Al Tsani mengambil alih kekuasaan melalui kudeta tidak berdarah dari ayahnya Khalifah Al Tsani yang didukung oleh keluarga yang berkuasa dan rakyat Qatar.

Tanggal 22 Oktober 1996 Amir Qatar mengeluarkan dekrit pengangkatan terhadap anaknya, Syaikh ibn Hamad ibn Khalifah Al Tsani sebagai putra mahkota. Kemudian tanggal 29  Oktober  1996  Amir  Qatar  melalui  sebuah  dekrit  mengangkat  Syaikh  Abdullah  ibn Khalifah Al Tsani (adik kandung Amir Qatar dari lain ibu) sebagai perdana menteri/menteri dalam negeri. Dengan dektrit pula diangkat Menteri Dalam Negeri, Syaikh Abdullah ibn Khalid Al Tsani tanggal 2 Januari 2001, lalu Syaikh Abdullah ibn Khalifah Al Tsani hanya menjabat sebagai Perdana Menteri. Pada tanggal 5 Agustus 3003, Syaikh Jasim ibn Hamad Al Tsani resmi mengundurkan diri dari jabatan putra mahkota lalu Amir Qatar menunjuk putri mahkota baru (sampai sekarang).

Konstitusi Qatar

Undang-undang Dasar negara Qatar yang baru diberlakukan pada 8 Juni 2005 lalu menyatakan Qatar adalah sebuah negara Arab yang berdaulat dan merdeka. Islam adalah agama resmi dan Syariah (Hukum Islam) adalah sumber dasar perundang-undangan. Demokrasi adalah dasar bagi sistem pemerintahan dan bahasa Arab adalah bahasa resmi negara.

Trias Politika dan Pranata Hukum Qatar

Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Di bawah kepemimpinan Amir Qatar, Hamad ibn Khalifah Al Tsani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas.

Cabang Eksekutif

Sesuai dengan UUD yang baru, sistem kekuasaan pemerintah di Qatar adalah turun- temurun dalam Keluarga Al Tsani (monarki konstitusional), di mana kekuasaan dialihkan dari bapak kepada anak  yang telah diangkat sebelumnya menjadi Putra Mahkota. Seandainya Amir tidak mempunyai anak (terutama anak laki-laki), Amir berhak mengangkat seorang Putra Mahkota dari keluarga Al Tsani dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Majelis Keluarga.

Putra Mahkota diangkat oleh Amir dari putranya sendiri sesuai dengan UUD yang baru dan menyandang gelar “His Highness the Heir Apparent”. Amir adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dengan dibantu Putra Mahkota dan Dewan Menteri. Amir juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi legislatif dengan dibantu oleh Majlis Syura. Namun demikian, UUD yang baru secara jelas mengatur segala hak dan kewajiban Amir Qatar, kemudian undang-undang lain tentang kabinet juga mengatur seluruh hak dan kewajiban para menteri

Cabang Legislatif

Di dalam struktur politik Qatar tidak secara jelas disebutkan adanya lembaga legislatif atau  parlemen,  namun  yang  lebih  dikenal  adalah  institusi  Majlis  Syura.  Sesuai  dengan fungsinya,  selama  ini  Majlis  Syura  telah  menyusun  konstitusi  dengan  pemerintah  dalam berbagai   hal,   antara   lain   tentang   pemilihan   Dewan   Kotapraja   (Central   Municipal Council/CMC) secara langsung melalui pemilihan umum yang diikuti juga oleh kaum wanita dan  revisi  terhadap  UUD  sementara.  Majlis  Syura  Qatar  diketuai  oleh  Muhammad  ibn Mubarak Al Khalifah.

Di dalam bidang politik yang menonjol antara lain adalah keputusan Qatar membuat UUD  tetap  Qatar  yang  telah  resmi  diberlakukan  mulai  tanggal  8  Juni  2005,  2  kali menyelenggarakan pemilu Dewan Kotapraja, pemilihan Dewan Kamar Dagang dan Industri serta  akan  dibentuknya  parlemen  yang  sebagian  besar  keanggotaannya  dipilih  secara langsung.  Langkah  tersebut  sebagai  implementasi  dari  upaya  Qatar  selama  ini  untuk memperkuat  dan  mewujudkan  kehidupan  demokrasi  dengan  mengikutsertakan  rakyat  di dalam pengambilan berbagai keputusan.

Pemilu Dewan Kotapraja yang telah diadakan Qatar bulan Maret 1999 merupakan awal dari rencana pemilihan parlemen. Pemilu untuk memilih anggota Dewan Kotapraja kedua  diadakan  pada  tahun  2004  dan  berhasil  mendudukan  seorang  wanita  menjadi anggotanya.

Cabang Yudikatif

Pada awalnya Qatar memiliki dua jenis sistem peradilan yaitu peradilan pranata (Civil Court) yang memutuskan kasus perdata dan perdagangan; dan peradilan agama (Sharia Court) yang memutuskan kasus pidana dan hudud  sesuai dengan  Syariat  Islam. Sejalan dengan perubahan drastis yang dilakukan Amir Qatar untuk menyesuaikan dengan UUD yang baru terutama di bidang peradilan dan pranata hukumnya, kini peradilan Qatar berada di bawah satu  atap  dan  memiliki  bagian  yang  menangani  persidangan  secara  khusus.  Tingkatan peradilan  tersebut  juga  bertambah,  yang  sebelumnya  hanya  mengenal  peradilan  tingkat pertama dan tingkat banding, kini ada pengadilan tingkat kasasi.

Aliran Politik Qatar

Keluaraga Kerajaan Qatar adalah Wahabi, syariah juga menjadi sumber utama perundang-undangan.   Namun   demikian,   Qatar   memiliki   sistem   politik   yang   relative demokratis. Konstitusi membentuk parlemen yang beranggotakan 45 orang yang disebut Dewan Penasihat (DP), dengan 30 anggota diangkat berdasarkan pemilu. DP miliki otoritas untuk  menyetujui  APBN  dan  memonitor  otoritas  eksekutif  yakni  penguasa  yang  disebut Amir.

Pada Maret 1998 Amir Qatar,  Syaikh  Hamad  ibn Khalifah Al Tsani,  menghapus Departemen Penerangan. Dengan demikian, telah berakhir sensor media cetak maupun elektronik. Entitas media milik negara menjadi institusi publik yang independen. Kebebasan pers ini pada gilirannya telah memperluas horizon sumber berita Arab paling spektakuler, Al- Jazeera, yang didirikan pada 1996.

Kabinet Qatar

Revisi tahun 2009 Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri: Syaikh Hamad ibn Jasim bin Jabr Al Tsani, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Energi and Industri: Abdullah ibn Hamad al-Atiyah, Menteri Dalam Negeri: Syeikh Abdullah ibn Khalid Al Tsani, Menteri Wakaf dan Urusan Islam: Ahmed ibn Abdullah al-Marri, Menteri Ekonomi dan Keuangan Yusuf Husein Kamal, dan lain sebagainya (Qatar Year Book 2009 201: 44).

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *